10 Provinsi di Indonesia Gelar Forum Koordinasi RAN P3AKS

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 10/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial telah disahkan pada Desember 2022. Menurut Direktur AMAN Indonesia, Ruby Kholifah, peraturan ini memberikan penegasan bahwa daerah memiliki mandat untuk memiliki kebijakan P3AKS sebagai komitmen untuk implementasi Permenko Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional P3AKS 2020-2025.

Namun, Ruby Kholifah mengungkapkan bahwa baru 4 provinsi yang memiliki RAD (Rencana Aksi Daerah) yakni Lampung, Aceh, Sulawesi Tengah dan Jawa Timur, dan 4 lainnya sedang dalam proses pengesahan; Sulawesi Tengah, Maluku, Jawa Tengah dan DIY.

”Keterlibatan masyarakat sipil dalam implementasi RAN P3AKS kedua ini harus terus dirawat dan diperkuat sebagai kunci keberhasilan membumikan program-program RAN P3AKS,” terangnya dalam agenda forum konsolidasi masyarakat sipil Rancangan Aksi Nasional (RAN) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS), Kamis (6 April 2023).

Di tempat yang sama, Program Analis UN Women, Hosiana Anggreni mengungkapkan, pemerintah Indonesia melakukan perencanaan strategis untuk menghasilkan rencana kerja yang lebih detail dalam rangka memperjelas siapa yang melakukan apa dalam pelaksanaan program-programnya. Rencana kerja tersebut dilengkapi dengan penanggung jawab dan rincian tugas yang harus dilakukan, termasuk pengaturan parkir dan bahan-bahan lain yang dibutuhkan.

”Pemerintah juga telah melakukan beberapa kegiatan penguatan kapasitas untuk pembicaraan RAN P3AKS sejak pertengahan tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga mendukung pengembangan mekanisme moneter dan pelaporan untuk memastikan partisipasi kelompok perempuan dan anak perempuan dalam program-program pemerintah secara bermakna,” ungkapnya.

Dalam rangka memastikan keberhasilan implementasi program-program pemerintah. Pemerintah telah menetapkan kerangka pemantauan kelaparan, pelaporan, dan evaluasi untuk melacak kemajuan dalam implementasi rantai tiga angka terpercaya.

”Kerangka kerja yang telah disusun ini akan dibahas lebih lanjut tentang pemantauan dan pelaporan dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Meskipun beberapa daerah telah melakukan pemantauan dan pelaporan,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.