
Ulama perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menggelar puncak peringatan Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia pada Ahad, 24 Mei 2026 di Masjid Cut Nyak Dien, Menteng, Jakarta Pusat. Acara bertajuk “Kebangkitan Ulama Perempuan untuk Indonesia Tanpa Kekerasan” ini ditutup dengan pembacaan Risalah Cut Nyak Dien, sebuah pernyataan sikap kolektif yang mengecam berbagai bentuk kekerasan, dari ruang domestik hingga kekerasan yang dilakukan oleh negara.
Ketua Panitia Pera Sopariyanti menegaskan bahwa tema ini lahir dari keprihatinan nyata atas situasi bangsa yang sedang tidak baik-baik saja.
“Di media, hampir setiap hari berita kekerasan terjadi di berbagai ruang hidup. Pelakunya pun beragam, mulai dari orang terdekat hingga negara. KUPI adalah gerakan intelektual, kultural, sosial, dan spiritual yang hadir untuk memberi pengakuan atas eksistensi ulama perempuan dan memajukan kiprahnya dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan, memanusiakan manusia, menghapus ketidakadilan dan kekerasan, serta ikut mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Secara khusus, kekerasan seksual di lingkup pesantren menjadi perhatian KUPI. Sejak beberapa tahun terakhir, KUPI melakukan upaya mendorong banyak pesantren untuk memiliki SOP Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai langkah untuk menjadikan pesantren sebagai ruang yang aman. Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi mengutip penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) 2025 yang menunjukkan bahwa keterlibatan ulama perempuan di pesantren terbukti mampu menekan potensi terjadinya kekerasan seksual.
“Ketika kita ingin melakukan perang terhadap kekerasan, maka keberadaan ulama perempuan menjadi subjek yang sangat penting untuk dilibatkan dalam membangun peradaban ini,” kata Badriyah. “Dengan momentum ini kita akan melakukan masifikasi karena ini adalah problem kemanusiaan kita semua. Kekerasan seksual di pesantren adalah penistaan dan pencederaan terhadap agama dan terhadap pesantren yang mengajarkan nilai-nilai luhur,” sambungnya.
Risalah Cut Nyak Dien
Risalah Cut Nyak Dien dibacakan oleh pimpinan lima penyangga KUPI di acara puncak tersebut. Risalah ini memuat tiga poin yang diusulkan oleh KUPI untuk menghapus kekerasan, mulai dari peneguhan peran ulama, kecaman kekerasan struktural oleh negara, hingga penghapusan kekerasan seksual di pesantren.
Pertama, Risalah Cut Nyak Dien meneguhkan bahwa ulama perempuan bukan entitas baru dalam sejarah pergerakan Indonesia. Dari era pra-kemerdekaan hingga reformasi, para ulama perempuan telah berdiri di garis depan dalam membangun ketahanan sosial melawan kolonialisme dan ketidakadilan. KUPI menolak segala upaya yang mereduksi peran perempuan hanya sebagai objek kebijakan, dan menuntut pengakuan setara atas kapasitas ulama perempuan dalam memutus rantai kekerasan di akar rumput.
Kedua, risalah tersebut menegaskan kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan hak asasi manusia di berbagai daerah bertentangan dengan konstitusi, agama, dan kemanusiaan, serta merupakan pelanggaran terhadap amanat amar ma’ruf nahi munkar. KUPI juga mengingatkan bahwa kebijakan Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, meski berniat luhur, tidak boleh menjadi instrumen mobilisasi politik dan ekonomi yang mengabaikan keragaman pangan lokal, membuka celah korupsi anggaran, mendorong masuknya militerisme ke ruang-ruang sipil, dan memutus rantai ekonomi perempuan di sektor pangan skala kecil. Selain itu, KUPI mendesak agar Proyek Strategis Nasional tidak dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat adat, merusak alam sebagai sumber kehidupan, dan menciptakan konflik agraria berkepanjangan.
Terakhir, Risalah Cut Nyak Dien menyatakan bahwa maraknya kekerasan seksual di institusi pendidikan dan pesantren telah mencapai kondisi darurat. KUPI mengecam keras para pelaku dan mendesak seluruh institusi pendidikan untuk tidak lagi menutupi kejahatan ini dengan dalih menjaga nama baik lembaga. “Diamnya kita terhadap predator seksual adalah pengkhianatan terhadap amanah keulamaan,” demikian bunyi risalah tersebut. KUPI menyerukan pengawasan ketat, pemulihan total bagi korban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
RISALAH CUT NYAK DIEN – MENTENG
BULAN KEBANGKITAN ULAMA PEREMPUAN INDONESIA 2026
Indonesia Tanpa Kekerasan: Dari Ruang Domestik hingga Negara
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Kami, ulama, guru, dan penggerak komunitas dari Jaringan KUPI dalam momentum Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia ini menyerukan panggilan kesadaran. Dengan semangat perjuangan para pendahulu, kami menegaskan bahwa Islam adalah agama rahmah, dan Indonesia adalah negeri yang harus bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dengan senantiasa mengharap rahmat dan ridho Allah SWT, serta didorong oleh tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan, serta mencermati situasi kebangsaan saat ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, Peran Ulama Perempuan sebagai Garda Anti-Kekerasan Harus Diteguhkan.
Kami menyadari dan menegaskan kembali bahwa ulama perempuan bukanlah entitas baru dalam sejarah pergerakan Indonesia. Dari era pra-kemerdekaan hingga reformasi, para ulama perempuan telah berdiri di garis depan, tidak hanya mengajarkan nilai-nilai tauhid, tetapi juga membangun ketahanan sosial melawan kolonialisme dan ketidakadilan. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, kami mewarisi dan meneguhkan kembali peran ini: menjadikan perspektif anti-kekerasan sebagai arus utama dalam gerakan keulamaan. Kami menolak segala upaya yang mereduksi peran perempuan hanya sebagai objek kebijakan, dan menuntut pengakuan setara atas kapasitas kami dalam memutus rantai kekerasan di akar rumput.
Kedua, Kekerasan Struktural oleh Negara Harus Diakhiri
Kami memandang bahwa kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui kebijakan yang memiskinkan, merusak ekosistem, dan membungkam kebebasan. Untuk itu, kami menyerukan amar ma’ruf nahi munkar, antara lain:
- Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan niat luhurnya tidak boleh menjadi instrumen mobilisasi politik dan ekonomi yang dalam implementasinya berpotensi mengabaikan keragaman pangan lokal, rentan korupsi anggaran, masuknya militerisme ke ruang-ruang sipil, dan memutus rantai ekonomi perempuan di sektor pangan skala kecil.
- Kekerasan terhadap Aktivis Demokrasi dan HAM di berbagai daerah; kami memandang bertentangan dengan konstitusi, agama, dan kemanusiaan serta pelanggaran terhadap amanat amar ma’ruf nahi munkar.
- Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan niat baik jangan sampai mengabaikan hak masyarakat adat, merusak alam sebagai sumber kehidupan (habluminallah, habluminannas, habluminalalam), dan menciptakan konflik agraria berkepanjangan.
Ketiga, Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan dan Pesantren Telah Mencapai Kondisi Darurat.
Kami berduka dan mengecam keras atas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya menjadi benteng moral: institusi pendidikan dan pondok pesantren. Ini adalah darurat kemanusiaan dan darurat moral. Kami mengecam keras para pelaku, dan mendesak institusi pendidikan untuk tidak lagi menutupi kejahatan ini dengan dalih menjaga nama baik lembaga. Diamnya kita terhadap predator seksual adalah pengkhianatan terhadap amanah keulamaan. Kami menyerukan pengawasan ketat, pemulihan total bagi korban, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Maka dari itu, kami menyerukan kepada seluruh Jaringan Ulama Perempuan Indonesia, mari kita maknai momentum Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia ini dengan insyaf dan kesadaran tertinggi bahwa situasi bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kita tidak boleh berpangku tangan. Kita harus bergerak, menyuarakan yang haq, dan membela yang mustadh’afin demi peradaban yang berkeadilan.
Mewujudkan Indonesia tanpa kekerasan adalah jihad kemanusiaan kita bersama.
حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ, لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ
Masjid Cut Nyak Dien – Menteng – Jakarta,
7 Dzulhijjah 1447 H | 24 Mei 2026 M
Jaringan Ulama Perempuan Indonesia