Yang Sering Terlupakan dari Genosida Palestina: Luka Perempuan-Perempuan di Balik Perkosaan dan Kekerasan Seksual

Sore ini saya menemukan sebuah headline berita yang telah terbit hampir setahun yang lalu. Saat membaca judulnya, saya menelan ludah sambil merasakan gejolak kaget yang tidak saya sadari.  Sebuah berita dengan judul “Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa” sukses membuat saya menghela napas panjang. Tentu, ini sebuah berita yang tidak dapat saya terima meskipun berita tersebut telah lama terbit.

 

Dalam berita itu, seorang saksi perempuan bernama Jamila Al-Hassi memberikan kesaksian kepada media. Ia bercerita tentang apa yang ia lihat dan alami di dalam Rumah Sakit Al Shifa di Gaza. Di sana, perempuan-perempuan Palestina mengalami perlakuan yang sangat kejam. Mereka diperkosa, dipukuli, dan bahkan dieksekusi mati. Salah satu dari mereka adalah perempuan hamil yang diperkosa di depan suami dan anak-anaknya.

 

Bagi saya, cerita tersebut sangat memilukan dan menyayat hati. Perempuan yang sedang mengandung dan dalam kondisi lemah justru menjadi sasaran kekerasan. Selain kehilangan rasa aman, mereka juga kehilangan hak dasar untuk hidup di negaranya. Kekerasan seksual terhadap perempuan dalam situasi konflik seharusnya menjadi perhatian utama dunia. Perempuan sering kali menjadi korban paling rentan, terutama ketika wilayah tempat tinggal mereka berubah menjadi zona perang. 

 

Namun dalam banyak kasus, pengalaman-pengalaman perempuan korban perkosaan di negara konflik tidak banyak yang mendengar. Lembaga internasional seharusnya melindungi juga belum memberikan tanggapan yang cukup kuat. Padahal, mereka memiliki kewajiban baik secara kemanusiaan maupun  hukum untuk bertindak cepat dan tegas.

 

Perlindungan Perempuan dalam Konflik

Dalam situasi konflik, tubuh dan kehidupan perempuan sering kali menjadi medan kekuasaan yang direbut paksa dan dirusak untuk melemahkan lawan atau merusak generasi suatu bangsa. Kekerasan berbasis gender dan seksual digunakan secara sistematis sebagai senjata perang, bukan sekedar dampak dari perang. 

Perempuan yang mengalami pemerkosaan, penyiksaan, dan intimidasi kehilangan rasa aman, dan juga hak-haknya sebagai manusia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan seksual dalam situasi konflik harus menjadi prioritas utama dalam agenda perdamaian dan keadilan global. 

Salah satu bentuk perlindungan yang sangat penting bagi korban adalah perlindungan terhadap perempuan pembela HAM atau women human rights defenders. Penguatan kapasitas, keamanan, dan legitimasi mereka sangat penting agar suara korban tidak tenggelam dalam narasi dominan yang sering meminggirkan perempuan.

Akses terhadap proses hukum yang adil dan inklusif menjadi hak setiap korban. Banyak perempuan yang tidak berani melaporkan karena takut stigma, balas dendam, atau tidak percaya pada sistem hukum. 

Maka, sistem peradilan harus dibenahi agar responsif terhadap kebutuhan perempuan dan memberikan ruang aman bagi para penyintas untuk bersuara. 

Namun perlindungan tidak berhenti pada penghentian kekerasan. Pengungkapan kebenaran, penghapusan impunitas, dan jaminan ketidak berulangan konflik juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pada proses pemulihan korban. 

Tanpa pengakuan atas kebenaran yang terjadi, impunitas hanya akan melahirkan kekerasan yang berulang. Langkah tersebut tentunya harus disertai dengan mekanisme kompensasi, reparasi, dan rehabilitasi yang menyeluruh. 

Korban berhak atas pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. Korban juga harus mendapat kesempatan untuk membangun kembali hidupnya, tanpa dihantui trauma dan stigma. Program-program pemberdayaan ekonomi dan pendidikan sangat penting untuk mendukung proses ini.

Terakhir, dunia harus tegas terhadap genosida dan kekejaman massal (atrocity). Ketika kekerasan seksual digunakan sebagai alat untuk menghancurkan masyarakat-masyarakat lemah, hal tersebut sudah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Maka, tanggung jawab negara-negara dunia adalah memastikan bahwa setiap pelaku diadili, dan setiap korban dihormati martabatnya.

 

Referensi:

Tempo.co and Sita Planasari (2024). Saksi: Tentara Israel Perkosa Kemudian Eksekusi Perempuan Hamil di RS Al Shifa. [online] Tempo. Available at: https://www.tempo.co/internasional/saksi-tentara-israel-perkosa-kemudian-eksekusi-perempuan-hamil-di-rs-al-shifa-74010 [Accessed 21 Jul. 2025].

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *