-
Kebijakan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2022 (RAD PE Sulawesi Tengah)
Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan peran pemerintah daerah untuk memastikan strategi komprehensif, langkah yang sistimatis, terencana dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.