Hadapi Pemilu 2024, KUPI Mengudarakan Maklumat Politik

Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar diskusi publik dan pembacaan maklumat politik ulama Perempuan.

Diskusi publik ini menghadirkan beberapa akademisi, ulama perempuan, mahasiswa dan aktivis perempuan. Di antaranya adalah Badriyah Fayumi (Ketua Majelis Musyawarah KUPI), Asep Saepudin Jahar (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Alissa Wahid (Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian), Wiwi Siti Sajaroh (Kepala PSGA UI Syarif Hidayatullah), Dzuriyatun Toyibah (Dekan FISIP UIN Syarif Hidayatullah), Alimatul Qibtiyah (Komisioner Komnas Perempuan), Gun Gun Heryanto (Dekan FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), dan Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah (Peneliti PPIM UIN Syarif Hidayatullah) sebagai moderator.

Kegiatan yang mengangkat tema “Pemilu Bersih dan Bermartabat untuk Peradaban Berkeadilan” tersebut bertempat di Auditorium FISIP UIN Syarif Hidayatullah. Acara berlangsung dari pukul 08.00 – 12.00 WIB pada Senin, 20 November 2023. Acara ini diikuti lebih dari 250 peserta, baik secara luring atau daring via zoom dan streaming Youtube.

Salah satu hal penting yang dibacakan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah Maklumat Politik KUPI. Maklumat tersebut merupakan respons dari ulama perempuan terhadap situasi politik Indonesia dewasa ini. Dalam kesempatan tersebut Masrukhah, Ida Rasyida, Lailatul Fitriyah, Faiquhuddin Abdul Qadir, dan Ida Rasyida masing-masing membacakan satu dari lima butir maklumat tersebut. Berikut butir-butir maklumat politik KUPI:

  1. Bahwa cita-cita luhur berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah mewujudkan Indonesia yang benar-benar merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu, kekuasaan yang dipercayakan kepada para penyelenggara Negara adalah semata untuk mencapai cita-cita tersebut dan bukan untuk digunakan secara sewenang-wenang sehingga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, melukai rasa keadilan bangsa, dan merendahkan prinsip kedaulatan rakyat.
  2. Bahwa sistem demokrasi di Indonesia mensyaratkan pemilihan presiden dan anggota legislatif sebagai wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, normanorma dan proses-prosesnya harus makruf, dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat. Segala upaya pelemahan demokrasi, manipulasi hukum, praktik money politic, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi politik tidak bisa dibenarkan.
  3. Bahwa perempuan sebagai warga negara yang mencakup separuh penduduk Indonesia merupakan subjek penuh dalam membangun kehidupan bangsa dan negara. Perempuan selalu hadir pada saat-saat genting untuk ikut menjaga dan merawat tanah air, warga dan anak bangsa. Oleh karena itu, perspektif, kepentingan, kemaslahatan, dan keterwakilan perempuan merupakan keniscayaan yang tidak dapat diabaikan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, agar bermartabat dan berintegritas, sehingga dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan.
  4. Bahwa masyarakat sipil berfungsi sebagai pilar penyangga bangsa yang tak henti memperjuangkan cita-cita luhur berbangsa dan bernegara dan yang tanpa lelah membela mereka yang tersingkir, terpuruk dan terluka dalam perjalanan bersama yang penuh liku-liku. Oleh karena itu, daya kerja dan ruang gerak masyarakat sipil perlu terus dikuatkan, dipertahankan dan dirawat sebagai bagian dari kekuatan warga bangsa, guna memastikan berlangsungnya proses berdemokrasi yang sejati.
  5. Bahwa ulama perempuan Indonesia telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI, menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, atas dasar keterpanggilan iman dan keniscayaan sejarah, ulama perempuan Indonesia bertekad mengambil peran kepemimpinan untuk ikut mengawal proses berdemokrasi yang sejati sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil untuk mencapai cita-cita luhur berbangsa dan bernegara melalui pemilu bersih, jujur, aman dan beritegritas demi terwujudnya peradaban yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.