Audiensi Tertutup Bersama Komisi X DPR RI Soroti Pemaksaan Jilbab dan Kekerasan di Sekolah: “Sekolah Harus Jadi Ruang Aman”

JAKARTA — Sejumlah penyintas, pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, dan pegiat pendidikan menyampaikan berbagai kesaksian tentang praktik perundungan, diskriminasi, hingga kekerasan berbasis aturan wajib jilbab di sekolah dalam audiensi bersama anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, Jumat (22/5). Audiensi yang difasilitasi oleh AMAN Indonesia dan Forum Berbagi menyoroti bagaimana sekolah negeri, yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi tempat lahirnya trauma bagi banyak siswa, khususnya perempuan. 

Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, mengatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong sistem pendidikan nasional yang lebih aman, nyaman, dan inklusif bagi peserta didik. Ia menilai berbagai kasus kekerasan, bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual di sekolah menunjukkan adanya jarak antara cita-cita pendidikan nasional dengan realitas di lapangan. 

Forum Berbagi, komunitas yang sejak 2021 mendampingi korban aturan wajib jilbab di sekolah, mengungkapkan telah menerima lebih dari 1.500 aduan korban dari 24 provinsi. Forum ini lahir setelah seorang psikolog klinis Bandung, Ifa Hanifah Misbach, bertemu dengan puluhan pasien perempuan, kebanyakan anak muda di Jawa Barat dan Jakarta, mengalami tekanan psikologis akibat pemaksaan jilbab, termasuk dua orang yang mencoba bunuh diri. Menurutnya, korban tidak hanya memerlukan pendampingan psikologis, tapi juga perlindungan hukum dan pemulihan, banyak korban dari 24 provinsi harus pindah sekolah dan daerah tinggal. 

Muhammad Muchlisin, direktur Yayasan Cahaya Guru, menjadi moderator, mengatakan bahwa anak perempuan, maupun perempuan dewasa, berhak memakai jilbab atau menolak, tanpa paksaan, apalagi diatur dari ciput sampai baju dan rok. 

Menurut Komnas Perempuan, Indonesia ada 73 aturan wajib jilbab, termasuk buat sekolah negeri, pegawai negeri, pengunjung perempuan di gedung pemerintah, sampai ruang publik –jalanan, lapangan dan lainnya. Muchlisin serta mempersilahkan satu per satu penyintas menyampaikan pengalaman mereka, rata-rata tiga menit. Mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga perempuan dewasa. 

Devana Aura Cantika, seorang penyintas asal Pontianak menceritakan bagaimana sejak SMP ia diwajibkan memakai jilbab dan ciput di sekolah. Ia pernah diperiksa langsung oleh kepala sekolah hanya karena tak mengenakan ciput. “Di sekolah tidak pernah diajarkan bahwa siswa punya hak atas tubuh dan pilihannya sendiri,” ujarnya. 

Penyintas dari Surakarta berbagi pengalaman saat SMA. Ia mengatakan pernah mengalami razia seragam dengan cara kepala sekolah, seorang lelaki, menyentuh lutut dan betisnya untuk mengukur panjang rok. Di kampus, ia kembali menghadapi pernyataan dosen yang menyalahkan pakaian perempuan dalam kasus kekerasan seksual. 

“Dari aturan jilbab sampai menyalahkan korban pemerkosaan, selalu tubuh perempuan yang dikontrol,” ucapnya.

Penyintas lainnya, Ellya Soraya, perempuan kelahiran Brebes, mengatakan mengalami pengucilan sosial setelah memutuskan melepas jilbab. Ia menyebut dirinya dicap “murtad”, dijauhi, hingga mengalami intimidasi di media sosial. Salah satu pelaku perundungan yang mempengaruhi sesama alumni sekolah mereka justru seorang guru sekolah negeri. 

Siti Rokhani, ibu dua putri yang mengalami pemaksaan jilbab di Way Jepara, Lampung, hadir menyuarakan pengalaman anaknya yang korban pemaksaan jilbab. Kedua putrinya mengalami perundungan karena tidak memakai jilbab di sekolah negeri. Putrinya disebut “tidak bermoral”, dijauhi teman-teman, hingga mengalami tekanan psikologis berat. Salah satu anaknya tak mau menerima tawaran kuliah di universitas negeri karena trauma menjadi minoritas. “Ini bukan sekadar soal pakaian, tetapi soal rasa aman dan kesehatan mental anak,” ujarnya. 

Audiensi juga menyoroti kasus terbaru di Garut terkait pemotongan rambut siswi secara paksa oleh guru Bimbingan Konseling. Rizna dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat menyebut tindakan tersebut menimbulkan trauma psikologis bagi korban karena dilakukan di depan umum. Meski kasus itu berakhir “damai” setelah adanya mediasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ia mempertanyakan minimnya perhatian terhadap pemulihan psikologis korban. “Jangan sampai persoalan dianggap selesai hanya karena ada kompensasi,” ujarnya. 

Elianu Hia, seorang ayah dari Padang, menyampaikan pesan bagaimana dia membela hak anaknya, Jenni Hia, dalam memilih busana di sekolah negeri. Upaya tersebut berhasil bahkan jadi viral. Namun keluarga Hia menghadapi boikot sosial sampai bisnis pemeliharaan AC miliknya tutup, jual mobil, jual motor, serta kesulitan bayar kredit usaha kecil kepada Bank Rakyat Indonesia. 

Dalam diskusi itu, sejumlah peserta yang hadir juga menyampaikan rekomendasi kepada DPR dan pemerintah. Sendang Wangi, konsultan perilaku manusia, menilai pemaksaan atribut agama di sekolah bukan sekadar masalah tata tertib, tapi berpotensi menjadi pintu masuk eksklusivisme dan radikalisme. Ia mengusulkan adanya standar nasional seragam sekolah yang melarang aturan wajib jilbab di sekolah negeri, sanksi administratif bagi sekolah yang melakukan pemaksaan, serta sistem pengaduan independen untuk melindungi siswa dan orang tua. 

Forum Berbagi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan SKB Tiga Menteri pada Mei 2021 tentang penggunaan atribut keagamaan di sekolah pada Februari 2021, meskipun aturan tersebut sebelumnya memberi kebebasan kepada siswa dan guru perempuan untuk memilih penggunaan atribut agama. Para peserta menilai absennya perlindungan yang kuat membuat praktik diskriminasi terus berulang di berbagai provinsi. 

Melalui audiensi tersebut, para penyintas dan pendamping berharap DPR dan pemerintah tidak lagi memandang kasus-kasus ini sebagai persoalan sepele atau urusan disiplin sekolah semata. Negara penting hadir memastikan sekolah menjadi ruang aman, bebas diskriminasi, serta menghormati hak setiap anak atas identitas, keyakinan, dan pilihan atas tubuhnya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *