Editor: Yuyun Khairun Nisa
Menjelang 25 tahun Resolusi 1325 DK PBB tentang agenda Women, Peace, and Security (WPS) sejak tahun 2000, kawasan Asia Tenggara atau organisasi di tingkat regionalnya yakni Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) berkembang cukup pesat dalam implementasi kebijakan tersebut baik di tingkat regional maupun negara-negara anggotanya.
Dari 10 anggota ASEAN, 3 negara telah mengadopsi agenda WPS. Filipina menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengadopsi National Action Plan (NAP) atau Rencana Aksi Nasional (RAN) Women, Peace, and Security (WPS) pada 2009 untuk generasi kesatu pada 2010–2016, berlanjut di generasi kedua pada 2017–2022, dan tahun 2023-2033 untuk generasi ketiga.
Indonesia menyusul sebagai negara kedua di Asia Tenggara setelah Filipina yang membentuk RAN WPS. RAN generasi pertama disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS).
Kemudian, RAN kedua untuk periode 2020–2025 diadopsi pada Juli 2021 melalui dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial tahun 2020-2025.
Setelah Filipina dan Indonesia, pada 21 Januari 2024, Vietnam secara resmi mengesahkan RAN untuk agenda WPS periode 2024–2030. Aksi ini menjadikannya negara ASEAN ketiga yang mengadopsi kebijakan tersebut setelah Filipina dan Indonesia.
Tujuan utama RAN WPS ini adalah memastikan adanya peran perempuan di berbagai ruang dalam upaya-upaya perdamaian. RAN WPS juga menekankan member states atau negara-negara anggotanya pada pelibatan aktor perempuan penjaga perdamaian (women peacekeepers) dan pelibatannya dalam pengambilan kebijakan yang inklusif khususnya saat konflik terjadi.
Tak hanya di tingkat negara, bahkan regional pun ASEAN cukup maju dalam perkembangan implementasi agenda WPS. Pada 2022, ASEAN telah meluncurkan Rencana Aksi Regional atau Regional Plan of Action (RPA–WPS). Lalu, bagaimana kebijakan tersebut diterapkan?
Tantangan Implementasi WPS di Asia Tenggara
Asia Tenggara menjadi kawasan paling rawan bencana di dunia (Zakiah, 2016). Selain itu, Asia Tenggara juga rentan terjadi konflik yang mengancam stabilitas. Di Myanmar, kekerasan pascakudeta 2021 terus memakan korban.
Serangan udara junta militer pada Mei 2025 yang menghantam sebuah sekolah di Depayin telah menewaskan 22 orang termasuk siswa dan guru. Sementara serangan di pulau Ramree pada Januari 2025 menewaskan lebih dari 40 warga.
Di Papua, operasi militer Indonesia pada Mei 2025, telah menewaskan 18 militan Papua di Kabupaten Intan Jaya. Operasi militer lebih lanjut diduga mengakibatkan pembakaran kampung-kampung dan serangan terhadap gereja.
Beberapa aktivis dan pendeta Papua mengatakan kepada Human Rights Watch sebagai organisasi internasional non pemerintah yang melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di seluruh dunia, bahwa pasukan pemerintah cenderung memperlakukan semua orang asli Papua yang biasa membawa dan menggunakan panah untuk berburu sebagai kombatan.
Di Thailand Selatan, pemberontakan bersenjata oleh Barisan Revolusi Nasional (BRN) kembali meningkat. Pada Maret 2025, upaya kesepakatan gencatan senjata antara Dewan Keamanan Nasional Thailand dan BRN gagal tercapai. Sebagai respons, BRN melancarkan serangan ke Kantor Distrik Sungai Kolok di Narathiwat pada 9 Maret yang menewaskan dua petugas pertahanan sipil dan melukai 12 orang.
Ketegangan meningkat setelah anggota senior BRN, Abdulroning Lateh, dibunuh pada 18 April, sehingga memicu eskalasi serangan yang menargetkan warga sipil. Serangan memuncak pada 2 Mei, ketika seorang pria bersenjata menewaskan tiga warga di Narathiwat, termasuk seorang anak berusia 9 tahun, seorang pria 75 tahun, dan seorang perempuan tunanetra 76 tahun.
Di sisi lain, Thailand dan Kamboja juga resmi memperpanjang pakta gencatan senjata usai pecahnya konflik berdarah di wilayah perbatasan yang menewaskan puluhan orang dan memaksa ratusan ribu mengungsi.
Kesepakatan ini diteken dalam pertemuan pejabat pertahanan kedua negara di Kuala Lumpur pada 07 Agustus 2025. Perpanjangan gencatan senjata diambil menyusul bentrokan paling mematikan dalam lebih dari satu dekade yang terjadi bulan lalu, dipicu sengketa lama atas klaim kuil-kuil perbatasan. Sedikitnya 43 orang dilaporkan tewas, sementara lebih dari 300.000 orang terpaksa mengungsi dari zona konflik di kedua sisi perbatasan.
Sayangnya, kerentanan ini jarang disorot dalam bingkai gender. Padahal dalam konteks pascabencana atau pascakonflik, muncul risiko lebih tinggi dalam hal kekerasan, kelaparan, bahkan kehilangan akses layanan dasar. Dalam situasi ini, militer seringkali menjadi garda depan dalam respons darurat, dan inilah peluang emas untuk mengimplementasikan agenda WPS secara konkret.
ASEAN Defence Ministers’ Meeting Plus (ADMM-Plus), melalui Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR), telah menjadi wadah penting untuk membahas hal ini. Singapura dan Selandia Baru sebagai ketua bersama HADR sudah menjadikan agenda WPS sebagai bagian dari pembahasan, bahkan merancang langkah konkret seperti pelatihan sensitif gender dan pemilihan gender focal points dalam setiap operasi kemanusiaan.
Sehingga, negara-negara di ASEAN penting memahami kerangka kerja WPS dan bagaimana instrumen global tersebut digunakan untuk pengambilan keputusan dan penyusunan panduan teknis yang mewajibkan keterlibatan perempuan dalam merespon konflik dan bencana.
Kini, setelah 25 tahun Resolusi 1325 lahir, saatnya ASEAN menjadikan WPS sebagai arus utama dalam pembangunan perdamaian dan keamanan di kawasan. Bukan hanya untuk memperingati seperempat abad perjalanan agenda ini, tetapi sebagai langkah strategis menuju masa depan ASEAN yang lebih adil, tangguh, dan damai.