KUPI lahir dari konteks keislaman dan demokrasi Indonesia yang khas dan unik. Ada sejumlah modalitas sosial, kultural, dan politik yang memungkinkan kemunculan gerakan keulamaan perempuan ini. Pertama, cara berislam di Indonesia yang sangat dipengaruhi budaya lokal. Praktik-praktik budaya yang menjaga kohesi sosial berpadu dengan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin, membentuk ekspresi keberagamaan yang relatif inklusif dan dapat diterima oleh banyak kalangan. Kedua, sejarah panjang kepemimpinan perempuan dalam perjalanan bangsa Indonesia. Gerakan perempuan—baik yang berbasis agama maupun sekuler—telah mewarnai pembentukan karakter kebangsaan dan terbiasa bertemu dalam ruang-ruang masyarakat sipil. Kultur yang kondusif ini mendorong lahirnya banyak pemimpin perempuan di institusi pendidikan Islam, yang kemudian menopang tumbuhnya gerakan keulamaan perempuan.
Modalitas lain yang tidak kalah penting adalah sistem demokrasi Indonesia yang, meskipun tidak sempurna, memberikan ruang bagi berbagai mazhab dan pemikiran keagamaan untuk berkembang. Selama tidak bertentangan dengan prinsip negara Pancasila, keragaman tafsir relatif memiliki ruang hidup. Kombinasi antara tradisi Islam yang kontekstual, sejarah gerakan perempuan yang kuat, dan sistem demokrasi yang membuka ruang inilah yang menjadi fondasi kelahiran KUPI.
Namun, bagaimana dengan negara lain?
KUPI menyadari bahwa bentuk gerakan keulamaan perempuan seperti di Indonesia tidak serta-merta dapat diduplikasi di konteks lain. Karena itu, misi global KUPI bukanlah mengekspor model KUPI, melainkan membantu menemukan modalitas lokal kepemimpinan perempuan di setiap negara sebagai baseline untuk membangun gerakan keulamaan perempuan yang sesuai dengan konteks mereka sendiri.
Di Kenya, misalnya, konsultasi KUPI pada Februari 2025 bersama Inter Religious Council of Kenya (IRCK) dan African Inter Religious Council (AIRC) menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan metodologi KUPI dalam merespons pelanggaran HAM terhadap perempuan. KUPI menawarkan pendekatan tafsir agama yang menempatkan pengalaman hidup perempuan sebagai rujukan penting, di samping instrumen HAM dalam konstitusi dan teks-teks Islam yang mendukung hak perempuan. Meskipun tidak muncul resistensi yang keras, refleksi dari Hamidah—seorang aktivis disabilitas—membuka kesadaran bahwa akses terhadap pendidikan agama di Kenya sangat terbatas, terlebih bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Jika akses belajar agama saja sulit, bagaimana mungkin melahirkan ulama perempuan?
Pengalaman serupa juga disampaikan Prof. Fatima Seedat dari Afrika Selatan saat bertemu AMAN pada 2022. Ia menyampaikan bahwa di negaranya belum tersedia institusi-institusi keislaman yang dapat melahirkan ulama perempuan. Tanpa infrastruktur pendidikan dan ruang otoritas, sulit membayangkan lahirnya kepemimpinan keagamaan perempuan. Sebagai respons, Prof. Fatima kemudian mengkonsolidasikan pengetahuan tentang KUPI dalam African Journal on Gender and Religion, agar dunia akademik dan aktivis global dapat mengenal model ini lebih jauh.
Kehadiran KUPI di Malaysia pada Oktober 2025 juga memberikan pelajaran penting. Bersama Sisters in Islam (SIS) Forum Malaysia, dua hari konsultasi tentang keulamaan perempuan menghasilkan refleksi mendalam—bukan soal apakah KUPI bisa direplikasi di Malaysia, tetapi tentang bagaimana menemukan modalitas kepemimpinan perempuan yang dapat menjadi aliansi strategis bagi gerakan serupa. Di Malaysia, kontrol negara terhadap agama sangat kuat, dengan struktur otoritas Islam yang berfungsi sebagai penjaga moral resmi negara. Gerakan perempuan tidak hanya berhadapan dengan konservatisme keagamaan, tetapi juga dengan kecenderungan otoritarianisme yang membuat tafsir agama menjadi kaku dan tertutup. Dalam konteks ini muncul gagasan bahwa KUPI perlu mempertimbangkan fatwa internasional yang dapat merespons kepemimpinan otoriter yang menghambat pemenuhan HAM.
Dari dua pengalaman ini, KUPI terdorong untuk merevisi strategi globalnya dalam menumbuhkan gerakan keulamaan perempuan. Pertama, meningkatkan visibilitas kepemimpinan perempuan dengan menemukan dan mendokumentasikan modalitas lokal dalam bentuk cerita-cerita yang mudah diakses publik. Kedua, mengkonsolidasikan suara-suara progresif dengan memetakan organisasi-organisasi yang meyakini bahwa Islam melindungi dan menjunjung tinggi HAM perempuan. Ketika aliansi-aliansi ini bertemu, fondasi gerakan akan semakin kuat.
Pengalaman KUPI sendiri menunjukkan hal itu. Ratusan organisasi—baik berbasis agama, sekuler, maupun feminis—bersatu mendukung ulama perempuan untuk merebut kembali otoritas tafsir keagamaan yang selama ini didominasi laki-laki. Inilah pelajaran utama dari perjalanan KUPI ke global: bukan soal menduplikasi model, melainkan menemukan modalitas lokal, membangun aliansi progresif, dan menguatkan kepemimpinan perempuan sebagai fondasi perubahan. ***