Workshop Peningkatan Kapasitas untuk Implementasi Agenda RAD P3AKS di Aceh

UN Women bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan organisasi masyarakat sipil memperkuat kapasitas daerah dalam mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Aceh

 

Banda Aceh, Indonesia, 15 July – “Respons cepat dari Pemerintah Provinsi Aceh melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 tahun 2022 tentan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (RAD P3AKS) di Aceh Tahun 2022-2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial. Sekarang saatnya mengubah komitmen menjadi aksi agar perempuan dan anak terlindungi dari kekerasan dan berdaya untuk menjadi agen perdamaian,” ucap Valentina Ginting, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Pelatihan yang dilaksanakan hari ini adalah bentuk komitmen dan sinergi multi pihak multi sector sebagai langkah awal yang sangat penting .”

Selama 14-15 Juli 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UN Women Indonesia dan AMAN Indonesia bersama-sama menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di provinsi Aceh.

Aceh adalah salah satu provinsi percontohan dalam mengembangkan RAD P3AKS yang sejalan dengan komitmen dan strategi dari Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS), yang mengenali pentingnya melibatkan perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial. Sebagai provinsi yang merasakan dampak dari konflik berkepanjangan hingga 2005, Aceh telah membuat kemajuan pesat dalam mengadopsi agenda Perempuan, Perdamaian dan Keamanan dalam konteks lokal. Baru-baru ini, RAD telah dilegalisasi dan disahkan oleh Gubernur Aceh setelah peluncuran RAN P3AKS II (2020-2025).

Lahirnya RAD P3AKS di Provinsi Aceh Periode Tahun 2022-2025 merupakan bentuk nyata pemerintah hadir untuk memastikan RAD P3AKS menjadi panduan bersama untuk menjamin semua pihak mengambil perannya secara strategis, karena dampak peristiwa konflik sosial terhadap perempuan dan anak  serta kelompok rentan lainnya luar biasa,” Nevi Ariyani, Kepala Dinas PP dan PA Pemerintah Provinsi Aceh, “Harapan kami, implementasi dari rencana aksi daerah ini dapat meningkatkan pelibatan perempuan dan organisasi perempuan untuk lebih berperan dan didengar untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi baik mulai dari pencegahan, penanganan dan pemberdayaannya.”

Kelompok kerja RAD P3AKS berkumpul di Hotel Pade, Banda Aceh untuk mendiskusikan strategi dan rencana ke depan dalam strategi implementasi RAD dan mekanisme koordinasinya. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan peserta agar dapat mengimplementasikan rencana aksi dengan efektif. Selama pelatihan, peserta mengidentifikasi peran dan dampak gender terhadap perempuan dan anak sebelum, selama, dan setelah konflik, juga bagaimana RAD harus memperhatikan kebutuhan mereka di Aceh. Sekitar 35 orang perwakilan dari lembaga pemerintah daerah ikut berpartisipasi dalam workshop, termasuk Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

Pelatihan ini juga menghadirkan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, kelompok pemuda, kelompok perempuan dengan disabilitas, dan tokoh agama, untuk berpartisipasi aktif dalam membangun inisiatif perdamaian yang lebih setara dan inklusif.

Fasilitator dari AMAN Indonesia dan UN Women juga mempresentasikan instrumen internasional dalam agenda Perempuan, Perdamaian dan Keamanan (WPS), termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan adopsi kerangka WPS di Indonesia melalui dua generasi RAN P3AKS untuk memastikan partisipasi dan kepemimpinan perempuan dalam proses perdamaian.

“Agenda Perempuan, Perdamaian dan Keamanan telah diterjemahkan menjadi kerangka kerja dan program di berbagai negara, termasuk Indonesia,” ucap Hosianna Anggreni, Program Analyst untuk Governance, Women, Peace and Security di UN Women, “Untuk menyusun strategi implementasi RAD P3AKS dengan konteks lokal yang spesifik, maka penting untuk memasukkan prioritas dan kebutuhan perempuan, serta mendorong peran aktif dan positif mereka sebagai advokat dan arsitek perdamaian di Aceh.”

Sementara itu, pelatihan ini mendiskusikan hubungan antara pencegahan ekstremisme kekerasan dan peran perempuan dalam mendukung pembangunan perdamaian yang efektif. Salah satu poin penting terbaru di RAN P3AKS II (2020-2025) adalah memasukkan pencegahan ekstremisme kekerasan sebagai salah satu isu keamanan yang dihadapi perempuan dan anak perempuan dalam konteks masa kini, termasuk disinformasi dan ujaran kebencian online.

Beberapa provinsi, termasuk Aceh, juga telah menyusun RAD PE yang sejalan dengan RAN PE, untuk mengatasi peningkatan aksi ekstremisme dan radikalisasi yang diperburuk oleh pandemi COVID-19. Organisasi sipil memiliki peran aktif yang penting dalam membentuk rancangan RAD P3AKS di provinsi yang rentan terhadap konflik sosial. UN Women berkolaborasi dengan AMAN Indonesia sejak 2021 untuk memastikan proses lokalisasi yang responsif gender dan sejalan dengan agenda WPS di enam provinsi di Indonesia.

“Mencegah ekstremisme kekerasan melalui lensa Perempuan, Perdamaian dan Keamanan sangat penting. Sinkronisasi antara RAD pencegahan ekstremisme kekerasan dan RAD P3AKS di Aceh akan meningkatkan peran perempuan dalam mencegah konflik dan ekstremisme secara efektif, mempromosikan ketahanan sosial, dan perdamaian berkelanjutan,” ucap Ruby Kholifah, Direktur AMAN Indonesia.

Pelaksanaan RAD yang sukses tidak dapat dicapai tanpa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengimplementasikan dan memastikan kesetaraan gender dan perdamaian sebagai prioritas kunci dari pemerintah provinsi. Pelatihan ini juga merekomendasikan pembentukan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif, serta terus melibatkan dan berkoordinasi dengan organisasi sipil secara aktif selama implementasi RAD, untuk bersama mencapai perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan di Aceh.

Pelatihan ini didukung oleh UN Women sebagai bagian dari proyek regional “Empowering Women for Sustainable Peace: Preventing Violence and Promoting Social Cohesion in ASEAN” yang didanai oleh Global Affairs Canada dan Pemerintah Republik Korea.

-SELESAI-

Untuk informasi lebih lanjut dan korespondensi media dapat menghubungi:

UN Women Indonesia

Xinyue Gu

Communication Officer

xinyue.gu@unwomen.org

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

BIRO HUKUM DAN HUMAS

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.