PANDUAN GRANT/HIBAH PENDANAAN KUPI Goes to Campus and Pesantren 2023

 

TENTANG PROGRAM HIBAH

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah berhasil membawa paradigma baru dalam pemikiran Islam di Indonesia dan dunia, dengan menempatkan pengalaman perempuan salah satunya sebagai basis pengambilan keputusan Musyawarah Keagamaan. Dalam perhelatan kongres kedua di Semarang dan Jepara, 23-26 November 2022 lalu yang bertajuk “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan”, KUPI-2  telah melahirkan 5 Hasil Musyawarah Keagamaan tentang:

  1. Peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama
  2. Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan
  3. Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan
  4. Perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan
  5. Perlindungan perempuan dari Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis.

Pada 2023, AMAN Indonesia sebagai salah satu dari lima lembaga penyelenggara KUPI-2 memfokuskan kerja-kerjanya pada ranah digitalisasi, penerjemahan dan diseminasi pengetahuan dan hasil Musyawarah Keagamaan KUPI-2, baik di nasional maupun internasional. Melalui program “KUPI Goes to Campus and Pesantren”, kami ingin berkolaborasi dengan jaringan KUPI terutama di Perguruan Tinggi (Kampus) dan Pesantren untuk mendiseminasikan dan mendiskusikan hasil Musyawarah Keagamaan KUPI-2.

Skema ini akan menawarkan hingga 17 hibah pendanaan KUPI Goes to Campus and Pesantren dengan nilai masing-masing Rp. 7,500,000. Semua lembaga jaringan KUPI di Kampus dan Pesantren diundang untuk mengusulkan kegiatan KUPI Goes To Campus. Adapun kegiatan yang diutamakan dan dapat dukungan hibah ini meliputi:

  • Inisiatif kegiatan yang menyasar pada kelompok perempuan dan laki-laki di pesantren
  • Inisiatif kegiatan yang menyasar pada kelompok perempuan dan laki-laki di Ma’had Aly atau Kampus
  • Inisiatif kegiatan yang menyasar pada kelompok perempuan dan laki-laki dari lingkungan (masyarakat sekitar) pesantren
  • Inisiatif kegiatan yang menyasar pada kelompok perempuan dan laki-laki baik mahasiswa atau dosen, baik di lingkungan Kampus maupun lembaga di luar  kampus

 

TUJUAN HIBAH

Mendukung inisiasi Perguruan Tinggi (kampus) dan Pesantren untuk mempopulerkan hasil Musyawarah Keagamaan KUPI-2

PERSYARATAN LEMBAGA

  • Pesantren, Ma’had Aly dan Kampus baik negeri maupun swasta yang menjunjung tinggi keadilan gender, menganut prinsip transparansi, inklusif dan non diskriminasi.
  • Pesantren, Ma’had Aly dan Kampus baik negeri maupun swasta, melalui perwakilannya,  terlibat dalam agenda pra kongres (halaqah, diskusi dll) dan kongres KUPI baik pertama (2017) dan kedua (2023).
  • Pesantren, Ma’had Aly dan Kampus baik negeri maupun swasta, yang pernah mengadakan kegiatan untuk atau bersama KUPI (diutamakan)
  • Pesantren, Ma’had Aly dan Kampus yang berkontribusi pada penyebaran informasi dan pengetahuan KUPI

SELEKSI

  • Inisiatif  kegiatan yang difokuskan untuk mendesiminasikan hasil Musyawarh Keagamaan KUPI II dengan melibatkan sedikitnya 100 orang peserta
  • Skema kegiatan yang memperdalam satu dari lima hasil musyawarah keagamaan KUPI II
  • Lembaga kampus atau pesantren yang telah mengikuti lokakarya online Hibah  KUPI Goes to Campus and Pesantren yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2023 sebagai bagian dari komitmen dalam mendapatkan dukungan pendanaan.

BAGAIMANA MENGAJUKAN HIBAH?

Penerimaan proposal pengajuan Hibah “KUPI Goes to Campus and Pesantren” dibuka mulai 30 Agustus dan ditutup pada 8 September 2023 pukul 23.59 WIB.. Pendaftar diminta untuk mengisi formulir yang berisi proposal singkat dan melampirkan Rencana Anggaran (budget)

“Dokumen yang diperlukan”

  1. Proposal singkat KUPI Goes To Campus and Pesantren yang diisi melalui tautan berikut: klik di sini

Proposal singkat berisi tentang:

  • Profil lembaga Kampus/Pesantren dan narahubung
  • Judul Kegiatan yang Anda usulkan
  • Latar Belakang tentang pentingnya mendiseminasikan Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI di lingkungan Anda
  • Bentuk atau Metode KUPI Goes to Campus and Pesantren yang Anda usulkan
  • Tujuan khusus dari inisiatif yang Anda ajukan
  • Target dan rincian peserta yang akan terlibat
  • Fokus Hasil Musyawarah Keagamaan KUPI-2
  • Rencana Pelaksanaan

 

2. Proposal harus melampirkan dokumen Rencana Anggaran Kegiatan (budget). Dokumen  budget dapat diunduh dengan  klik di sini

Pendanaan tidak dapat digunakan untuk membiayai hal-hal berikut:

  • Dana hanya dapat digunakan saat periode pelaksanaan kegiatan
  • Dana tidak diperkenankan untuk biaya Gaji
  • Dana tidak diperkenankan untuk donasi/ kontribusi ke pihak lain
  • Dana tidak diperkenankan untuk pembelian aset (seperti laptop, kamera, flash disk dll)

KERANGKA WAKTU

  1. Pengajuan Proposal Hibah KUPI Goes to Campus and Pesantren: 30 Agustus 2023 sampai 8 September 2023, pukul 23.59 WIB.
  2. Proposal yang terpilih untuk pertimbangan lebih lanjut akan diberitahukan paling lambat 13 September 2023
  3. Lokakarya konsultasi penguatan  proposal dan keuangan, serta pengelolaan hibah: 15 September 2023
  4. Estimasi pelaksanaan KUPI Goes to Campus and Pesantren: antara 25 September hingga 10 Oktober 2023
  5. Batas pelaporan kegiatan dan keuangan: 27 Oktober 2023

2 responses to “PANDUAN GRANT/HIBAH PENDANAAN KUPI Goes to Campus and Pesantren 2023

  1. Assalamu’alaikum
    Dalam ketentuan Hibah, ada minimal jumlah penerima manfaat tertulis 100 orang. Apakah diperbolehkan jika jumlah penerima manfaat kurang dari 100, namun ada porsi anggaran cukup besar untuk bahan dan peralatan workshop?

    terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.