She Builds Peace Indonesia melalui kanal YouTube-nya mengunggah video animasi berjudul “Cerita Obertina Menghadapi Penolakan terhadap Kelompok Berbeda.” Video ini mengisahkan perjuangan Pendeta perempuan Obertina (Obet) dalam merespons penolakan terhadap Gereja Dayeuhkolot di Bandung. Padahal, selama bertahun-tahun keberadaan gereja tersebut tidak pernah menjadi persoalan bagi masyarakat sekitar. Namun situasi berubah ketika kelompok-kelompok intoleran mulai mempersoalkan keberadaan gereja dan menggalang penolakan terhadap aktivitas ibadah jemaat.
Menghadapi situasi tersebut, Pendeta Obet memilih jalan dialog dan kemanusiaan. Ia membangun hubungan dengan warga melalui berbagai kegiatan sosial, mulai dari memberikan bantuan saat banjir, membuka ruang belajar bersama bagi anak-anak jemaat dan warga sekitar, hingga mendukung layanan kesehatan bagi masyarakat. Upaya-upaya tersebut menunjukkan keyakinannya bahwa kepercayaan dan penerimaan sosial dibangun melalui perjumpaan dan kerja bersama, bukan melalui konfrontasi. Namun pengalaman Obet juga memperlihatkan bahwa kerja-kerja kemanusiaan tidak selalu cukup untuk mencairkan ketegangan sosial apabila intoleransi telah mendapatkan dukungan dari aktor-aktor yang memiliki pengaruh di tingkat lokal. Ketika sebagian pemimpin masyarakat tidak memiliki perspektif yang inklusif, bahkan cenderung membenarkan narasi kelompok intoleran, ruang dialog menjadi semakin sempit dan proses membangun kepercayaan menjadi jauh lebih sulit.
Kisah Pendeta Obet menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga menyangkut relasi sosial, kepemimpinan lokal, dan keberanian untuk merawat kemanusiaan di tengah perbedaan. Persoalan gangguan peribadatan dan rumah ibadah menjadi salah satu persoalan pelik yang sampai saat ini belum diselesaikan dengan optimal. Data longitudinal SETARA Institute (2007-2022) menunjukkan telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, yang mencakup pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Data Setara Institute (2023–2024) juga mencatat 28 kasus terkait langsung dengan pendirian rumah ibadah.
Pada tahun 2014, KOMNAS Perempuan launching sebuah Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuangan Perempuan Minoritas Agama Menghadapi Kekerasan dan Diskriminasi Atas Nama Agama, merumuskan 30 pelanggaran hak konstitusi perempuan minoritas, dan mencatat dampak peristiwa kekerasan pada perempuan diantaranya adalah khawatir tentang pendidikan anak, relasi sosial menjadi tidak baik, Relasi sosial yang memburuk, gangguan kesehatan reproduksi dan kesulitan mengakses bantuan pemerintah, hambatan memperoleh KTP dan pencatatan pernikahan, terganggunya hubungan keluarga, kehilangan mata pencaharian, serta ketakutan dan trauma saat menjalankan ibadah.
Akhiri Peraturan Diskriminatif
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi fondasi penting bagi kehidupan damai di tengah keberagaman Indonesia. Nilai ini tidak hanya menegaskan penghormatan terhadap agama dan keyakinan, tetapi juga mengandung semangat untuk hidup berdampingan secara setara dalam masyarakat yang majemuk. Dalam perspektif pembangunan perdamaian, keberagaman bukanlah sumber ancaman, melainkan modal sosial yang harus dirawat melalui pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28E menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya, sementara Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Dalam kerangka ini, negara tidak hanya berkewajiban menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan terciptanya kondisi yang memungkinkan seluruh warga merasa aman, diakui, dan setara dalam kehidupan bersama. Karena itu, akses terhadap rumah ibadah tidak semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan, mencegah eksklusi sosial, dan memperkuat fondasi perdamaian yang berkelanjutan.
Sayangnya, kehadiran Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006 (PB2M) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, justru menimbulkan banyak gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah. SETARA Institute (2007-2022) menunjukkan telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah, yang mencakup pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya. Sementara Komnas HAM mencatat ada 2.453 kasus pelanggaran KBB (2008–2018). Pada tahun 2023-2024 Setara Institute mencatat ada 28 kasus pelanggaran hak beragama terkait dengan pendirian rumah ibadah.
Tingginya angka gangguan pada peribadatan dan rumah ibadah ini disoroti oleh Presidium Hak Beribadah yang menyelenggarakan Refleksi 20 tahun PB2M pada tanggal 1 Juni 2026 di Kantor KOMNAS Perempuan. Acara dihadiri oleh perwakilan kelompok-kelompok beragama, organisasi pendamping kebebasan beragama dan berkeyakinan. Ada lima hal krusial dalam PB2M yang dianggap menimbulkan masalah diantaranya adalah; 1) persyaratan dukungan 90 pengguna dan 60 warga sekitar membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas; 2) kewenangan FKUB dalam memberikan rekomendasi sering kali menjadi hambatan pendirian rumah ibadah dan memperkuat veto mayoritas; 3) PB2M belum memberikan perlindungan yang memadai bagi penghayat kepercayaan dan agama leluhur Nusantara; 4) Ketentuan dalam PBM kerap dimanfaatkan kelompok intoleran untuk menolak pendirian rumah ibadah kelompok lain; 5) implementasi PBM membuka ruang politisasi oleh pemerintah daerah yang tidak jarang lebih mempertimbangkan tekanan kelompok mayoritas daripada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Temuan AMAN Indonesia menunjukkan bahwa perempuan dari kelompok minoritas agama dan keyakinan mengalami diskriminasi berlapis. Mereka tidak hanya menghadapi kerentanan sebagai anggota komunitas minoritas yang menjadi sasaran intoleransi, tetapi juga sebagai perempuan yang hidup dalam struktur sosial dan keagamaan yang masih didominasi laki-laki. Temuan ini sejalan dengan hasil pemantauan Komnas Perempuan yang menunjukkan bahwa kerentanan perempuan meningkat ketika mereka menjadi bagian dari komunitas minoritas agama. Selain mengalami intimidasi, pengusiran, pembatasan beribadah, dan diskriminasi sosial, perempuan juga menghadapi dampak yang khas karena posisi gender mereka di dalam keluarga dan komunitas.
Dalam komunitas Syiah yang didampingi AMAN Indonesia, misalnya, sebagian perempuan tidak menghadiri pertemuan-pertemuan komunitas karena dianggap telah diwakili oleh suaminya. Akibatnya, mereka kehilangan akses langsung terhadap informasi, proses pengambilan keputusan, dan perkembangan situasi yang memengaruhi kehidupan mereka. Pada komunitas Ahmadiyah, meskipun perempuan memiliki ruang organisasi tersendiri, keputusan-keputusan strategis sering kali tetap didominasi oleh laki-laki. Situasi ini memperlihatkan bahwa perempuan minoritas agama menghadapi hambatan ganda: eksklusi sebagai kelompok minoritas dan keterbatasan ruang partisipasi sebagai perempuan. Temuan Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa perempuan Ahmadiyah mengalami kerentanan tambahan berupa stigma sosial, pembatasan akses ruang publik, tekanan dalam kehidupan bermasyarakat, hingga kesulitan mengakses layanan dasar dan bantuan pemerintah ketika komunitas mereka mengalami diskriminasi.
Sementara itu, perempuan-perempuan gereja yang menghadapi penolakan rumah ibadah dan gangguan peribadatan mengalami dampak psikologis yang tidak ringan. Berbagai laporan Komnas Perempuan mencatat bahwa hambatan beribadah tidak hanya membatasi pelaksanaan keyakinan, tetapi juga menimbulkan trauma berkepanjangan, ketakutan, stres, gangguan kesehatan reproduksi, serta memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi perempuan. Dalam banyak kasus, perempuan harus menjadi penyangga utama keluarga ketika komunitasnya menghadapi intimidasi dan ketidakpastian akibat tindakan kelompok intoleran.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak pernah bersifat netral gender. Dampaknya dirasakan secara berbeda oleh perempuan karena posisi sosial, tanggung jawab pengasuhan, akses terhadap informasi, serta keterlibatan mereka dalam kehidupan komunitas. Oleh karena itu, perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan perlu dilihat tidak hanya sebagai isu hak asasi manusia, tetapi juga sebagai bagian dari agenda perlindungan perempuan, keadilan sosial, dan pembangunan perdamaian yang berkelanjutan.
PBM 2 Menteri terbukti belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara, khususnya kelompok minoritas agama dan keyakinan. Dalam praktiknya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibentuk untuk memelihara kerukunan justru kerap menjalankan fungsi sebagai pemberi legitimasi terhadap veto mayoritas. Persyaratan dukungan warga dan rekomendasi FKUB dalam pendirian rumah ibadah telah menggeser kebebasan beragama dan beribadah dari hak yang dijamin konstitusi menjadi hak yang bergantung pada persetujuan sosial dan politik kelompok mayoritas.
Fenomena serupa juga terlihat dalam isu kebebasan berekspresi dan berkeyakinan di lingkungan pendidikan. Laporan Human Rights Watch berjudul “I Wanted to Run Away: Abusive Dress Codes for Women and Girls in Indonesia” (2021) menunjukkan bagaimana negara dan pemerintah daerah turut berperan dalam pelanggengan diskriminasi berbasis agama melalui aturan wajib jilbab di sekolah dan ruang publik. Human Rights Watch menemukan sedikitnya lebih dari 60 peraturan daerah diskriminatif terkait kewajiban berjilbab, sementara Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 32 kabupaten/kota yang memiliki laporan praktik wajib jilbab di sekolah. Laporan tersebut juga mendokumentasikan berbagai bentuk tekanan psikologis, perundungan, sanksi sosial, hingga trauma yang dialami perempuan dan anak perempuan yang menolak menggunakan jilbab. Situasi ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak hanya menyangkut hak untuk menjalankan agama, tetapi juga hak untuk menentukan cara mengekspresikan keyakinan tersebut tanpa paksaan.
Ketika negara ikut mengatur tubuh dan penampilan perempuan melalui regulasi maupun pembiaran terhadap praktik diskriminatif, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu perempuan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan dalam keberagaman. Dalam konteks ini, negara berisiko menempatkan satu tafsir keagamaan sebagai standar yang harus diikuti oleh seluruh warga negara. Padahal, sebagaimana dikemukakan oleh KH. Husein Muhammad, Pengasuh Pesantren Pondok Pesantren Dar al-Fikr Arjawinangun Cirebon, penggunaan jilbab merupakan wilayah yang memiliki beragam penafsiran dalam tradisi Islam. Karena itu, negara seharusnya tidak memihak pada satu tafsir tertentu, melainkan menjamin ruang yang setara bagi setiap warga untuk menjalankan keyakinannya sesuai hati nurani dan pemahamannya masing-masing. Penghayatan dan ekspresi keagamaan pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan beragama dan berkeyakinan yang berada dalam ranah personal (forum internum), yang tidak seharusnya menjadi objek pemaksaan oleh negara maupun tekanan sosial. Ketika negara mengakui satu tafsir sebagai kebenaran tunggal dan mengabaikan tafsir lainnya, negara tidak hanya membatasi kebebasan perempuan, tetapi juga mempersempit ruang dialog, merawat eksklusi, dan melemahkan fondasi perdamaian yang bertumpu pada penghormatan terhadap keberagaman.
Alih-alih memperkuat perlindungan hak warga negara, negara justru menunjukkan sikap ambivalen ketika Mahkamah Agung membatalkan SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 melalui putusan uji materi pada 3 Mei 2021. Padahal, SKB tersebut merupakan instrumen penting yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan maupun melarang penggunaan atribut keagamaan tertentu. Pembatalan SKB ini memperlihatkan bagaimana negara sering kali tunduk pada tekanan konservatisme publik dibanding menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. Dalam konteks yang lebih luas, baik PBM 2 Menteri maupun pembatalan SKB 3 Menteri menunjukkan pola yang sama: negara belum sepenuhnya hadir sebagai penjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan masih memberi ruang bagi tekanan kelompok mayoritas untuk menentukan batas-batas kebebasan warga negara lainnya.
Mengembalikan Kesaktian Pancasila
Dua puluh tahun setelah lahirnya PBM 2 Menteri, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah negara masih menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan, atau justru membiarkan hak tersebut ditentukan oleh kekuatan mayoritas? Ketika pendirian rumah ibadah harus menunggu persetujuan warga sekitar, ketika rekomendasi FKUB menjadi instrumen veto terhadap kelompok minoritas, ketika anak perempuan dipaksa mengikuti tafsir keagamaan tertentu di sekolah negeri, dan ketika negara gagal melindungi warga dari intimidasi kelompok intoleran, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan beragama dan berkeyakinan, melainkan kredibilitas Pancasila itu sendiri.
Para pendiri bangsa tidak meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa untuk memberikan hak istimewa kepada kelompok agama tertentu. Juga tidak untuk mendirikan negara agama. Sebaliknya, sila pertama merupakan kesepakatan kebangsaan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, apa pun agama, keyakinan, atau latar belakangnya, dapat hidup setara dan bermartabat dalam rumah bersama bernama Indonesia. KeTuhanan dalam Pancasila bukanlah ketuhanan yang memaksa, melainkan ketuhanan yang menghormati kebebasan hati nurani dan menjamin ruang hidup bagi keberagaman.
Dari perspektif Women, Peace and Security (WPS), persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan sekadar isu hak sipil, melainkan persoalan perdamaian. Ketika perempuan minoritas mengalami intimidasi, kehilangan akses terhadap layanan publik, hidup dalam ketakutan saat beribadah, atau tersingkir dari ruang pengambilan keputusan, maka yang tergerus bukan hanya hak individu mereka, tetapi juga kohesi sosial, kepercayaan antarwarga, dan fondasi perdamaian yang menopang kehidupan bersama. Tidak mungkin membangun masyarakat yang damai apabila sebagian warga negara terus-menerus dipaksa hidup dalam rasa tidak aman karena identitas dan keyakinannya.
Lebih jauh lagi, perdamaian tidak dapat tumbuh apabila negara ikut menentukan tafsir keagamaan mana yang dianggap benar dan mana yang dianggap menyimpang. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, tugas negara bukan menjadi penafsir agama, melainkan menjamin agar setiap warga negara memiliki kebebasan yang sama untuk menjalankan keyakinannya sesuai hati nurani. Ketika negara memberi keistimewaan pada satu tafsir dan meminggirkan tafsir lainnya, maka yang terjadi bukanlah kerukunan, melainkan dominasi. Sebaliknya, Pancasila mengajarkan bahwa keberagaman keyakinan dan penafsiran merupakan kenyataan sosial yang harus dikelola melalui penghormatan, kesetaraan, dan keadilan.
Karena itu, mengembalikan kesaktian Pancasila tidak cukup dilakukan melalui peringatan seremonial setiap 1 Juni. Kesaktian Pancasila harus dibuktikan melalui keberanian negara menghapus regulasi yang diskriminatif, menghentikan praktik veto mayoritas, menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua warga negara, serta memastikan perempuan dan kelompok minoritas memperoleh perlindungan dan partisipasi yang setara. Pancasila akan kembali sakti bukan ketika ia terus diucapkan, melainkan ketika nilai-nilainya benar-benar hidup dalam kebijakan, institusi, dan praktik kehidupan berbangsa. Di situlah Pancasila menjadi bukan sekadar dasar negara, tetapi janji keadilan yang dirasakan oleh setiap warga negara tanpa kecuali. ***
Oleh: Ruby Kholifah, Country representative the Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia)