Percik Solo dan Provinsi Jawa Barat menggelar agenda Kenduri Perdamaian dengan tema “Cegah Terorisme Jateng Gayeng” di Kampung Percik, Kota Salatiga, Selasa (28/3/2022). Agenda tersebut didukung oleh AMAN Indonesia dan Working Group on Women and CVE (WGWC). Kenduri perdamaian menjadi agenda syukuran karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (PE) pada tanggal 9 November 2022.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu mencegah dan mengatasi tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang berpotensi menuju terorisme di Provinsi Jawa Tengah. Pergub ini juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. Pergub ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, media massa dan sektor swasta.
Pemerintah kota/kabupaten di Jawa Tengah juga diharapkan untuk mengikuti Pergub ini dengan membuat peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dalam pembuatan peraturan tersebut, partisipasi dari civil society dan kelompok perempuan sangat diharapkan seperti halnya dalam pembuatan Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi masyarakat Jawa Tengah. Pembuatan peraturan itu diharapkan melibatkan peran civil society dan kelompok perempuan sebagaimana pembuatan Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar menjelaskan jika pembuatan pergub tersebut Jawa Tengah menjadi provinsi yang pertama.
”Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan menginspirasi. Tapi intinya bagaimana mencegah kekerasan, mencegah gerakan-gerakan radikalisasi. Kemudian partisipasi dari masyarakat banyak dalam hal ini,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong usai menjadi keynote speech dalam acara Kenduri Perdamaian.
Ganjar menjelaskan, Pergub Jateng nomor 35 tahun 2022 dibuat setelah melalui pembahasan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan kelompok perempuan. Pergub tentang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Jateng itu kemudian mendapatkan apresiasi dari banyak pihak.
”Tadi yang mendapatkan apresiasi adalah, ini dibuat dengan melibatkan peran civil society, ini dibuat dengan partisipasi kelompok perempuan sehingga gender mainstreamnya tampak begitu. Mudah-mudahan semua melakukan. Kalau semua mau melakukan, nanti saya minta saja seluruh kabupaten/kota membuat semacam ini,” jelasnya.
Peraturan itu merupakan implementasi lanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE). Diharapkan, dari adanya Pergub itu pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan cara yang lebih halus. Misalnya melalui cara yang berbudaya dengan melibatkan masyarakat dan kelompok perempuan.
Keterlibatan masyarakat itu termasuk menggandeng eks napiter. Para eks napiter itu akan memberikan edukasi dan pemahaman tentang pola penyebaran faham radikal serta bagaimana mencegah atau menangkalnya. ”Dengan cara itu insyaallah pencegahan tindakan radikal bisa dilakukan dengan lebih soft. Maka tadi kami bawa narasumber yang andal, mantan teroris dan ia menceritakan hal-hal yang penting,” ucapnya.
Dirinya juga mewaspadai sejumlah tempat. Salah satunya sekolah, yang mana orangtua perlu mengawasi anak, dan mereka bisa berafiliasi dengan gerakan-gerakan yang lain. ”Mudah-mudahan Pergub ini menginspirasi yang lain untuk mau melakukan juga,” pungkasnya.