Seruan Publik
Dalam upaya menjaga keutuhan demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia berlangsung dengan adil, inklusif, berintegritas, serta memperkuat kerukunan, kami dengan tegas menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan peran mereka secara mandiri dan profesional. Lembaga-lembaga ini harus memastikan bahwa setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 memenuhi standar tinggi dalam hal integritas, rekam jejak pribadi, dan komitmen terhadap menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penjaga demokrasi, telah mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menekankan pentingnya inklusivitas dalam pencalonan kepala daerah. Putusan ini mengubah aturan syarat pencalonan, memungkinkan semua partai politik peserta pemilu 2024 memiliki kesempatan yang setara untuk mengajukan calon. MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah yang benar-benar demokratis harus memberikan pilihan yang beragam dan inklusif bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk monopoli atau eksklusivitas dalam pencalonan.
Namun, inklusivitas tidak hanya terkait dengan jumlah calon atau perolehan suara. Kami menuntut bahwa calon kepala daerah juga harus memenuhi syarat moral yang tinggi, termasuk bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender dan seksual. Calon dengan rekam jejak pelanggaran hak-hak perempuan atau yang terlibat dalam kekerasan gender tidak boleh diizinkan untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.
Lebih dari itu, Pilkada 2024 harus menjadi ajang untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di tengah masyarakat. Calon kepala daerah harus berkomitmen untuk menjaga dan mempromosikan kerukunan antaragama, antar etnik, dan antarbudaya, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya mendukung persatuan dan keharmonisan di wilayah mereka.
KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib memastikan bahwa setiap calon tidak hanya memenuhi syarat administratif seperti usia, tetapi juga memiliki integritas pribadi yang tak tercela dan komitmen kuat untuk menjaga kerukunan. Pelanggaran terhadap putusan MK atau kelalaian dalam memenuhi standar ini dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam demokrasi di Indonesia dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Kami percaya bahwa hanya dengan menerapkan standar ini, kita dapat menjamin bahwa kepemimpinan yang lahir dari Pilkada 2024 benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kerukunan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan. Kami mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berani bertindak dan menegakkan aturan dengan tegas, demi mewujudkan Pilkada yang inklusif, berintegritas, bebas dari kekerasan dalam segala bentuknya, dan menjaga kerukunan sosial. Mari kita pastikan bahwa Pilkada 2024 menjadi tonggak sejarah bagi demokrasi yang lebih baik, lebih adil, dan lebih damai bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Agustus 2024
Jaringan Asian Muslim Action Network Indonesia
- Peace Leader
- Balai Syura Ureung Inong Aceh
- Ibu Sud Hari Ini
- Perkumpulan LiBu Perempuan Sulawesi Tengah
- Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung
- Rheng Panblah
- Kampung Budaya Piji Wetan
- Jember Doodle Art
- Museum Cahaya
- Yayasan LAPPAN Maluku
- Mubadalah.id
- PeaceGeneration Indonesia
- SP Srikandi Handayani Gunungkidul
- PW Fatayat NU Jawa Timur
- Trenggana Art Peoject
- Pergerakan Sarinah
- Sekolah perempuan KOBHER Sumenep
- Teras FIB
- Sekolah Perempuan Puger Kreatif
- Girl Ambassadors For Peace (GA4P) Indonesia
- Yayasan Prasasti Perdamaian
- SPEK-HAM
- Presidium Sekolah Perempuan Perdamaian
- Percik Insitute
- Sekolah Perempuan Bintang 9 Sampang
- Rumah Gender FUPI
- Institut Perempuan
- Kalyanamitra
- Sekolah Perempuan Pondok Bambu
- Sekolah Perempuan Sindoro Indah Wonosobo
- Sekolah Perempuan MANDIRI PAMONA
- Sekolah Perempuan SINTUWU RAYA MALEI
- Sekolah Perempuan POSO BERSATU
- Sekolah Perempuan MUNGKUDENA SAWIDAGO
- Sekolah Perempuan MAGAPU MEKAR
- Sekolah Perempuan TERATAI SANGELE
- Sekolah Perempuan SINTUWU MAROSO PAMONA
- Sekolah Perempuan RUMONGI SAWI TENDEA
- Sekolah Perempuan RUMONGI JAGUNG TENDEA
- Sekolah Perempuan TINOE SAOJO
- Sekolah Perempuan BUNDA KREATIF SAOJO
- Sekolah Perempuan SUOMBUKO LEBONI
- Sekolah Perempuan PEBATO BETANIA
- Sekolah Perempuan RINDINTOWE LENA
- Sekolah Perempuan SIWAGI SILANCA
- Sekolah Perempuan RINORANDO KOROWALELO
- Sekolah Perempuan WATUMOALI KELEI
- Sekolah Perempuan WROWAI MEMPANDE
- Sekolah Perempuan WOONCOE SOE
- Sekolah Perempuan MOLANTO DAGO PANJOKA
- Sekolah Perempuan BUYUMPONDALI
- Sekolah Perempuan PAKAMBIA KAMBA
- Sekolah Perempuan Larimpu
- Kelompok Perempuan Berdaya, Indonesia