• Kebijakan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026–2029

Lahirnya RAN PE 2026–2029 menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang AMAN Indonesia mendorong pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang responsif gender dan berbasis komunitas. Melalui kerja advokasi, penguatan kepemimpinan perempuan, serta kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat sipil, AMAN Indonesia secara konsisten mendorong agar pengalaman dan pengetahuan perempuan menjadi bagian penting dalam kebijakan pencegahan ekstremisme. Semangat tersebut tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang menempatkan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, ketahanan komunitas, dan partisipasi multipihak sebagai bagian penting RAN PE 2026–2029.

Email

*Kita akan mengirimkan salinan dokumen ini pada email anda