Editor: Yuyun Khairun Nisa
Berdasarkan definisi yang dikeluarkan oleh WHO, UN Women dan Pelapor Khusus Anti Kekerasan Perempuan PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya. Ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki adalah penyebab utamanya.
Setiap tahun, jumlah kasus femisida terus meningkat. Catatan Jakarta Feminist menunjukkan bahwa sepanjang 2024 sedikitnya 209 perempuan menjadi korban pembunuhan. Senada dengan itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melaporkan terdapat 159 kasus femisida sepanjang 2023.
Meski istilah femisida baru muncul sekitar tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki sudah terjadi sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Dalam banyak catatan sejarah Islam, sejak lahir perempuan masa itu sudah dikubur hidup-hidup karena dianggap aib. Selain itu, di masa Jahiliyah, pihak laki-laki atau bapak merasa bahwa anak perempuan sangat tidak berguna. Sebab, ia tidak bisa memimpin sukunya dan tidak bisa berperan dalam mempertahankan kekuatan komunitasnya.
Sedangkan, di masa Jahiliyah, kekuatan suatu suku atau komunitas diukur dari kekuatan mereka berperang, dan hampir seluruh pasukan perang adalah laki-laki. Karena itu, kelahiran anak perempuan dianggap sebagai bencana dan malapetaka bagi keluarga.
Karena itu, mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis untuk mengantisipasi aib keluarga di masa depan.
Gambaran yang memilukan ini dapat kita lihat dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra, bahwa Umar bin Khathab Ra berkata, “Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (Shahih al-Bukhari).
Selain itu, kondisi sosial yang merendahkan martabat kemanusiaan perempuan, juga dapat kita lihat dalam Surah At-Takwir ayat 8 dan 9 yang artinya “Mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan; Mahasuci Dia, sedangkan untuk mereka sendiri apa yang mereka sukai (anak-anak laki-laki). (Padahal,) apabila salah seorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah (sedih dan malu).” (QS. At-Takwir, 8-9).
Ayat ini turun untuk mengisahkan kondisi sosial waktu itu, di mana banyak anak perempuan yang lahir dianggap sebagai aib dan kesialan, sehingga harus dibunuh, salah satu caranya ialah dengan dikubur hidup-hidup.
Islam Memuliakan Perempuan
Dalam Islam, kedudukan perempuan dan laki-laki adalah setara. Keduanya berhak untuk hidup dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, tindakan diskriminasi termasuk femisida tidak sejalan dengan semangat Islam.
Rasulullah SAW juga telah menegaskan bahwa membunuh bayi perempuan dianggap sebagai dosa yang besar. Dari Mughirah bin Syu’bah,
إنَّ اللَّهَ عزَّ وجلَّ حَرَّمَ علَيْكُم: عُقُوقَ الأُمَّهاتِ، ووَأْدَ البَناتِ، ومَنْعًا وهاتِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mengharamkan: durhaka terhadap Ibu, mengubur anak perempuan, mencegah orang lain mendapatkan haknya.”
Dalam sabdanya yang lain Nabi juga menyampaikan “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan.” (HR. Muslim No.2631).
Selain itu, sebagaimana dikutif dari tulisan Maulana Alif Rasyidi di Mubadalah.id, bahwa Nabi juga menegaskan tentang pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka.
Contohnya, perempuan yang awalnya tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil. Lalu Nabi juga mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subyek yang berhak untuk memilih pasangannya.
Nabi menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354). Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.
Membebaskan Perempuan dari Femisida
Islam yang membebaskan dan teladan Nabi yang mengangkat derajat kemanusiaan perempuan adalah perjuangan yang harus terus kita lakukan. Sebab meski masa Jahliyah telah hilang, namun kekerasan terhadap tubuh perempuan sampai saat ini masih terus terjadi.
Karena itu, seharusnya seluruh umat muslim di dunia sepakat untuk menghilangkan praktik femisida, serta menghukum para pelaku tindakan kejahatan ini. Dalam sejarah manusia, tidakan ini seringkali diabaikan dan korban serta keluarga tidak mendapatkan keadilan. Sementara Islam melalui risalah kenabian Muhammad SAW, menentang segala bentuk ketidakadilan perempuan, termasuk penghilangan nyawa, hanya karena dia perempuan.
Dengan demikian, meneladani Nabi artinya memperjuangkan perempuan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk femisida. []