Seruan Penetapan Status Bencana Nasional untuk Krisis Kemanusiaan di Sumatra: Menjamin Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak

Jaringan Women, Peace and Security (WPS) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi kemanusiaan akibat bencana besar yang melanda wilayah Sumatra. Data per tanggal 8 Desember 2025, sebanyak  921 jiwa meninggal dunia, 392 jiwa dinyatakan hilang dan 5.000 jiwa mengalami luka (sumber Geoportal Data Bencana Indonesia). 

Meluasnya kerusakan infrastruktur, keterbatasan layanan dasar, serta meningkatnya jumlah pengungsi menunjukkan bahwa kapasitas daerah telah terlampaui. Situasi ini membutuhkan langkah cepat, terpadu, dan tegas dari negara.

Selaras dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional 10 Desember, yang pada tahun ini mengusung tema “Human Rights: Our Everyday Essentials”, Jaringan WPS Indonesia mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Bencana Nasional. Penetapan ini merupakan komitmen nyata bahwa pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan anak, harus tetap dijamin bahkan (dan terutama) dalam situasi darurat.

Bencana sebagai Isu Hak Asasi Manusia

Dalam kerangka HAM, negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warganya tanpa diskriminasi.​ Bencana berskala besar memperburuk ketidaksetaraan struktural, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan masyarakat miskin.​

Secara global, bencana sering menjadi puncak pelanggaran HAM, seperti kekerasan berbasis gender di tempat pengungsian pasca-tsunami Samudra Hindia 2004 dan siklon Filipina 2013, di mana perempuan lebih banyak meninggal akibat norma sosial yang membatasi mobilitas.​ Di Indonesia, kasus serupa terjadi pada gempa Palu – Donggala 2018 yang memicu 57 kekerasan berbasis gender termasuk pemerkosaan dan kekerasan domestik di kamp pengungsian karena sanitasi buruk serta kurangnya ruang pribadi, serta gempa Padang 2010 dengan 3 kasus pemerkosaan di tenda evakuasi. Komnas Perempuan mencatat perempuan 14 kali lebih rentan daripada pria dewasa karena prioritas menyelamatkan keluarga, ditambah 12 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pasca gempa Palu 2019.

Kita harus ingat bahwa respons bencana bukan hanya persoalan teknis, tetapi mandat hak asasi manusia. Negara wajib memastikan setiap intervensi menempatkan martabat manusia sebagai pusat kebijakan, termasuk melalui pendekatan yang inklusif dan berkeadilan gender.

Mengapa Status Bencana Nasional Mendesak?

Kerangka Women, Peace and Security (WPS), berdasarkan Resolusi DK PBB 1325 dan resolusi-resolusi pendukungnya, menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar korban dalam situasi krisis, tetapi aktor penting yang harus terlibat dalam pengambilan keputusan.

Temuan awal dari organisasi perempuan dan relawan lokal menunjukkan risiko-risiko berikut:

  • Meningkatnya kekerasan berbasis gender (KBG) di lokasi pengungsian, termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi;
  • Terhambatnya layanan kesehatan reproduksi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan korban KBG;
  • Beban ganda perempuan dalam pekerjaan perawatan keluarga di tengah kondisi darurat;
  • Risiko penelantaran anak akibat bencana dan hilangnya jejaring perlindungan;
  • Dampak psikososial serius bagi anak, terutama yang terpisah dari orang tua;
  • Keterisolasian penyandang disabilitas dari bantuan;
  • Kurangnya ruang aman dan fasilitas terpisah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Tanpa status Bencana Nasional, negara tidak dapat memobilisasi sumber daya yang memadai untuk memastikan pemenuhan hak-hak kelompok rentan tersebut secara sistematis dan terpadu.

Rekomendasi Jaringan WPS Indonesia

Untuk menjamin pemulihan yang adil dan sensitif gender, Jaringan WPS Indonesia mendesak Pemerintah RI untuk:

  1. Menetapkan status Bencana Nasional guna memperkuat koordinasi, pendanaan, dan standar pemenuhan HAM dalam respons bencana.
  2. Mengarusutamakan analisis gender dan HAM dalam seluruh fase penanggulangan bencana.
  3. Memastikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak, termasuk layanan kesehatan reproduksi, layanan psikososial, dan mekanisme pelaporan aman bagi korban KBG.
  4. Melibatkan perempuan, organisasi perempuan, dan aktor masyarakat sipil lokal dalam perencanaan, pengambilan keputusan, serta pemantauan distribusi bantuan.
  5. Menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lain melalui pendampingan, fasilitas ramah disabilitas, dan kebutuhan khusus dan keutuhan dasar bagi penyandang disabilitas, perempuan dan anak di posko pengungsian.
  6. Mengaktifkan skema perlindungan sosial darurat yang responsif gender untuk mencegah timbulnya kerentanan baru.

Penetapan status Bencana Nasional akan menjadi bukti bahwa Indonesia tidak hanya berkomitmen pada agenda global HAM, tetapi juga mempraktikkannya dalam kebijakan konkret yang melindungi mereka yang paling rentan.

Komitmen Jaringan WPS Indonesia

Sebagai koalisi nasional yang bekerja pada isu perdamaian, keamanan, dan perlindungan perempuan dalam situasi krisis, Jaringan WPS Indonesia siap mendukung pemerintah melalui advokasi, asistensi teknis, dan kolaborasi dengan organisasi perempuan di tingkat lokal.

Kemanusiaan adalah inti dari hak asasi manusia. Dalam situasi bencana, negara harus hadir dengan kekuatan penuh, bukan hanya untuk menyelamatkan, tetapi juga untuk memulihkan martabat dan hak warga negara. Jaringan Women, Peace and Security (WPS) Indonesia berkomitmen membangun respons bencana dan perdamaian yang inklusif, berkeadilan gender, dan menghormati hak asasi manusia.

 

Untuk informasi lebih lanjut:  Presidium Nasional Jaringan WPS Indonesia

  1. Suraiya Kamaruzzaman, Pusat Riset Perubahan Iklim-Provinsi Aceh (+6281360684060)
  2. Dewi Rana, LIBU Perempuan, Provinsi Sulawesi Tengah (+6281341086168) 
  3. Debbie Affianty, LIGS UMJ/WGWC, Provinsi DKI Jakarta (+6281280382258)
  4. Siska Solokana, KOMPAK, Provinsi Nusa Tenggara Timur (+628123787683)
  5. Dwi Rubiyanti Kholifah, AMAN Indonesia – Provinsi DKI Jakarta (+6281289448741)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *