Konflik sosial masih menjadi tantangan nyata di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah. Konflik dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik antarwarga, konflik berbasis sumber daya alam, hingga dampak ekstremisme kekerasan. Dalam situasi seperti ini, perempuan dan anak sering menjadi kelompok yang paling rentan terdampak baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAD P3AKS). Kebijakan ini menjadi panduan penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perempuan dan anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya dalam aspek pencegahan hingga penanganan dalam konflik sosial termasuk kekerasan.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Perempuan dan anak memiliki kebutuhan yang spesifik dalam situasi konflik. Perempuan, misalnya, menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, keterbatasan akses layanan kesehatan reproduksi, hingga beban ganda dalam menjaga keberlangsungan keluarga. Anak-anak berisiko kehilangan rasa aman, akses pendidikan, bahkan hak untuk tumbuh dan berkembang secara aman dan optimal.
RAD P3AKS hadir untuk memastikan bahwa penanganan konflik sosial tidak bersifat netral semu, tetapi peka terhadap kebutuhan dan pengalaman perempuan dan anak. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak bukanlah isu tambahan, melainkan bagian inti atau penting dari upaya menjaga perdamaian dan ketahanan sosial termasuk di daerah.
Dari Perlindungan hingga Pemberdayaan
RAD P3AKS mencakup dua pilar utama: perlindungan dan pemberdayaan.
Perlindungan meliputi upaya pencegahan konflik, penyediaan layanan kesehatan dan psikososial, penyediaan ruang aman dan ruang perjumpaan, serta akses terhadap informasi dan layanan khusus atau darurat bagi perempuan, anak, dan orang muda. Sementara itu, pemberdayaan diarahkan pada penguatan ketahanan hidup, termasuk kemandirian ekonomi, serta peningkatan partisipasi perempuan dan anak termasuk orang muda dalam upaya membangun perdamaian dan mencegah keberulangan konflik .
Dengan pendekatan ini, perempuan tidak lagi diposisikan semata sebagai korban, tetapi juga sebagai aktor perdamaian yang memiliki peran strategis di komunitasnya.
Pelibatan Masyarakat dan Perempuan Sejak Awal
RAD P3AKS tidak hanya disusun oleh pemerintah, tetapi juga dikawal secara aktif oleh organisasi masyarakat sipil seperti Libu Perempuan dan AMAN Indonesia, bersama kelompok disabilitas, tokoh masyarakat dan agama, media, serta akademisi. Partisipasi masyarakat dalam proses ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan perspektif korban, adil gender, inklusif, dan berorientasi pada perdamaian berkelanjutan. Proses ini juga menegaskan bahwa perempuan dan anak memiliki peran penting dalam mencegah konflik dan memperkuat ketahanan sosial.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kolaborasi lintas sektor, di mana perlindungan perempuan dan anak tidak menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan kerja bersama seluruh elemen masyarakat.
Menuju Perdamaian yang Inklusif dan Berkelanjutan
Kehadiran RAD P3AKS menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun perdamaian yang inklusif dan berkeadilan gender. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa perempuan dan anak tidak lagi berada di pinggir dalam situasi konflik, tetapi dilindungi hak-haknya dan diperkuat perannya dalam membangun masa depan yang damai.
Dengan pelibatan aktif masyarakat dan perempuan, RAD P3AKS diharapkan tidak hanya menjadi dokumen kebijakan, tetapi juga menjadi alat perubahan nyata dalam menciptakan Sulawesi Tengah yang aman, adil, dan inklusif.