
Pada hari ini, 2 Maret 2026, bertempat di Kantor AMAN Indonesia, telah dilaksanakan rapat pleno Tim Seleksi Community Action Grant for YPS 2026 yang diselenggarakan oleh The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia.
Rapat ini bertujuan untuk menetapkan penerima hibah Community Action Grant for YPS 2026 berdasaran hasil proses seleksi administrative dan subtantif atas proposal yang telah dikirimkan periode 18-22 Februari 2026 melalui gform.
I. Dasar Pelaksanaan
- Kerangka Acuan Community Action Grant for YPS 2026;
- Hasil penilaian administratif dan substantif oleh Tim Seleksi;
II. Proses Seleksi
Proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran proposal 16-22 Februari 2026
- Sosialisasi Program Community Action Grant for YPS 18 Februari 2026
- Penilaian administratif dan substantif oleh Tim Seleksi 23 Februari – 1 Maret 2026
- Review Penilaian 23 Besar Calon Penerima Hibah oleh WPS Expert
- Rapat Pleno penetapan penerima hibah, 2 Maret 2026
Kriteria penilaian berdasarkan panduan, meliputi:
- Relevansi terhadap Agenda Youth, Peace and Security
- Inklusivitas & Sensitivitas Gender
- Dampak & Potensi Perubahan
- Keberlanjutan & Penguatan Jaringan
- Kualitas Perencanaan & Manajemen
- Efektivitas Anggaran (Budget Feasibility)
- Inovasi & Kreativitas Kampanye/Dialog
III. Hasil Penetapan
Berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan rapat pleno, ditetapkan bahwa penerima hibah Community Action Grant 2026 adalah sebagai berikut:
| No | Nama Komunitas/Organisasi | Wilayah | Judul Program |
| 1 | Aliansi Inklusi Jombang | Jawa Timur | Safe Space Youth Retreat for Policy Change |
| 2 | Aliansi Remaja Independen | DKI Jakarta | Lokakarya Inklusif oleh dan untuk Orang Muda dalam Kerangka Youth, Peace and Security dengan Fokus pada Pencegahan Kekerasan berbasis Gender melalui Keterlibatan Bermakna. |
| 3 | Generasi Anti Kekerasan Indonesia | D.I Yogyakarta | YPS Forum Yogyakarta “Mewujudkan Pemuda Yogyakarta Yang Damai, Aman & Bebas Kekerasan.” |
| 4 | Her Voice Tmg | Jawa Tengah | Saatnya Muda Bersuara |
| 5 | KITA Bhinneka Tunggal Ika | Sulawesi Selatan | Temu Awal Tahun Pegiat Aliansi Perdamaian 2026 |
| 6 | Koalisi Milenial Inklusif Maluku | Maluku | Hidop Orang Basudara: Reclaiming Nilai Pela-Gandong sebagai Strategi Pencegahan Konflik Pemuda di Batu Merah, Ambon |
| 7 | KOPRI PKC JAWA TIMUR | Jawa Timur | Peace walk, peace Talk dan Deklarasi Anti Kekerasan Berbasis Gender’ |
| 8 | Lamban PuAn | Lampung | Suara Muda untuk Kota Damai: Advokasi Agenda YPS melalui Dialog Lintas Komunitas di Bandar Lampung. |
| 9 | LiBu Muda | Sulawesi Tengah | “Youth Peace Makers : Menguatkan Peran Orang Muda Dalam Mencintai Keberagaman” |
| 10 | Mafindo NTB | Nusa Tenggara Barat | “Youth Digital Safety & Peace Initiative: Ruang Aman Pemuda NTB dari Hoaks, Hate Speech, Cyberbullying hingga Ekstremisme” |
| 11 | MENARI (Merangkai Mata Negeri) | Kalimantan Tengah | Ruang Temu Pemuda: Penguatan Jejaring dan Advokasi Kolaboratif untuk Youth, Peace and Security di Kalimantan Tengah |
| 12 | PELITA PADANG | Sumatera Barat | Dialog Orang Muda Lintas Iman Kota Padang |
| 13 | YOSH Foundation | Jawa Barat | RUMAH HANDAL (Ruang Pengembangan Diri dan Skill Untuk Anak Putus Sekolah & Marjinal) : Youth-Led Dialogue & Peace Innovation Movement for Out-of-School Youth |
| 14 | YouthID Foundation | Aceh | PEACE Y – Youth Dialogue and Exhibition |
| 15 | ZO’O MORA NGADA | Nusa Tenggara Timur | Muda Ngada Bangun Damai : Penguatan Peran Pemuda dalam Resolusi Konflik Sosial dan Literasi Perdamaian dan Inklusivitas Berbasis Komunitas di Kabupaten Ngada |
IV. Ketentuan Lanjutan
- Keputusan Tim Seleksi terkait daftar penerima hibah adalah final dan tidak dapat diganggu gugat
- Penerima hibah akan menerima informasi penerimaan hibah melalui email
- Penerima hibah wajib mengikuti sosialisasi teknis pelaksanaan program
- Penerima hibah wajib menandatangani Perjanjian Kerja Sama sebelum pencairan dana
- Penerima hibah wajib melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang disetujui dan ketentuan program
- Penerima hibah berkewajiban menyampaikan laporan naratif dan keuangan sesuai dengan jadwal dan format yang ditetapkan
- Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan program, penyelenggara berhak melakukan evaluasi dan/atau penghentian dan atau penarikan dukungan hibah
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2 Maret 2026
Tim Seleksi