Uji publik penulisan ulang sejarah nasional Indonesia akan dimulai pada Juli 2025. Sebelumnya, dilansir dari Antara, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan “Penulisan ini tidak dimulai dari nol. Sudah ada dasar sebelumnya, tapi perlu diperbarui. Selama 26 tahun terakhir belum ada penambahan signifikan, terutama mencakup era reformasi hingga masa kini”.
Artinya, peristiwa pemerkosaan massal di tahun 1998 juga termasuk di dalam proyek penulisan ulang sejarah nasional. Namun, justru sebaliknya. Negara seolah-olah menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
“Berbagai tindak kekerasan terjadi pada masa itu, termasuk kekerasan seksual. Namun terkait istilah ‘perkosaan massal’, perlu kehati-hatian karena data faktualnya tidak pernah konklusif” ujarnya. Artinya, dalam proses penulisan ulang sejarah Indonesia ini pengalaman perempuan belum diakui sebagai sumber pengetahuan yang sah dan valid.
Perempuan Etnik Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998
Chang Yau Hoon dalam bukunya “Identitas Tionghoa Pasca Suharto; Budaya, Politik dan Media” menuliskan bahwa kerusuhan anti-Tionghoa terjadi akibat krisis ekonomi di Indonesia yang dipicu oleh inflasi besar-besaran. Saat itulah etnis Tionghoa menjadi kambing hitam penyebab krisis ekonomi nasional yang diakibatkan oleh korupsi dan salah kelola ekonomi di Indonesia.
Sentimen itulah yang membuat etnis Tionghoa diserang oleh pribumi dengan cara menjarah harta bendanya dan memperkosa perempuannya. Alasan perempuan etnis Tionghoa ditargetkan dalam kasus pemerkosaan massal oleh para perusuh berkat hasutan dari aparat tidak lain guna meneror dan menghukum etnis Tionghoa. Sebab pada saat kerusuhan terjadi, etnis Tionghoa dari kalangan atas memilih untuk menyelamatkan diri ke luar negeri. Akibatnya modal yang dimiliki oleh etnis Tionghoa yang bisa digunakan untuk memulihkan krisis di Indonesia hilang dan membuat pemulihan krisis ekonomi Indonesia menjadi terhambat.
Dalam “Laporan Hasil Dokumentasi Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya” kesaksian seorang dokter dengan inisial P2 menyatakan telah menangani sedikitnya 62 perempuan korban kekerasan seksual pada kerusuhan Mei 1998. Sedangkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan Mei 1998 menyebutkan ada 85 perempuan korban kekerasan seksual Mei 1998.
Angka inilah yang selalu dipermasalahkan ketika membicarakan korban kekerasan seksual. Hampir tidak pernah ada angka korban yang akurat. Karena kekerasan seksual, khususnya perkosaan, merupakan pengalaman yang cenderung dirahasiakan oleh korban, dalam budaya maupun konteks sosial politik apapun. Alasannya bisa beragam, seperti karena malu, tidak dibolehkan oleh orangtua, merasa dosa, dan korban tidak mau lagi mengingat kembali peristiwa tersebut.
Pengalaman Perempuan adalah Sumber Pengetahuan yang Sah
Korban kekerasan seksual merasa bahwa orang lain tidak akan mengerti apa yang telah ia alami adalah sesuatu yang wajar. Karena salah satu dampak dari kekerasan seksual, khususnya perkosaan, adalah hilangnya kepercayaan korban terhadap orang lain, dan seringkali pula terhadap dirinya sendiri.
Apalagi bila ia berada dalam masyarakat yang cenderung menyalahkan korban (victim blaming) maka rasa dosa dan rasa takut korban akan bertambah dan akibatnya, korban semakin ingin melupakan atau menyembunyikan pengalaman kekerasan yang mereka alami.
Korban yang merasa kotor dan berdosa, membenci dan menyalahkan dirinya sendiri, takut terjangkiti penyakit berbahaya, khawatir mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, hingga merasa trauma yang mendalam.
Barangkali inilah salah satu sebab Nyai Nur Rofiah menyebutkan pengalaman perempuan baik biologis maupun sosial menjadi dasar munculnya Konsep Keadilan Hakiki. Sebuah konsep yang meneguhkan pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan yang sah. Terlebih saat perempuan muncul sebagai korban kekerasan seksual, yang jelas menorehkan luka bagi pengalaman biologis dan sosial perempuan secara bersamaan.
Inilah keadaan yang meneguhkan premis pengalaman perempuan adalah sumber pengetahuan yang sah. Dalam hal kekerasan seksual, hanya korbanlah yang tahu dan paham secara pasti gambaran situasi, kondisi, dan perasaan yang berkelindan saat kejadian itu terjadi. Sesuatu yang tidak bisa digambarkan secara utuh dan sempurna oleh orang lain yang bukan korban. Maka sampai kapan negara ini mengingkari pengalaman perempuan sebagai sumber pengetahuan yang sah, khususnya dalam konteks kekerasan seksual?
Semua yang dialami oleh korban pemerkosaan atau KBGS di tahun 1998 adalah benar dan nyata. Semua yang mereka rasakan adalah pengalaman yang valid dan tidak terbantahkan. Inilah mengapa pengalaman perempuan dapat dikatakan sebagai sumber pengetahuan yang sah.
Pentingnya Perspektif Korban dalam Penulisan Ulang Sejarah
Sebuah idiom yang sudah tidak asing di telinga kita “History is written by the victors” atau sejarah ditulis oleh para pemenang. Idiom yang sering kali diadopsi oleh penguasa dalam menggunakan legitimasinya untuk menuliskan sejarah menurut versinya, dan fenomena ini juga yang tengah dilakukan oleh para penguasa negeri ini. Lewat “proyeknya” penulisan ulang sejarah.
Peristiwa pemerkosaan massal atau KBGS tahun 1998 harusnya termasuk dalam sejarah panjang Indonesia. Perspektif atau sudut pandang korban dalam penulisan ulang sejarah sangatlah penting karena menjadi titik balik bagi korban untuk bangkit, sembuh, dan pulih dari trauma.
Selain itu, perspektif korban dalam penulisan ulang sejarah juga dapat menjadi jalan terbukanya akses perlindungan dan keadilan bagi korban pemerkosaan atau KGBS. Dengan hal itu juga, maka seharusnya proses pengungkapan kebenaran dijalankan agar mencegah terjadinya kekerasan berulang.
Kesemuanya itu tidak lain agar mereka tidak lagi melihat bahwa korban pemerkosaan atau KBGS adalah aib yang akan mempengaruhi masa depan mereka, dan tidak lagi melihat musibah yang menimpa mereka sebagai sebuah karma yang akan mereka wariskan kepada generasi penerus mereka.
Maka, penting menggunakan perspektif korban dalam penulisan ulang sejarah, dimana pengalaman perempuan diakui sebagai sumber pengetahuan yang valid dan otoritatif.