JAKARTA — Menyempitnya dukungan pendanaan internasional bagi organisasi masyarakat sipil mendorong berbagai kelompok gerakan perempuan dan perdamaian di Indonesia untuk mencari strategi bertahan dan keberlanjutan melalui alternatif pembiayaan. Dalam diskusi tematik Voice of the Voiceless Vol.3 yang diselenggarakan oleh Jaringan Women, Peace, and Security (WPS) Indonesia dan AMAN Indonesia, para aktivis dan organisasi masyarakat sipil membedah peluang sekaligus tantangan implementasi Swakelola Tipe III sebagai model kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil.
Presidium Jaringan WPS Indonesia, Ruby Kholifah, mengatakan bahwa isu pembiayaan menjadi salah satu tantangan utama dalam percepatan agenda Women, Peace, and Security (WPS). Menurutnya, perubahan geopolitik global, termasuk perang Rusia-Ukraina dan meningkatnya fokus negara-negara Eropa terhadap keamanan domestik, berdampak pada berkurangnya komitmen pendanaan internasional untuk agenda perdamaian dan keamanan perempuan.
“Dulu banyak negara memiliki komitmen tinggi terhadap agenda peacebuilding dan WPS, tetapi sekarang terjadi pergeseran pendanaan karena mereka fokus membangun sistem keamanan masing-masing,” ujarnya dalam sambutan pembuka diskusi.
Dalam konteks tersebut, Swakelola Tipe III dinilai sebagai salah satu peluang strategis bagi organisasi masyarakat sipil untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah sekaligus mengakses pembiayaan negara. Namun Ruby menilai banyak organisasi di daerah belum memahami mekanisme tersebut secara utuh sehingga peluang yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, Anik Ht, menjelaskan bahwa advokasi Swakelola Tipe III sebenarnya telah diperjuangkan sejak sekitar 2013–2015 dan kemudian memperoleh payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menurutnya, konsep utama dari skema tersebut adalah social contracting, yakni kerja sama setara antara negara dan masyarakat sipil menggunakan dana publik untuk menghadirkan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.
Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil merupakan elemen penting demokrasi yang semestinya memperoleh dukungan negara sebagaimana partai politik. “Negara mengakui bahwa ada banyak hal yang tidak bisa dikerjakan pemerintah sendiri dan hanya bisa dilakukan oleh masyarakat sipil,” katanya.
Meski demikian, Anik mengungkapkan bahwa implementasi Swakelola Tipe III masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Berdasarkan pemantauan terhadap sistem pengadaan pemerintah melalui platform Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), porsi Swakelola Tipe III masih sangat kecil, hanya sekitar 0,2 hingga 0,4 persen dari total paket swakelola pemerintah. Selain itu, banyak pemerintah daerah belum memahami mekanisme tersebut atau masih ragu bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
“Masih ada stigma bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dianggap tidak profesional atau bahkan dipersepsikan negatif. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil sendiri juga banyak yang belum siap secara administrasi maupun kapasitas kelembagaan,” ujarnya.
Anik juga menyoroti problem keberlanjutan gerakan sipil akibat ketergantungan besar terhadap donor internasional. Ia menyebut penutupan berbagai dukungan pendanaan internasional membuat banyak organisasi mengalami penurunan kapasitas finansial secara drastis. Dalam situasi tersebut, Swakelola Tipe III dipandang bukan sekadar solusi teknis pembiayaan, melainkan bagian dari strategi memperkuat hubungan negara dan masyarakat sipil dalam kerangka collaborative governance.
Sementara itu, Direktur Percik Institute, Haryani Saptaningtyas, membagikan pengalaman pendampingan implementasi Swakelola Tipe III di Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui program USAID Madani. Menurutnya, pendekatan yang dibangun tidak hanya soal akses pendanaan, tetapi juga penguatan ketahanan organisasi masyarakat sipil dan pengembangan kolaborasi lintas aktor.
Ia mencontohkan pengalaman Lembaga Kajian untuk Transformasi Sosial (LKTS) Boyolali yang berhasil mengelola program kesehatan ibu dan bayi melalui dana APBD sekitar Rp200 juta. Program tersebut melibatkan kader desa dan forum warga untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Namun keberlanjutan program akhirnya terhenti setelah terjadi pergantian rezim pemerintahan daerah dan perubahan aktor di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dokumen kebijakannya ada, tetapi siapa yang menjalankan kebijakan itu sangat menentukan,” kata Haryani.
Ia juga menilai keberhasilan organisasi masyarakat sipil dalam mengakses Swakelola Tipe III sangat ditentukan oleh kemampuan menggunakan data, menyusun proposal secara sistematis, membangun jejaring, dan melakukan lobi kepada pemerintah daerah. Selain itu, regenerasi organisasi juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi organisasi-organisasi muda yang masih membangun kapasitas kelembagaan mereka.***