Editor: Yuyun Khairun Nisa
Masyarakat adat, istilah yang tidak asing lagi bagi kita, tetapi eksistensinya kerapkali dikaburkan. Padahal, populasi masyarakat adat di Indonesia yang dilansir dari website AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) mencapai 40–70 juta jiwa dan 20 juta di antaranya tergabung menjadi anggota AMAN. Angka yang tidak sedikit apabila dibandingkan dengan populasi masyarakat adat di negara lain.
Meski menjadi salah satu negara dengan komunitas masyarakat adat terbesar di dunia, sayangnya di Indonesia masih belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan pengakuan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk itu, di tengah kondisi yang tidak menentu tersebut, perempuan adat muncul sebagai kelompok yang terus mempertahankan hak-hak masyarakat adat, sekaligus tetap merawat dan melestarikan lingkungan adat yang selama ini secara turun-temurun menjadi sumber kehidupan komunitas mereka.
Dalam komunitasnya, perempuan adat tentu bukan hanya sekadar pelengkap. Perempuan adat adalah generasi yang banyak mewarisi dan menyimpan pengetahuan leluhur, menjaga tanah, air, hutan, dan semua kehidupan yang membersamainya. Meski peran tersebut sering kali harus dijalankan dengan beban yang berlapis: sebagai perempuan, sebagai anggota masyarakat adat, dan sebagai penjaga lingkungan di tengah-tengah zaman yang mulai menganut paham kapitalis, tanpa memperdulikan kerusakan alam dan kerugian masyarakat adat di sekitarnya.
Apa yang terjadi di Sikka, Nusa Tenggara Timur, menjadi salah satu contoh nyata dari ketimpangan tersebut. Melansir dari Amnesty International Indonesia, terdapat delapan warga masyarakat adat, termasuk dua perempuan, dijatuhi hukuman penjara karena mempertahankan tanah adat mereka dari penggusuran oleh salah satu PT.
Amnesty International Indonesia mengecam tindakan ini sebagai bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Lebih menyedihkan lagi, dua ibu yang dipenjara harus terpisah dari anak-anaknya karena keberanian mereka mempertahankan tanah ulayat. Di sini kita bisa melihat, perjuangan perempuan adat tidak hanya soal mempertahankan ruang hidup, tetapi juga menyangkut integritas keluarga dan martabat kemanusiaan.
Tak hanya di Sikka, Amnesty juga merincikan dari tahun 2019–2024 telah tercatat setidaknya ada 8 kasus penyerangan terhadap masyarakat adat dengan perkiraan 110 korban, di antaranya korban intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik. Sebuah fakta yang cukup membuat kita tahu bahwa aturan dan hukum di Indonesia harus tegas dalam membela kepentingan masyarakat adat.
Perempuan adat menghadapi risiko ganda ketika berhadapan dengan konflik agraria. Mereka tidak hanya harus melawan perusahaan besar, tetapi juga menghadapi nilai-nilai patriarkal di internal komunitas mereka sendiri. Seperti cerita yang dibagikan AMAN tentang Meiliana Yumi dari Masyarakat Adat Rakyat Penunggu di Deli Serdang, Sumatera Utara, perjuangan perempuan adat untuk kembali mengelola kebun kolektif di atas tanah adat yang pernah dirampas bukanlah perkara mudah. Mereka menghadapi penolakan, minimnya akses pengambilan keputusan, serta harus membuktikan diri bahwa peran mereka tak bisa lagi diabaikan.
Di Papua, Kalimantan, dan Sumatera, perempuan adat menjadi ujung tombak dalam upaya pelestarian hutan. Mereka menjaga hutan sagu, merawat kebun bambu, mempertahankan kebun rotan dari proyek infrastruktur dan perkebunan sawit. Hutan bagi mereka bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ruang hidup yang sakral, tempat berlangsungnya ritual, tempat menyambung kehidupan. Namun tekanan terus datang. Perubahan iklim, ekspansi industri, serta kebijakan negara seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba semakin mempersempit ruang hidup Masyarakat Adat.
Data dari PEREMPUAN AMAN di tahun 2022 menunjukkan bahwa 98 persen wilayah adat mengalami perubahan drastis. Imbasnya, pengetahuan perempuan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi terus tergerus, kini hanya tersisa 64 persen yang masih bertahan.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, menyatakan bahwa proyek-proyek pembangunan, bahkan yang mengatasnamakan energi hijau, telah merampas wilayah kelola perempuan adat. “Dengan seluruh hatinya, perempuan adat berupaya memastikan kemandirian kehidupan bisa dibangun dari wilayah adatnya. Tapi kalau kita melihat data, lingkungan di wilayah adat sudah berubah. Artinya, proyek-proyek itu telah merampas kemandirian mereka.”
Padahal, perempuan adat memegang peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati. Berdasarkan data greennetwork.id, perempuan adat memang hanya 6% dari populasi dunia, tetapi mereka mampu melindungi 80% dari keanekaragaman hayati yang tersisa. Kontribusi mereka dalam menghadapi krisis iklim sangat krusial. Mereka tahu bagaimana merawat hutan tanpa merusaknya. Mereka mengajarkan praktek adaptif, seperti sistem pertanian milpa di Amerika Tengah atau menenun dari hasil hutan seperti yang dilakukan perempuan Dayak Iban di Kalimantan Barat.
Ironisnya, mereka justru dikecualikan dari proses pengambilan keputusan dan terus mengalami diskriminasi berbasis gender, etnis, dan kelas sosial. Kurangnya perlindungan hukum membuat perempuan adat menjadi target empuk dari kekerasan, intimidasi, dan perampasan hak. Situasi ini menegaskan bahwa tanpa pengakuan penuh terhadap suara, tubuh, dan wilayah hidup perempuan adat, pembangunan hanya akan menjadi wajah lain dari penyingkiran yang dilegalkan.