Voice of the Voiceless Vol.2: Soroti Perluasan Peran Militer dalam PCVE dan Implikasinya pada Agenda WPS di Indonesia

Jakarta, 06 Maret 2026 — Jaringan Women, Peace and Security (WPS) Indonesia bersama AMAN Indonesia menggelar kembali diskusi publik Voice for the Voiceless Vol.2 bertajuk ““Perluasan Peran TNI dalam PVE dan Implikasinya terhadap Agenda Women, Peace and Security.” Diskusi tematik ini membahas perluasan peran militer dalam penanganan terorisme melalui rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. 

Dilaksanakan secara hybrid, diskusi  ini dimoderatori oleh Dr. Debbie Affianty, ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus salah satu presidium Jaringan WPS Indonesia. Sejumlah experts hadir sebagai narasumber dan pemantik diskusi ialah Ardi Manto, Direktur Imparsial; Mira Kusumarini, Direktur Yayasan Empatiku; dan Adhe Bhakti, Direktur Eksekutif dan Senior Peneliti Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR). 

Diskusi dibuka dengan sambutan dari Ruby Kholifah, perwakilan Presidium Jaringan WPS Indonesia dan Country Representative AMAN Indonesia. Dalam sambutannya, ia menyoroti bahwa secara global terdapat upaya memperkuat pendekatan pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan (Preventing and Countering Violent Extremism/PCVE) yang menggunakan lensa gender. Sebagaimana beresonansi pada Resolusi 1325 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang WPS yang menunjukkan adanya hubungan kuat antara konflik bersenjata dan meningkatnya radikalisme. 

Namun, menurut Ruby, tren tersebut justru berpotensi mengalami kemunduran ketika negara kembali mengedepankan pendekatan keamanan yang terlalu militeristik. Dalam situasi seperti ini, ruang partisipasi perempuan dan analisis berbasis gender dalam kebijakan keamanan berisiko semakin terpinggirkan.

Foto: AMAN Indonesia

 

“Jika ruang keamanan semakin didominasi oleh militer, maka analisis gender, partisipasi perempuan, dan pendekatan berbasis komunitas akan semakin sulit diterapkan dalam kebijakan PCVE,” ujarnya. 

Rekonsolidasi Militerisme di Indonesia

Selaras juga dengan paparan narasumber pertama pemantik diskusi, Ardi Manto menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah mengalami fenomena yang disebut sebagai rekonsolidasi militerisme, yaitu meningkatnya kembali dominasi peran militer dalam berbagai urusan sipil. Fenomena ini terlihat dari berbagai kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi TNI untuk terlibat dalam program pemerintahan non-pertahanan, termasuk Program Strategis Nasional (PSN) seperti ketahanan pangan (food estate), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga program sosial lainnya. 

Menurutnya, rekonsolidasi tersebut berlangsung melalui beberapa tahap. Pertama, normalisasi kehadiran militer dalam ranah sipil melalui kerja sama dengan kementerian atau lembaga negara. Berdasarkan temuan Imparsial, saat ini tercatat lebih dari 100 nota kesepahaman antara TNI dan berbagai institusi pemerintah yang membuka ruang keterlibatan militer dalam program sipil. 

Tahap berikutnya adalah penempatan prajurit militer aktif dalam berbagai jabatan sipil, termasuk di lembaga negara maupun badan usaha milik negara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena sebagian posisi tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara. 

Selain itu, penguatan struktur komando teritorial juga menjadi indikator penting. Pemerintah disebut berencana menambah jumlah komando daerah militer serta membentuk ratusan batalyon teritorial pembangunan yang akan mendukung PSN di berbagai wilayah Indonesia.

Kontroversi Rancangan Perpres TNI

Salah satu isu utama yang dibahas dalam diskusi adalah rancangan Perpres tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang dinilai rancangan tersebut mengandung sejumlah persoalan, terutama terkait definisi aksi terorisme dan ruang lingkup kewenangan militer. TNI diberi peran dalam tiga fungsi utama, yakni penangkalan, penindakan, dan pemulihan. 

Namun, definisi dan batasan kewenangan tersebut masih belum jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Beberapa pasal bahkan dinilai terlalu luas karena memasukkan kategori ancaman terhadap ideologi negara atau kedaulatan negara sebagai bagian dari aksi terorisme. 

Formulasi tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menstigmatisasi kelompok masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, sejumlah ahli menilai pengaturan mengenai keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui peraturan presiden, karena menyangkut aspek penegakan hukum dan kewenangan militer yang berdampak luas terhadap sistem demokrasi. 

Sejarah Keterlibatan Militer dalam Penanganan Terorisme

Adhe Bhakti, pemantik diskusi kedua, memaparkan bahwa keterlibatan militer dalam penanggulangan kekerasan ekstrim sebenarnya telah terjadi sejak lama dalam sejarah Indonesia. Sejak masa pemberontakan Negara Islam Indonesia hingga konflik separatis di berbagai daerah, militer memainkan peran utama dalam operasi keamanan. 

Foto: AMAN Indonesia

 

Namun, setelah bom Bali tahun 2002, Indonesia memilih pendekatan penegakan hukum dengan membentuk regulasi khusus dan lembaga seperti Densus 88 terbentuk untuk menangani kasus terorisme. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip demokrasi karena menempatkan penanganan terorisme sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. 

Meski demikian, militer tetap terlibat dalam operasi tertentu, terutama dalam situasi taktis atau ketika ancaman berada di wilayah yang sulit dijangkau aparat penegak hukum.

Perspektif WPS dan Ketahanan Komunitas

Pemantik diskusi terakhir, Mira Kusumarini menekankan pentingnya melihat isu terorisme tidak hanya dari perspektif keamanan negara, tetapi juga dari sudut pandang ketahanan masyarakat. Menurutnya, pencegahan ekstremisme kekerasan membutuhkan pendekatan berbasis komunitas yang melibatkan masyarakat sipil, termasuk kepemimpinan perempuan. 

Model yang dikembangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa peningkatan pengetahuan warga, mekanisme deteksi dini, penguatan kohesi sosial, dan dukungan kebijakan lokal merupakan faktor penting dalam mencegah radikalisme. Menggunakan lensa WPS, perempuan tidak hanya dipandang sebagai korban atau kelompok rentan, tetapi juga diperhitungkan agensi sebagai aktor penting dalam membangun perdamaian dan ketahanan sosial di tingkat akar rumput. 

Pentingnya Supremasi Sipil dan Reformasi Hukum

Proses diskusi tematik seri 2 ini juga menegaskan kembali bahwa supremasi sipil merupakan prinsip utama dalam demokrasi. Dalam sistem tersebut, militer harusnya cukup berfungsi sebagai alat pertahanan negara yang berada di bawah kendali otoritas sipil dan tunduk pada hukum. Namun sayangnya, di tengah militerisme yang semakin menguat pada pemerintahan saat ini, konteks keamanan bagi masyarakat sipil justru mengabur. Terlebih di konteks daerah konflik—Papua misalnya—ruang aman masyarakat sipil semakin menyempit.  

Salah satu peserta diskusi, Gispa Firnanda dari Sa Perempuan Papua—salah satu organisasi Jaringan WPS Indonesia—membagikan situasi masyarakat Papua yang masih rentan dimana stigma dan label justru dikonstruksi bahkan dinormalisasi oleh aparat keamanan negara. “Kelompok separatis”, “Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)”, bahkan label terbaru “Kelompok Teroris dan Terorisme (KTT)” yang belakangan digunakan dalam sejumlah kebijakan keamanan negara untuk menyebut kelompok bersenjata di Papua. 

Foto: AMAN Indonesia

 

Menurutnya, penggunaan label tersebut tidak hanya berdampak pada kelompok yang dituduh terlibat dalam kekerasan, tetapi sering kali meluas dan mempengaruhi cara aparat maupun publik memandang masyarakat Papua secara keseluruhan. Lebih parah lagi, stigma tersebut kerap melekat pada warga sipil yang tinggal di wilayah konflik atau pada individu yang dianggap memiliki “ciri khas” tertentu. 

“TNI seringkali melabeli laki-laki yang memiliki brewok di wajahnya dianggap bagian dari KKB. Tidak hanya berujung penangkapan atau penyiksaan, bahkan pembunuhan,” ujar Gispa. 

Situasi tersebut menunjukkan betapa pentingnya memastikan bahwa kebijakan, perspektif, budaya, serta pemahaman konteks keamanan yang menjadi tanggung jawab negara tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sensitivitas terhadap konteks konflik lokal. Tanpa batasan yang jelas, perluasan peran militer—khususnya dalam penanganan ekstremisme kekerasan—berisiko memperkuat stigma, mempersempit ruang sipil, dan mengabaikan pengalaman masyarakat terdampak—terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya. 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *