Editor: Nanda Dwinta
Akta kelahiran anak seorang ibu adalah instrumen penting negara untuk memutus rantai diskriminasi struktural terhadap anak dan ibu tunggal. Mengingat hal yang lampau, perlakuan diskriminatif terhadap warga keturunan Cina dalam hal pengurusan dan perlakuan administratif di masa tahun 70-an berimbas pada akte kelahiran banyak anak, termasuk saya yang berstatus anak luar nikah. Dalam kasus saya pribadi, bila nama ayah saya yang tercatat sebagai warga negara RRC dicantumkan, hal tersebut akan berimbas menyulitkan saya melanjutkan pendidikan dan mengurus administratif lain. Tentu karena dipahami sebagai warga negara asing.
Sejujurnya status anak luar nikah pada akte kelahiran tersebut pernah membuat saya tak percaya diri sewaktu di usia yang mulai paham pengertiannya. Karena merasa seperti anak tidak sah, haram, dan seolah melanggar norma masyarakat; padahal aturan pemerintahlah yang mengkondisikan hal tersebut.
Dengan latar belakang itulah, ketika mengobrol dengan Luh Putu Anggreni Sekretaris LBH APIK Bali dan mengetahui tentang ada nama Akte Kelahiran Anak Seorang Ibu, yang disingkat Akte Kelahiran ASI; saya jadi tertarik untuk mengulasnya di sini.
Pernikahan yang Tak Tercatat, dan Kehamilan Luar Nikah
Akhir-akhir ini, masyarakat dihebohkan berita pengakuan kehamilan seorang figur publik di luar nikah. Hujatan dan cercaan seketika menyertai. Label buruk, standar moral, dan prasangka tentang perempuan yang dianggap tidak baik-baik, tak bisa dibendung. Tanpa hendak membenarkan atau menormalisasi pengalaman ketubuhan sang pesohor, tulisan ini malah akan membahas bagaimana Negara memposisikan diri untuk kedudukan hukum dan administratif anak yang lahir di luar pernikahan. Bukankah sejatinya setiap anak tak pernah meminta dilahirkan, apalagi disambut cercaan, dan tentunya sebagai perlindungan dari negara, setiap anak berhak memiliki identitas hukum yang sah.
Kisah sang pesohor dan isu pernikahan yang tidak tercatat, pada kenyataannya bukan kasus dia sendiri saja. Tempo dalam sebuah liputan pernah menulis,
Sesuai dengan catatan Kementerian Agama, angka pencatatan pernikahan cenderung menurun dalam empat tahun terakhir. Jumlahnya menurun hingga 227 ribu jika dibandingkan antara data 2022 dan 2024. Bahkan jumlah pasangan suami-istri yang belum mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau belum mempunyai akta nikah hingga kini mencapai 34,6 juta.
Jadi, masih banyak pasangan yang tidak menikah secara hukum, dan berimbas pada status orang tua tunggal, dan tentunya anak di luar pernikahan.
Secara norma, masyarakat kita mengagungkan pernikahan sebagai pintu masuk untuk menjadi keluarga, lelaki menjadi ayah, perempuan menjadi ibu. Dengan konsep patriarki, publik memandang pernikahan yang tak resmi secara hukum, termasuk akibatnya kehamilan dan kelahiran anak luar nikah, sebagai suatu hal yang buruk dan memalukan Stereotip buruk biasa diberikan lebih kepada perempuan, atau yang nantinya menjadi ibu tunggal, dibanding bila yang memilih membesarkan anaknya adalah pihak lelaki, dengan menjadi ayah tunggal.
Padahal, alasan para perempuan yang memilih maupun terpaksa jadi ibu tunggal ini banyak karena laki-laki yang menjadi pasangan meninggalkannya, sebab tak siap bertanggung jawab untuk menikahi dan menjadi kepala keluarga.
Ada juga yang memilih membesarkan anak sendiri setelah keluar dari relasi dengan kekerasan fisik, mental, seksual, bahkan finansial. Pada kasus lain, ada yang mau tak mau menjadi ibu tunggal, karena pernikahan siri di mana yang menjadi suami di situasi tersebut tak mau meresmikan secara hukum hubungan mereka.
Ketika seorang perempuan memilih menjadi ibu tunggal, masyarakat patriarki kita secara historis tidak tahu apa yang harus dilakukan terhadap perempuan yang menjadi ibu tersebut, tetapi bukan seorang perempuan dengan sosok “istri”. Jadi, seolah-olah hal terpenting dari menjadi seorang ibu adalah apakah ia melalui proses pernikahan atau tidak sampai bisa melahirkan seorang anak. Kondisi itu akhirnya memperbesar kemungkinan perlakuan diskriminatif.
Perlindungan Negara terhadap Status Hukum dan Administratif Anak yang Dilahirkan di Luar Pernikahan Tercatat
“Para pegiat isu dan hak perempuan, sebenarnya sudah memperjuangkan para ibu tunggal ini dengan mengupayakan akte kelahiran anak seorang ibu , atau akte ASI, di mana di dalam pencatatannya tidak ada lagi kata-kata anak luar nikah, tapi anak dari ibu X,” cerita Luh Putu Anggreni yang banyak memediasi kasus perempuan dan anak. “Waktu itu keprihatinan para aktivis juga terkait kasus banyaknya perempuan yang ditinggal orang yang menghamilinya, ada yang pasangannya warganegara asing, atau mereka tidak dinikahi secara resmi oleh lelaki yang sudah berkeluarga, termasuk para perempuan dari suami yang terkena kasus hukum, termasuk narapidana teroris (napite),
Menurut Permendagri No. 108 Tahun 2019, Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu, diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinannya tidak tercatat, dan di KK tidak menunjukkan sebagai suami-istri. Dengan demikian anak-anak yang kondisinya dilahirkan oleh ibu yang tidak menikah dengan alasan seperti di atas, tetap memiliki identitas dan status hukum.
Selain itu, efek psikologis dari sebutan akte kelahiran itu sendiri, lebih tidak bertendensi menghakimi dibanding akte kelahiran anak luar nikah. Dalam mendapatkan fasilitas negara dan akses lanjutan dari kepemilikan akte ini pun berkedudukan sama dengan akte kelahiran lainnya.
Mengingat saat ini kecenderungan perempuan memilih menjadi ibu tunggal dibanding terpaksa masuk dalam lembaga pernikahan yang tidak diinginkannya, perjalanan panjang akte kelahiran anak seorang ibu (ASI) sendiri, masih menghadapi berbagai tantangan hukum dan sosial. Hal ini berkaitan erat dengan budaya patriarki, yang kerap mendiskriminasi anak yang lahir dari ibu tunggal, mulai dari stigmatisasi ketika pengurusan dokumen sipil di mana akta kelahiran anak yang tak disertai nama ayah.
Dengan situasi yang masih stereotipe untuk perempuan yang memilih atau terpaksa menjadi ibu tunggal ini, sudah saatnya kita menyadari. Bahwa akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Dari Akte Kelahiran Anak Seorang Ibu, kita, masyarakat dan negara sesungguhnya telah memberikan hak perlindungan awal kepada anak tersebut, yang membuka peluang perolehan hak-hak lain dalam hidup bernegara.