AMAN Indonesia Bersama 17 Masyarakat Sipil Sikapi RUU Penyiaran

Menyikapi sejumlah pasal yang meresahkan pada Revisi Undang-Undang Penyiaran, AMAN Indonesia bersama 17 masyarakat sipil lainnya gelar konsolidasi di Komnas Perempuan, Jumat (10 Mei 202). Agenda tersebut merumuskan langkah-langkah strategis advokasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil, mengingat aturan akan dibahas dalam Badan Legislatif (Baleg), Selasa mendatang (28 Mei 2024). 

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat sipil sepakati jika ruang lingkup yang diatur dalam RUU penyiaran sangat luas, yaitu mengatur penyiaran di internet. KPI akan mengatur platform digital penyiaran (teknologi platformnya), penyelenggara platform (perusahaan/individu yang mengelola platform), dan konten siaran. Adapun jenis konten yang diatur oleh KPI adalah siaran suara dan suara-gambar, jadi media sosial, jurnalisme, blog, dan lain-lain yang tidak berbasis audio dan audio-visual tidak diatur. 

Pengaturan tersebut akan berdampak konten-konten yang diproduksi oleh masyarakat sipil dan AMAN Indonesia yang banyak memanfaat media digital sosial media untuk menyuarakan isu-isu kritis dan narasi-narasi alternatif, serta edukasi publik. Dalam Revisi Undang-Undang tersebut, KPI juga memperluas kewenangannya dalam ranah digital. Selain itu, seperti diatur dalam Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17, KPI juga akan mengawasi dan mengatur konten-konten penyiaran yang tayang di platform digital. 

Luasnya definisi penyiaran dalam RUU Penyiaran dapat diartikan bahwa platform YouTube, Instagram, TikTok dan platform digital penyiaran lainnya akan diatur mengikuti draf RUU Penyiaran tersebut. Termasuk juga platform radio dan podcast sebagaimana tertera dalam Pasal 94. Pasal tersebut menjelaskan platform digital penyiaran meliputi layanan siaran suara atau layanan siaran suara-gambar. Karena Platform Digital Penyiaran tak memproduksi konten sendiri, melainkan diproduksi oleh content creator, maka RUU ini juga dinilai mengarah ke content creator dan masyarakat sipil. 

SAFEnet yang menjadi anggota koalisi menegaskan selama ranah digital telah menjadi  wadah untuk kelompok marginal menyampaikan ekspresinya. ”Di saat yang bersamaan, pasal-pasal yang karet ini membahayakan anak muda yang mengkritisi banyak isu sosial. Jelas RUU ini berupaya untuk pembungkaman masyarakat sipil,” tegas Direktur SAFEnet, Nenden Arum. 

Seperti yang telah diketahui, Rancangan Undang-Undang Penyiaran membatas partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan penyiaran akan melemahkan kontrol publik terhadap konten media dan proses pengambilan keputusan. Saat ini, AMAN Indonesia telah memaksimalkan ruang digital melalui channel She Builds Peace dengan membuat podcast perempuan akar rumput yang membangun perdamaian, kemudian membangun komunitas digital hingga pendokumentasian lainnya.  

Dengan adanya Revisi Undang-undang tersebut, menyulitkan penyebaran informasi dan narasi alternatif tentang Islam yang progresif, inklusif, dan berkeadilan gender melalui berbagai platform. Seperti media mubadalah.id, puanmenulis.id, shebuildspeace.id, dan jejaring media lainnya. Ini dapat mengurangi kemampuan perempuan untuk mengakses informasi yang mendukung dan memberdayakan. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.