Jakarta, 29 Juli 2026 – Jaringan masyarakat sipil hari ini menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 yang nyata telah merugikan hak politik perempuan yang dijamin dalam UUD Dasar 1945, Konvensi Internasional dan sejumlah Undang-undang.
Pengaduan ini meminta kedua lembaga untuk menjalankan mandat kelembagaannya yakni memastikan pemenuhan hak asasi manusia perempuan di Indonesia, dengan segera menyampaikan rekomendasi kepada DPR RI dan Presiden agar Wahidah Suaib ditetapkan sebagai Anggota Ombudsman RI sesuai peringkat hasil seleksi yang sah.
Duduk Perkara
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Ombudsman RI di Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026 menghasilkan pemeringkatan terhadap 18 calon. Sembilan nama teratas ditetapkan sebagai anggota Ombudsman RI, sementara calon dengan nomor urut berikutnya, nomor urut 10, adalah Wahidah Suaib, pegiat pemilu, pegiat kesetaraan gender dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2012. Pemeringkatan tersebut disampaikan secara langsung oleh Pimpinan Komisi II DPR RI kepada publik melalui konferensi pers pada hari yang sama.
Setelah Heri Susanto Ketua Ombudsman RI diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden karena terjerat perkara korupsi, Komisi II DPR RI harus melakukan penetapan anggota baru Ombudsman RI untuk memenuhi ketentuan UU Ombudsman yang mengatur Ombudman berjumlah 9 (sembilan) orang. Komisi II dibawah kepemimpinan Ketua Komisi II M. Rifqinizamy Karsayuda menetapkan nama anggota baru Ombudsman tidak sesuai nomor urut hasil seleksi, justru menetapkan Radian Syam yang nomor urut 11 dan mengajukan nama tersebut ke Paripurna DPR RI untuk ditetapkan. Dalam Paripurna DPR Ketua DPR menyampaikan bahwa Komisi II telah menetapkan PAW dengan tanpa menyebut nama secara terbuka. Melompati nomor urut 10 tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan bukan sekadar persoalan administratif, tapi bentuk nyata perampasan hak yang telah dimenangkan seorang perempuan melalui proses seleksi yang setara.
Tiga Cacat Hukum Mendasar
Pertama, Pelanggaran Prosedur Penetapan Calon.
Pasal 185 UU MD3 mengatur bahwa pembahasan untuk menentukan calon pengisian suatu jabatan ditugaskan kepada alat kelengkapan DPR (AKD) terkait, untuk kemudian disampaikan kepada Rapat Paripurna. Artinya, harus ada penetapan secara terbuka terlebih dahulu melalui Rapat Komisi II, bukan melalui surat-menyurat tertutup kepada Pimpinan DPR. Ihwal penggantian memang tidak diatur dalam UU MD3, sehingga ketentuan ini semestinya berlaku secara mutatis mutandis. Proses tertutup ini juga melanggar prinsip fungsi representasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU MD3, yang penjelasannya menegaskan pentingnya pembukaan ruang partisipasi publik, transparansi dalam pelaksanaan fungsi, serta pertanggungjawaban kerja DPR kepada rakyat.
Kedua, Tindakan Melampaui Wewenang.
Penentuan urutan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 Peraturan Tata Tertib DPR ditujukan sebagai dasar pengambilan keputusan yang terukur ketika AKD melakukan pemilihan suatu jabatan. Karena penggantian belum memiliki dasar hukum tersendiri, nomor urut hasil seleksi wajib dijadikan rujukan, sebab pemilihan telah dilakukan oleh Komisi II dengan ukuran yang setara bagi seluruh 18 calon. Bila Pimpinan Komisi II mengabaikan keputusan rapat Komisi II sendiri, maka keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPR menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Mekanisme PAW sesuai nomor urut juga telah menjadi Konvensi Ketatanegaraan yang lazim digunakan di semua negara. Apabila penetapan PAW tidak sesuai nomor urut, patut diduga terdapat kepentingan politik di dalamnya
Ketiga, Pengisian Jabatan Ombudsman Berdasarkan Kompetensi, Bukan Perwakilan Kepentingan Politik.
UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menegaskan bahwa Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaradibalik an pelayanan publik, bukan lembaga politik. Pasal 19 UU Ombudsman mensyaratkan keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum atau pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik, serta secara tegas melarang anggota menjadi pengurus partai politik. Pesan undang-undang jelas: kompetensi adalah dasar keanggotaan dan independen dari kekuatan politik menjadi dasar. Bila hasil pemeringkatan Januari 2026 diabaikan, patut diduga ada kepentingan politik yang melatarbelakangi penggantian tersebut.
Dimensi Hak Asasi Manusia Perempuan
Perkara ini bukan semata persoalan keberatan atas prosedur di DPR, melainkan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan yang dijamin konstitusi dan sejumlah instrumen hukum yang telah diratifikasi Indonesia:
- UU No. 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita, yang menjamin hak perempuan untuk memilih tanpa diskriminasi (Pasal 1), dipilih dalam badan-badan yang dipilih secara umum (Pasal 2), serta memegang jabatan publik dan menjalankan semua fungsi publik (Pasal 3).
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau CEDAW), yang mewajibkan negara menghapus diskriminasi dalam kehidupan politik dan publik.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 49 ayat (1), yang menjamin hak perempuan untuk dipilih dan diangkat dalam jabatan, profesi, dan pekerjaan sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
Ketika seorang perempuan telah memenuhi seluruh syarat kompetensi dan memenangkan peringkat teratas dalam antrean penggantian, lalu haknya dialihkan melalui proses tertutup kepada calon di bawahnya, negara sedang mempertontonkan diskriminasi nyata terhadap akses perempuan terhadap jabatan publik.
Karena itu kami perlu menegaskan bahwa tidak adanya aturan tentang mekanisme PAW dalam UU Ombudsman sebagaimana selalu disampaikan oleh Ketua Komisi II Rifqynizami Karsayuda (Fraksi Nasdem) dan Wakil Ketua Komisi II Bahtera Banong (Fraksi Gerindra) tidak dapat dijadikan dasar oleh Komisi II untuk melakukan kesewenang-wenangan menetapkan calon lain di urutan berikutnya dengan melangkahi hak politik perempuan dan dengan melanggar UUD 1945 serta sejumlah UU sebagaimana tersebut diatas
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil mendesak:
- Komnas Perempuan dan Komnas HAM segera menjalankan mandat kelembagaannya untuk memeriksa dugaan diskriminasi terhadap hak politik perempuan yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI dalam proses PAW anggota Ombudsman RI, dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPR RI dan Presiden.
- DPR RI, khususnya Komisi II, membuka seluruh proses penetapan PAW kepada publik, mengoreksi keputusan penetapan Radian Syam yang diambil tanpa melalui mekanisme rapat terbuka Komisi, memberikan hak dan menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW Ombudsman sesuai nomor urut hasil fit and proper test pada 26 Januari 2026.
- Presiden Republik Indonesia berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti penetapan DPR, mengesahkan Wahidah Suaib sebagai anggota Ombudsamna RI dan memastikan komitmen pemerintah terhadap afirmasi keterwakilan perempuan di ruang-ruang pengambilan keputusan publik.
- Seluruh pihak menjaga independensi dan imparsialitas Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, serta bebas dari intervensi dan transaksi kepentingan politik.
Hormat kami,
Perwakilan yang hadir langsung: Listyowati, Yuniyanti Chuzaifah, Ruby Kholifah, Mike Verawati, Luluk Nurhamidah, Wulansari, Ririn Sefsani, dan Adriana Venny.
Lembaga Pendukung:
- Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)
- AMAN (Asian Muslim Action Network) Indonesia
- AMAN Sulawesi Selatan
- Artsforwomen Indonesia
- Aliansi Sumut Bersatu
- Cakra Wikara Indonesia
- Caksana Institute
- CEDAW Working Group Indonesia (CWGI)
- Dewi Keadilan, Sulawesi Selatan
- Gerak Bersama Perempuan Maluku (GBPM), Ambon
- Gerakan Perempuan Peduli Indonesia (GPPI)
- GMNI
- ICJ Makassar (Institute of Community Justice)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
- Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
- International NGO Forum Development (INFID)
- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
- Kalyanamitra
- Kantor Hukum Pengacara Perempuan
- Kata Rakyat
- Kelas Muda
- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (KOPRI)
- Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
- LiBu Perempuan, Palu
- Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan
- PasahKahanjak
- PERAPI
- Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA)
- PIA Yogyakarta
- PERGERAKAN SARINAH
- Perkumpulan BHACA
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Rumah Mama Sulawesi Selatan
- Sikola Mombine, Sulawesi Tengah
- SPAK Indonesia
- The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
- Walang Sila, Pulau Haruku
- Yayasan LBH Keadilan Banten
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, Indramayu
- Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi
Dukungan INDIVIDU
- Anik Wusari
- Siti Aminah Tardi
- Vivi George
- Ainun Samidah
- Kekek Apriana DH