ASEAN, Perempuan, dan Perdamaian: Sebuah Refleksi di Hari ASEAN

Setiap tanggal 8 Agustus, negara-negara Asia Tenggara memperingati Hari ASEAN, menandai berdirinya organisasi regional ini pada tahun 1967 melalui Deklarasi Bangkok. Dengan semboyan “Satu Visi, Satu Identitas, Satu Komunitas,” ASEAN diposisikan sebagai blok regional yang tidak hanya memajukan kerja sama ekonomi dan politik, tetapi juga menjunjung tinggi stabilitas dan perdamaian kawasan. Namun, dalam refleksi Hari ASEAN tahun ini, muncul satu pertanyaan penting, di mana posisi perempuan dalam narasi perdamaian dan keamanan di kawasan?

Menggugat Netralitas ASEAN, Pendekatan Non-Intervensi yang Bias Gender

Sebagai organisasi regional, ASEAN telah lama menjunjung prinsip non-intervensi dan konsensus dalam menyikapi konflik internal anggotanya. Prinsip ini terlihat netral, bahkan bijaksana di permukaan, tetapi dalam konteks konflik dan kekerasan negara, netralitas bisa berarti keberpihakan pada status quo yang menindas, termasuk terhadap perempuan.

Konflik di Myanmar pasca kudeta militer 2021 adalah contoh nyata. Meski ASEAN mengeluarkan Konsensus Lima Poin, pelaksanaannya masih lemah. Sementara itu, perempuan dan anak-anak di wilayah konflik seperti Rakhine, Chin, dan Karen terus mengalami kekerasan seksual, pengungsian paksa, dan pembungkaman suara. Ketika ASEAN gagal bertindak tegas, maka perempuanlah yang paling terdampak.

Membincang Adopsi WPS di Regional ASEAN

Agenda Women, Peace and Security (WPS) yang lahir dari Resolusi 1325 Dewan Keamanan PBB menekankan empat pilar utama: partisipasi, perlindungan, pencegahan, dan pemulihan. Tidak hanya diadopsi oleh member states atau negara-negara anggota, ASEAN bahkan mengadopsi agenda WPS di tingkat regional. 

Filipina menjadi negara pertama ASEAN yang secara progresif menerapkan National Action Plan (NAP) untuk WPS sejak 2010. Indonesia menyusul dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS). Di tahun 2024, Filipina menjadi negara ASEAN ke-3 yang mengadopsi agenda WPS.  

Tidak hanya diadopsi oleh negara-negara anggota PBB di Asia Tenggara, ASEAN secara kelembagaan bahkan mengadopsi agenda WPS dalam bentuk ASEAN Regional Plan of Action on Women, Peace and Security. Rencana aksi regional ini merupakan hasil proses panjang dan kolaboratif yang berlangsung dalam beberapa tahap:

  • Tahun 2017: ASEAN menyatakan komitmen awal terhadap agenda WPS melalui Joint Statement on Promoting Women, Peace and Security in ASEAN, yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-31 di Manila, Filipina. Pernyataan ini menjadi titik awal pengakuan pentingnya integrasi WPS dalam kerangka regional.

  • Tahun 2019–2021: Pembahasan internal serta koordinasi lintas lembaga dan negara anggota semakin intensif. Aktor kunci seperti ASEAN Women’s Peace Registry (AWPR), ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), serta mitra dialog seperti UN Women berperan besar dalam merumuskan kerangka kerja WPS yang kontekstual dan aplikatif bagi kawasan Asia Tenggara.

  • Desember 2022: Setelah melalui proses panjang tersebut, ASEAN RPA on WPS secara resmi diluncurkan pada forum ASEAN Ministerial Meeting on Women (AMMW) ke-13, kembali diadakan di Manila, Filipina. Dokumen ini memuat strategi konkret untuk mengarusutamakan empat pilar WPS ke dalam kebijakan, program, dan mekanisme ASEAN, serta mendorong negara-negara anggota agar merespons isu perdamaian dan keamanan dengan perspektif gender.

Namun adopsi agenda WPS secara regional belum sepenuhnya mengubah lanskap keamanan di Asia Tenggara. Setelah peluncuran ASEAN RPA on WPS pada 2022, upaya integrasi memang mulai tampak dalam beberapa forum kebijakan dan inisiatif pelatihan. Namun, dalam konteks konflik terkini, seperti ketegangan perbatasan antara Thailand dan Kamboja yang kembali memanas pada 2025, dan menjadi konflik terbuka pada Juli 2025, perspektif gender masih belum menjadi lensa utama dalam pendekatan resolusi konflik. Proses diplomatik masih didominasi elite politik dan militer, sementara suara perempuan dari wilayah terdampak jarang terlihat dalam perundingan ataupun dalam narasi media.

Situasi ini mencerminkan bahwa meski ASEAN telah memiliki Rencana Aksi Regional WPS, tantangannya bukan lagi soal komitmen di atas kertas, melainkan sejauh mana dokumen tersebut dijalankan dalam praktik. WPS bukan sekadar jargon normatif, melainkan perangkat strategis yang mampu menghasilkan solusi damai yang lebih berkelanjutan. Untuk itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada level simbolik, ia harus hadir dalam struktur pengambilan keputusan, mediasi konflik, hingga proses rekonsiliasi di tingkat akar rumput. Tanpa transformasi ini, ASEAN berisiko menjadikan agenda WPS hanya sebagai aksesori diplomatik, bukan instrumen keadilan dan perdamaian.

Perempuan Pengungsi dan Kekosongan Kebijakan Regional

Isu pengungsi dan migrasi paksa di kawasan Asia Tenggara semakin kompleks, mulai dari krisis Rohingya, Konflik Kamboja-Thailand, hingga pengusiran masyarakat adat. Perempuan dan anak-anak merupakan mayoritas dalam populasi pengungsi, dan mereka menghadapi dampak berlapis, kekerasan seksual, perdagangan manusia, hingga kehilangan akses kesehatan reproduksi.

Namun, ASEAN belum memiliki kerangka kebijakan perlindungan pengungsi yang mengikat, apalagi yang sensitif gender. Dalam kondisi ini, perempuan pengungsi menjadi kelompok yang paling terpinggirkan. Mereka tak hanya kehilangan rumah, tetapi juga kehilangan perlindungan hukum dan suara politiknya. Lantas, langkah seperti apa yang penting diambil?

Melangitkan Harapan untuk ASEAN Damai

Hari ASEAN semestinya tidak hanya menjadi ajang selebrasi integrasi regional, tetapi juga momentum refleksi kritis terhadap siapa yang tertinggal dalam agenda perdamaian ini. Utamanya terkait agenda WPS, negara-negara ASEAN dan secara kelembagaannya penting memahami dan mendorong implementasi WPS yang lebih konkrit untuk menghadapi tantangan di masa mendatang. 

ASEAN tidak bisa hanya bersembunyi di balik jargon diplomatik ketika masyarakat sipil, terutama perempuan, terus menjadi korban konflik. Perdamaian sejati bukan hanya absennya perang, tetapi kehadiran keadilan. Dan keadilan tidak bisa tercapai tanpa kehadiran perempuan sebagai pengambil keputusan.

Hari ASEAN adalah momentum, menjadi panggilan untuk membangun komunitas yang tidak hanya terintegrasi secara ekonomi, tetapi juga bersolidaritas dalam keadilan gender dan hak asasi manusia. Mengintegrasikan agenda WPS dalam tubuh ASEAN bukan sekadar pilihan politis, tetapi keharusan moral dan strategis untuk masa depan kawasan yang damai dan setara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *