Jakarta, 18 Juni 2026 – Di tengah perubahan lanskap ekstremisme yang semakin kompleks dan berkembang di ruang digital, sinergi dan kolaborasi lintas aktor menjadi kunci dalam menjaga perdamaian dan ketahanan masyarakat. Semangat tersebut mengemuka dalam Kenduri Perdamaian 2026: Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029 yang diselenggarakan oleh AMAN Indonesia bersama Working Group on Women and PCVE (WGWC).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali komitmen bersama antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, komunitas lokal, perempuan, dan generasi muda dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE 2026–2029 yang telah disahkan pada 9 Februari 2026 silam. Lebih dari sekadar sosialisasi kebijakan, Kenduri Perdamaian 2026 menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjang kolaborasi yang telah dibangun selama fase pertama RAN PE sekaligus ruang dialog untuk merumuskan langkah bersama menghadapi tantangan ekstremisme yang terus bertransformasi.
Dalam sambutannya, Steering Committee WGWC sekaligus Direktur Peace Generation, Irfan Amalee, menegaskan bahwa ancaman ekstremisme saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Jika sebelumnya kekerasan ekstrem sering dikaitkan dengan ideologi tertentu, kini muncul fenomena baru yang dikenal sebagai nihilistic violent extremism, yaitu tindakan kekerasan yang tidak lagi didorong oleh keyakinan ideologis tertentu, melainkan sekadar dorongan untuk melakukan kekerasan itu sendiri.
Pergeseran ini diperkuat oleh perkembangan teknologi digital, media sosial, kecerdasan buatan (AI), hingga ruang-ruang baru seperti komunitas game daring yang semakin berpengaruh dalam proses radikalisasi. Kondisi tersebut menuntut pendekatan pencegahan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan mampu menjangkau generasi muda di ruang digital.
Mewakili Kepala BNPT RI, Sekretaris Utama BNPT RI Bangbang Surono menyampaikan bahwa pengesahan RAN PE fase kedua merupakan hasil dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak selama lima tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa Indonesia patut bersyukur karena tren terorisme terus mengalami penurunan sejak 2023. Berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa tingkat ancaman terorisme di Indonesia berada pada kategori relatif rendah dibandingkan banyak negara lainnya.
Namun demikian, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah. Aktivitas propaganda, perekrutan, dan pendanaan kelompok ekstrem masih terus berlangsung, terutama melalui ruang digital. BNPT mencatat terdapat 230 kasus penangkapan terkait aktivitas terorisme pada periode 2023 hingga September 2025, termasuk 18 kasus yang melibatkan perempuan. Selain itu, fenomena nihilistic violent extremism dan munculnya komunitas daring yang menormalisasi kekerasan menjadi tantangan baru yang perlu diantisipasi bersama.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT RI Dionisius Elvan Swasono menjelaskan bahwa RAN PE 2026–2029 hadir dengan pendekatan yang lebih fokus dan kontekstual. Berbeda dengan fase pertama yang disusun berdasarkan pilar, fase kedua mengadopsi pendekatan tematik yang terdiri dari sembilan tema utama, mulai dari kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan keterampilan masyarakat, perlindungan perempuan, pemuda dan anak, komunikasi strategis, deradikalisasi, hak asasi manusia, perlindungan korban, hingga kerja sama internasional.
Pendekatan baru ini menempatkan keamanan insani (human security) sebagai orientasi utama. Tidak hanya berfokus pada aspek keamanan negara, tetapi juga pada perlindungan masyarakat dari berbagai kerentanan sosial yang dapat menjadi pintu masuk berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan. RAN PE fase kedua juga memberikan mandat yang lebih kuat kepada pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme (RAD PE) sebagai bentuk pelokalan kebijakan sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing wilayah.
Dari perspektif masyarakat sipil, Country Representative AMAN Indonesia sekaligus Steering Committee WGWC, Dwi Rubiyanti Kholifah, menekankan bahwa keberhasilan RAN PE tidak hanya ditentukan oleh kualitas dokumen kebijakannya, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat merasa memiliki dan terlibat dalam implementasinya.
Menurutnya, pengalaman pelokalan RAN PE di berbagai daerah menunjukkan bahwa proses penyusunan kebijakan yang partisipatif mampu membangun rasa kepemilikan bersama (ownership) yang menjadi pondasi penting bagi keberhasilan implementasi. Tanpa pelibatan masyarakat sipil, kebijakan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif tanpa dukungan sosial yang memadai.
Dalam paparannya, Ruby juga mengingatkan pentingnya menggunakan perspektif Women, Peace and Security (WPS) dalam implementasi RAN PE. Ia menegaskan bahwa perempuan bukanlah kelompok yang homogen. Dalam konteks ekstremisme berbasis kekerasan, perempuan dapat berada dalam beragam posisi—sebagai korban, penyintas, anggota keluarga pelaku, mantan narapidana terorisme, perempuan rentan dalam proses migrasi, hingga perempuan pembangun perdamaian (women peacebuilders) yang bekerja di garis depan menjaga kohesi sosial masyarakat.
Lebih jauh, Ruby menyoroti pentingnya membangun ekosistem pemulihan korban yang berbasis komunitas. Pengalaman pendampingan korban konflik dan terorisme menunjukkan bahwa proses pemulihan tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan layanan formal, tetapi memerlukan dukungan sosial yang berkelanjutan dari lingkungan sekitar. Dalam konteks inilah ketahanan komunitas menjadi elemen yang tidak terpisahkan dari upaya pencegahan ekstremisme.
Ia juga menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan berbasis gender dan praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan perlu dibaca sebagai bagian dari indikator kerentanan sosial yang dapat membuka ruang berkembangnya radikalisasi dan ekstremisme. Karena itu, penguatan agensi perempuan, perlindungan terhadap perempuan pembangun perdamaian, serta transformasi norma sosial yang melanggengkan kekerasan menjadi agenda penting dalam implementasi RAN PE ke depan.
Kenduri Perdamaian menegaskan satu pelajaran penting: pencegahan ekstremisme tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata. Ia membutuhkan investasi jangka panjang pada kohesi sosial, partisipasi warga, perlindungan kelompok rentan, penguatan kapasitas komunitas, dan keterlibatan aktif masyarakat sipil.
Dengan disahkannya RAN PE 2026–2029, Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat pendekatan pencegahan yang lebih inklusif, demokratis, dan berorientasi pada keamanan manusia. Tantangan yang dihadapi memang terus berubah, tetapi semangat kolaborasi yang telah terbangun antara pemerintah dan masyarakat sipil menjadi modal penting untuk memastikan bahwa perdamaian tidak hanya hadir dalam kebijakan, melainkan tumbuh dan dirawat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Tonton live streaming Kenduri Perdamaian 2026 di sini: