Hak Anak Bukan Sekadar Sandang, Pangan, Papan: Yuk, Lindungi Anak dengan Akte Kelahiran

“Mereka rata-rata tidak mengurus akta kelahiran, dan hanya memiliki surat kenal lahir. Padahal, Akta Kelahiran merupakan persyaratan umum mengikuti SPMB,” kata Edy Suparjoto, Plt Sekretaris Disdik Kota Bandung sekaligus Ketua SPMB Kota Bandung ketika diwawancarai wartawan Tribun Jabar. 

Tak hanya di Bandung, di NTB pun pada laman resmi SMAN 1 Selong, dituliskan dengan jelas bahwa kriteria SPMB adalah ‘Memiliki Akta Kelahiran serta Kartu Keluarga’ sebagai salah satu persyaratannya. 

Persyaratan tersebut ternyata menyulitkan beberapa pendaftar pada Seleksi Penerimaan Murid Baru beberapa waktu lalu, karena banyak calon siswa belum memiliki Akta Kelahiran. 

Beberapa alasan seperti kurangnya informasi mengenai pentingnya akta kelahiran, biaya yang dianggap mahal, prosedur yang rumit, serta kendala administrasi seperti tidak adanya buku nikah atau akta nikah orang tua, entah karena perkawinan hanya dilakukan secara adat, agama, atau pernikahan dengan warganegara asing.

Akta Kelahiran adalah Hak Anak atas Kewarganegaraan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 27 menyebutkan bahwa Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya berupa Akta Kelahiran.

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 28 ayat 3, bahwa pembuatan akta kelahiran justru tidak dikenai biaya. Melalui kebijakan ini, negara telah mengatur perlindungan untuk anak dan memenuhi haknya.

Selain itu, akta kelahiran adalah wujud pengakuan negara tentang status individu, baik secara perdata maupun kewarganegaraan. Jadi, apabila ada anak yang tidak memiliki akta kelahiran, maka anak tersebut belum diakui keberadaannya oleh negara karena tidak memiliki bukti identitas resmi. 

Absennya identitas anak sebagai warga negara akan menghambat urusan administratif seperti akses pendidikan, kesehatan melalui BPJS, pembuatan KTP, melamar kerja, termasuk pengurusan paspor, dana pensiun dan hak waris ketika sudah besar.

Lebih jauh lagi, pengabaian terhadap urusan administratif juga akan berimbas negatif ke diri anak itu sendiri. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), seorang anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan memperbesar peluang menjadi pelaku perkawinan anak karena tidak ada bukti resmi hukum dan administratif usia anak tersebut. Selain itu, dampaknya juga akan meningkatkan peluang perekrutan pekerja anak hingga memperbesar kemungkinan adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas. 

Seperti yang sudah disebutkan dalam Undang-Undang di atas, penting menjamin dan bertanggungjawab akan hak dasar anak untuk memiliki akta kelahiran dengan melakukan edukasi dan mengkampanyekan tertib administrasi mulai dari kelurahan atau desa masing-masing. 

Mantan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), mendiang Arist Merdeka Sirait, sangat menyayangkan bila negara belum sepenuhnya memfasilitasi banyak anak untuk memiliki akta kelahiran. “Memiliki akta kelahiran merupakan hak yang tidak dapat ditawar atau dikurangi (non derogable right),” ujarnya.

Arist juga menjelaskan bahwa merujuk pada konvensi PBB mengenai hak anak yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia, tertulis bahwa akta kelahiran itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi. Supaya hak itu terpenuhi, setiap anak Indonesia harus punya akta lahir, bila tidak, maka bisa dikatakan hak-nya tidak akan dipenuhi oleh negara.

Pernyataan Arist tersebut bisa kita selaraskan dengan  hak anak yang diatur dalam Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kebijakan tersebut tertuang bahwa sejak kelahirannya, setiap anak berhak memiliki nama sendiri, nama keluarga, dan status kewarganegaraan.

Oleh karena itu, memiliki anak bukan hanya memberikan kehidupan dengaatas makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal saja. Namun, kewajiban dan tanggung jawab orangtua atau keluarga juga untuk memberikan hak lainnya seperti urusan administratif yaitu akte kelahiran, yang akan berimbas pada hak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, serta tunjangan lainnya, sebagai bekal anak tersebut menjadi dewasa. 

Salah satu kampanye yang perlu dilakukan adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, biaya pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis. Baik untuk pengurusan baru maupun penggantian jika hilang atau rusak, menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan salah satu catatan pentingnya, mendorong masyarakat untuk mengurus akta kelahiran dalam waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *