
Jaringan feminis transnasional Women Living Under Muslim Laws (WLUML) bekerja sama dengan AMAN Indonesia, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Simposium Internasional “Women, Religion, and Constitutional Participation” pada 16–17 Desember 2025 di Yogyakarta. Simposium ini menjadi ruang solidaritas dan pembelajaran bersama bagi aktivis, akademisi, ulama perempuan, dan praktisi hukum dari berbagai negara yang menghadapi tantangan transisi politik serta menguatnya penolakan terhadap keadilan gender.
Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan peserta dan narasumber baik dari Indonesia dan negara lain, antara lain Palestina, Sudan, Bangladesh, Suriah, dan Iran, serta perwakilan jaringan internasional dari Asia, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa. Keberagaman latar belakang peserta memperkaya diskusi tentang keterlibatan perempuan khususnya perempuan Muslimdalam proses konstitusional, pembuatan hukum, dan penguatan institusi negara.

Dalam sambutan pembukaannya, Nyai Badriyah Fayumi, Ketua Dewan Musyawarah KUPI, yang diwakili oleh Ruby Kholifah selaku Country Representative AMAN Indonesia, menegaskan bahwa Indonesia lahir dari konsensus panjang antara kekuatan nasionalis, Islam, dan gerakan perempuan, serta terus mengalami tarik-menarik ideologis antara kelompok progresif dan konservatif dalam perjalanan hukum dan politiknya. Pengalaman ini, menurutnya, membentuk konteks penting bagi pembahasan relasi antara agama, negara, dan keadilan gender.

Prof. Homa Hoodfar (Dewan Direktur WLUML) mengajak peserta merefleksikan makna solidaritas transnasional melalui sejarah WLUML yang telah aktif lebih dari 40 tahun. Ia menjelaskan bahwa penggunaan agama sebagai alat politik untuk membatasi hak perempuan menguat sejak akhir 1970-an dan menyebar ke berbagai negara. WLUML didirikan pada 1985 di Nairobi sebagai ruang solidaritas lintas iman dan lintas negara bagi perempuan yang memperjuangkan kesetaraan gender dan demokrasi.

Sementara itu, Dr. Mona Tajali (Dewan Eksekutif WLUML) menekankan pentingnya dialog dan jejaring transnasional yang dibangun secara sadar, termasuk pendekatan lintas generasi. Ia menyebut Palestina, Bangladesh, dan Suriah sebagai fokus pembelajaran simposium, serta menegaskan bahwa Indonesia dipilih sebagai tuan rumah karena memiliki kerangka hukum relatif progresif dan gerakan perempuan yang kuat.
Indonesia dinilai memiliki pengalaman penting dalam mengintegrasikan pluralisme, keilmuan Islam, dan kepemimpinan ulama perempuan ke dalam kerangka konstitusi yang inklusif. Melalui peran organisasi perempuan, lembaga negara, hingga gerakan ulama perempuan seperti KUPI, Indonesia menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat berjalan seiring dengan kesetaraan gender, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Melalui berbagai sesi panel, simposium ini memfasilitasi dialog strategis tentang tantangan dan peluang integrasi kesetaraan gender dalam pembuatan hukum. Diskusi menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan fondasi yang menentukan pengakuan dan perlindungan terhadap suara perempuan.
Simposium ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi global antar-organisasi perempuan serta merumuskan arah advokasi feminis internasional yang kontekstual dan sensitif terhadap agama dan budaya. Diharapkan, hasil simposium ini menjadi sumber pembelajaran dan inspirasi bagi gerakan perempuan di berbagai negara Muslim untuk mendorong hukum dan institusi yang lebih adil, inklusif, dan responsif. Lebih dari itu, kegiatan ini menegaskan bahwa solidaritas lintas negara dan lintas iman merupakan kekuatan utama dalam menghadapi tantangan global terhadap hak-hak perempuan.