-
Kebijakan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan aturan berupa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029 sebagai pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme melalui pendekatan yang terkoordinasi, inklusif, dan berkelanjutan.