
Jakarta, 14 Maret 2026
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia, kebebasan menyampaikan pendapat, serta keamanan setiap warga negara di hadapan hukum. Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sementara Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi serta rasa aman dari ancaman kekerasan. Prinsip-prinsip tersebut merupakan fondasi penting bagi kehidupan demokrasi yang sehat dan bagi keberlangsungan ruang sipil yang aman bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara—terlebih terhadap pembela hak asasi manusia—merupakan ancaman serius terhadap nilai-nilai konstitusi tersebut.
Dalam konteks inilah AMAN Indonesia mengecam keras serangan air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 13 Maret 2026 di Jakarta.
Serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Peristiwa ini terjadi dalam konteks kerja-kerja advokasi yang selama ini dilakukan oleh korban sebagai pembela hak asasi manusia. Karena itu, serangan ini patut dilihat sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap para pembela HAM serta upaya membungkam suara kritis masyarakat sipil.
AMAN Indonesia memandang bahwa kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap ruang sipil di Indonesia. Ketika individu yang secara aktif memperjuangkan keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara dapat diserang secara brutal di ruang publik, hal ini menunjukkan semakin rentannya ruang aman bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokratis.
Situasi ini juga berimplikasi terhadap upaya membangun perdamaian yang berkelanjutan dan inklusif, termasuk agenda Women, Peace and Security (WPS) yang menekankan pentingnya perlindungan masyarakat sipil, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses pembangunan perdamaian dan demokrasi. Kekerasan terhadap pembela HAM melemahkan upaya kolektif untuk membangun masyarakat yang adil, aman, dan setara.
Sehubungan dengan hal tersebut, AMAN Indonesia mendukung penuh pengusutan kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel. Kami mendesak negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan transparan atas serangan terhadap Andrie Yunus.
- Menangkap dan mengadili seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.
- Menjamin keamanan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi korban dan para pembela HAM lainnya yang berisiko mengalami intimidasi dan kekerasan.
- Memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang komprehensif, termasuk rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
- Menegaskan komitmen negara dalam menegakkan demokrasi yang berkeadilan dan setara, dengan memastikan perlindungan terhadap pembela HAM, menjamin ruang sipil yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
AMAN Indonesia juga menyerukan solidaritas masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
Serangan terhadap satu pembela hak asasi manusia adalah serangan terhadap seluruh masyarakat sipil. Melindungi pembela HAM merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi, memperkuat ruang sipil, dan membangun perdamaian yang berkeadilan di Indonesia.
AMAN Indonesia