Tubuh Perempuan di Medan Perang: Ketika Kekerasan Seksual Dijadikan Senjata

Sejarah panjang peperangan dunia menyisakan satu pola menyedihkan yang terus terulang yakni perempuan menjadi korban, bahkan tanpa pernah benar-benar menjadi bagian dari medan tempur itu sendiri. Tubuh mereka dianggap wilayah yang bisa dijajah, dikuasai, dan dijadikan pesan kekuasaan. Tak sedikit dari mereka yang dijadikan alat penghinaan terhadap musuh, untuk menghancurkan harga diri sebuah komunitas, bahkan etnis. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya menjadi korban fisik, tetapi juga simbolis. Tubuh mereka dijadikan arena politik dan kekuasaan, tempat di mana identitas kolektif suatu kelompok ditaklukkan. Sayangnya, meski luka-luka itu meluas dan membekas hingga lintas generasi, suara perempuan seringkali terpinggirkan dalam narasi besar konflik  seolah penderitaan mereka hanya menjadi latar belakang dari sejarah yang ditulis oleh dan untuk laki-laki.

Sejarah mencatat sejumlah peristiwa kelam terkait kekerasan seksual yang terjadi selama konflik bersenjata di berbagai belahan dunia. Salah satu contohnya terjadi pada akhir 1930-an, ketika Jepang menginvasi Tiongkok. Dunia menyaksikan tragedi besar yang dikenal sebagai Pembantaian Nanking, di mana puluhan ribu perempuan dari berbagai kelompok usia menjadi korban pemerkosaan massal. Bahkan, tercatat adanya pemaksaan terhadap ayah untuk memperkosa anak perempuannya, dan anak laki-laki untuk memperkosa ibunya. Pada masa pendudukan Jepang di kawasan Asia Pasifik, militer Jepang juga memaksa perempuan lokal menjadi budak seksual atau dikenal dengan sebutan jugun ianfu.

Kekerasan serupa juga terjadi di Eropa selama Perang Dunia II. Rezim Nazi Jerman membangun rumah bordil dan memaksa perempuan untuk melayani kebutuhan seksual para tentara. Ironisnya, setelah kekalahan Nazi, pasukan Sekutu yang datang sebagai simbol “pembebasan” juga dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap warga sipil.

Peristiwa serupa kembali terulang dalam konflik etnis di wilayah Balkan. Selama perang Yugoslavia, tentara Serbia dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan-perempuan Muslim di Bosnia dan Kroasia. Tindakan ini juga tercatat dalam praktik interogasi brutal yang dilakukan oleh militer Peru terhadap individu yang dituduh terlibat dalam gerakan komunisme. Dalam situasi tersebut, pemerkosaan dianggap hal yang lumrah oleh tentara, terutama karena korbannya adalah perempuan yang dianggap memiliki kedudukan sosial yang lebih rendah.

Kekerasan seksual juga digunakan sebagai alat balas dendam dalam konflik antara India dan Kashmir pada tahun 1990-an. Kedua belah pihak tercatat melakukan pemerkosaan secara sistematis. Kesaksian para penyintas menyebutkan bahwa tindakan keji tersebut dilakukan atas perintah langsung dari atasan mereka. Korbannya meliputi perempuan dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga lansia.

Salah satu kasus paling mengerikan terjadi pada tahun 1994 dalam Genosida Rwanda. Menteri Pemberdayaan Perempuan saat itu, Pauline Nyiramasuhuko, justru memerintahkan milisi untuk memperkosa perempuan-perempuan Tutsi sebelum membakar mereka hidup-hidup. Di Myanmar, tentara pemerintah diketahui memaksa pria Muslim Rohingya untuk memperkosa perempuan dari komunitas mereka sendiri. Di Indonesia, tindakan kekerasan seksual juga terjadi saat militer Indonesia menduduki Timor Timur. Banyak laporan menyebut bahwa perempuan lokal diperlakukan secara tidak manusiawi; mereka diinterogasi dalam keadaan setengah telanjang, disiksa, dilecehkan, bahkan diperkosa berulang kali dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Fakta yang mencengangkan adalah bahwa tidak semua pelaku kekerasan seksual dalam konflik merupakan laki-laki. Dalam kondisi ekstrem, kekuasaan, ideologi, dan situasi perang dapat membuat siapapun dapat menjadi pelaku. Ketika pemerkosaan dilakukan secara sistematis dan massal, dampaknya tidak hanya menghancurkan tubuh dan jiwa korban, tetapi juga merusak harga diri serta struktur sosial komunitas tempat mereka berasal.

 

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa tubuh perempuan yang selalu jadi sasaran?

Jonathan Gottschall dalam tulisannya Explaining Wartime Rape menjelaskan bahwa perang membuka peluang bagi ekspresi maskulinitas yang ekstrem, terutama dalam sistem yang menjunjung budaya patriarki. Dalam konteks ini, kekerasan seksual bukan hanya tindakan spontan akibat dorongan hasrat, melainkan dijadikan simbol kekuasaan dan dominasi. Pandangan senada juga disampaikan Claudia Card dalam Rape as a Weapon of War, bahwa pemerkosaan massal sering digunakan untuk memperkuat solidaritas antar prajurit, menjadikan tubuh perempuan sebagai alat untuk menumbuhkan rasa kebersamaan di tengah kekerasan perang.

Di sisi lain, perempuan juga sering dilihat sebagai representasi masa depan komunitas. Dengan melukai mereka, para pelaku seolah ingin menghancurkan keberlangsungan suatu kelompok. Contohnya terlihat jelas dalam konflik Bosnia, di mana praktik pemerkosaan ditujukan agar perempuan Bosnia melahirkan “anak-anak Serbia”. Fenomena serupa juga terjadi dalam konflik antara Pakistan dan Bangladesh, di mana para pelaku mengklaim bahwa tindakan mereka bertujuan agar perempuan Bangladesh melahirkan “anak-anak Punjabi”. Ini menandakan bahwa kekerasan seksual dalam perang tak sekadar bersifat fisik, tetapi juga digunakan sebagai alat pembersihan etnis secara biologis dan psikologis.

Ironisnya, meskipun kekerasan seksual ini terjadi secara sistematis dan meluas, akses terhadap keadilan bagi para korban sangatlah terbatas. Banyak pelaku yang tidak tersentuh hukum, terlebih jika mereka berasal dari kalangan militer atau memiliki posisi strategis dalam pemerintahan. Sementara itu, para korban harus menghadapi trauma, stigma sosial, hingga rasa takut, yang membuat sebagian besar memilih untuk tidak bersuara. Hanya sedikit negara yang secara terbuka mengakui dan meminta maaf atas kejahatan perang termasuk Jepang, yang pernah menyampaikan permintaan maaf resmi atas pemerkosaan sistematis terhadap perempuan di Cina dan Korea pada masa Perang Dunia II. Sayangnya, sebagian besar negara lainnya justru memilih untuk tetap diam dan mengabaikan kenyataan ini.

 

Mengarusutamakan Peran Perempuan dalam Perdamaian

Meski begitu perlu diingat bahwa perempuan bukanlah sekadar objek penderitaan. Banyak di antara mereka yang bangkit sebagai penyintas dan menjadi agen perubahan di tengah reruntuhan konflik. Mereka mendirikan komunitas, memperjuangkan keadilan, dan menjadi aktor kunci dalam proses rekonsiliasi. Namun, proses penyembuhan itu tidak mudah. Luka yang tertinggal tidak hanya fisik, melainkan juga sosial dan kultural. Minimnya dukungan institusional, baik dari negara maupun masyarakat internasional, membuat perjuangan mereka sering berlangsung dalam kesepian. Di sinilah pentingnya membuka ruang naratif yang lebih adil, di mana pengalaman perempuan mendapatkan tempat yang layak dalam wacana perdamaian.

Penting untuk dipahami bahwa perlindungan terhadap perempuan dalam konflik bukanlah agenda tambahan, melainkan elemen fundamental dalam arsitektur keamanan global. Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1325 tentang Perempuan, Perdamaian dan Keamanan secara eksplisit menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pencegahan konflik, penyelesaian sengketa, dan proses rekonstruksi pasca-konflik. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Keterbatasan sumber daya, minimnya kemauan politik, serta lemahnya pengawasan membuat banyak negara, terutama di kawasan Global South, gagal menjalankan mandat resolusi ini secara efektif.

Oleh karena itu, di tengah meningkatnya eskalasi konflik global, dunia perlu mengubah pendekatan keamanan yang selama ini maskulin dan militeristik. Kita perlu memberi ruang bagi suara perempuan, bukan karena belas kasihan, tetapi karena kehadiran mereka membawa perspektif baru tentang keadilan, ketahanan, dan rekonsiliasi. Perempuan bukan hanya korban yang perlu dilindungi, tetapi juga aktor yang mampu memulihkan dan menata kembali masa depan. Saatnya menempatkan mereka bukan di pinggir narasi, melainkan di pusat upaya perlindungan, pemulihan, dan perdamaian.

 

Sumber:

Adriana, V., Gayatri, I. H., & Rubyanti, D. K. (2022). Perempuan perdamaian: Adopsi Resolusi 1325 di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *