Menolak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Gender: Menjaga Martabat Kemanusiaan, Merawat Perdamaian

Tidak ada seorang pun yang seharusnya hidup dalam ketakutan karena siapa dirinya. Martabat manusia adalah anugerah yang melekat pada setiap insan dan tidak dapat dikurangi oleh identitas, keyakinan, maupun perbedaan apa pun. Ketika seseorang dipermalukan, diintimidasi, atau menjadi sasaran kekerasan, sesungguhnya yang terluka bukan hanya korban, melainkan juga nurani kemanusiaan kita bersama. Di situlah benih-benih ketidakpercayaan, kebencian, dan perpecahan mulai tumbuh, menggerus fondasi perdamaian yang selama ini kita bangun.

Atas dasar itulah, AMAN Indonesia menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan kekerasan, penghinaan, dan persekusi yang dialami 15 transpuan di Kota Bogor pada awal Juli ini oleh sekelompok warga yang melakukan razia secara sepihak. Para korban dipaksa keluar dari ruang aman mereka, mengalami intimidasi, dipermalukan di ruang publik, bahkan sebagian mengalami kekerasan fisik dan verbal yang direkam serta disebarluaskan melalui media sosial melalui akun Instagram @bogorbersihlgbt dan akun TikTok @pembasmibencongbogor. Peristiwa ini bukan hanya meninggalkan luka yang mendalam bagi para korban, tetapi juga menjadi peringatan bahwa ruang aman bagi seluruh warga negara Indonesia masih belum terjamin, sementara praktik main hakim sendiri masih terus terjadi dan dinormalisasi.

Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari menguatnya narasi yang menempatkan kelompok minoritas gender dan seksualitas sebagai ancaman terhadap masyarakat. Kebijakan dan pernyataan publik yang mengaitkan LGBTQ dengan ancaman keamanan maupun ketertiban sosial berpotensi memperkuat stigma dan mempersempit ruang aman bagi kelompok minoritas gender seperti Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter, serta Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bogor yang mendorong langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran dan normalisasi perilaku yang disebut sebagai penyimpangan seksual (LGBT). 

Terlepas dari tujuan kebijakan tersebut, negara perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan narasi publik tidak ditafsirkan sebagai pembenaran atas tindakan diskriminasi, persekusi, maupun kekerasan oleh kelompok masyarakat. Dalam negara hukum, tidak ada satu pun kebijakan yang dapat dijadikan legitimasi bagi tindakan main hakim sendiri ataupun perampasan hak setiap warga negara untuk hidup aman dan bermartabat.

Pengalaman lebih dari 19 tahun AMAN Indonesia mendampingi komunitas di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa perdamaian tidak hanya runtuh oleh konflik bersenjata. Perdamaian juga akan perlahan terkikis ketika sebagian warga hidup dalam ketakutan, ketika stigma dibiarkan berkembang menjadi diskriminasi, dan ketika tindakan main hakim sendiri dianggap sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan. Karena itu, kami memandang peristiwa di Bogor bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini merupakan alarm bagi kita semua bahwa narasi kebencian yang terus diproduksi terhadap kelompok tertentu telah menciptakan lingkungan yang memungkinkan kekerasan terjadi secara berulang. 

Segala bentuk kekerasan yang dilakukan atas dasar identitas, keyakinan, maupun ekspresi seseorang merupakan ancaman terhadap perdamaian. Kekerasan tidak pernah berhenti pada tubuh korban. Iantarwargalkan rasa takut, memutus kepercayaan antarwarga, melemahkan kohesi sosial, dan membuka ruang bagi tumbuhnya kebencian yang terus direproduksi di tengah masyarakat.

Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan wajah Islam Rahmatan lil ‘Alamin—Islam yang menghadirkan kasih sayang, menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, dan melindungi martabat setiap manusia. Perbedaan pandangan, keyakinan, ataupun identitas tidak boleh menjadi alasan untuk memperbolehkan bahkan menormalisasi tindakan kekerasan. Sebaliknya, dalam setiap perbedaan, negara dan masyarakat justru dituntut memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlindungan yang sama dari ancaman kekerasan.

Memastikan keamanan negara dan warganya bukan hanya pada situasi perang atau konflik, tetapi penting menciptakan dan merawat rasa aman bagi setiap orang untuk hidup tanpa rasa takut, bebas dari kekerasan berbasis gender, serta memperoleh perlindungan hukum dan penghormatan atas martabat kemanusiaannya. Perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh ketika kelompok-kelompok rentan tidak dibiarkan mengalami kekerasan.

Kami mengajak seluruh tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, media, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan siklus kebencian ini.

Kami menyerukan agar:

1.⁠ ⁠Aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pelaku kekerasan dan memastikan para korban memperoleh perlindungan serta akses terhadap keadilan.

2.⁠ ⁠Seluruh tokoh agama menghadirkan dakwah yang menyejukkan, menguatkan nilai kasih sayang (rahmah), menolak tindakan main hakim sendiri, serta menegaskan bahwa tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan penghinaan dan kekerasan terhadap sesama manusia.

3.⁠ ⁠Media dan ruang digital tidak menjadi medium yang memperluas stigma, melainkan menjadi ruang untuk membangun empati, memperkuat literasi damai, dan mencegah penyebaran ujaran kebencian.

4.⁠ ⁠Seluruh masyarakat menjaga kohesi sosial dengan mengedepankan dialog, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum, bukan melalui intimidasi ataupun kekerasan.

Di tengah meningkatnya polarisasi sosial, suara-suara yang menghadirkan kasih sayang, keadilan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan harus semakin diperkuat. Sebab hanya dengan itulah kita dapat merawat Indonesia sebagai rumah bersama yang damai, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat setiap warganya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *