Pilkada 2024 yang Inklusif, Berintegritas, Bebas dari Kekerasan Berbasis Gender, dan Menjaga Kerukunan

Seruan Publik

Dalam upaya menjaga keutuhan demokrasi dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia berlangsung dengan adil, inklusif, berintegritas, serta memperkuat kerukunan, kami dengan tegas menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan peran mereka secara mandiri dan profesional. Lembaga-lembaga ini harus memastikan bahwa setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 memenuhi standar tinggi dalam hal integritas, rekam jejak pribadi, dan komitmen terhadap menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penjaga demokrasi, telah mengeluarkan dua putusan penting, yaitu Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, yang menekankan pentingnya inklusivitas dalam pencalonan kepala daerah. Putusan ini mengubah aturan syarat pencalonan, memungkinkan semua partai politik peserta pemilu 2024 memiliki kesempatan yang setara untuk mengajukan calon. MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah yang benar-benar demokratis harus memberikan pilihan yang beragam dan inklusif bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi ruang untuk monopoli atau eksklusivitas dalam pencalonan.

Namun, inklusivitas tidak hanya terkait dengan jumlah calon atau perolehan suara. Kami menuntut bahwa calon kepala daerah juga harus memenuhi syarat moral yang tinggi, termasuk bebas dari segala bentuk tindakan kekerasan berbasis gender dan seksual. Calon dengan rekam jejak pelanggaran hak-hak perempuan atau yang terlibat dalam kekerasan gender tidak boleh diizinkan untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Ini bukan hanya masalah keadilan, tetapi juga komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan penghormatan terhadap martabat setiap individu.

Lebih dari itu, Pilkada 2024 harus menjadi ajang untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di tengah masyarakat. Calon kepala daerah harus berkomitmen untuk menjaga dan mempromosikan kerukunan antaragama, antar etnik, dan antarbudaya, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya mendukung persatuan dan keharmonisan di wilayah mereka.

KPU, Bawaslu, dan DKPP wajib memastikan bahwa setiap calon tidak hanya memenuhi syarat administratif seperti usia, tetapi juga memiliki integritas pribadi yang tak tercela dan komitmen kuat untuk menjaga kerukunan. Pelanggaran terhadap putusan MK atau kelalaian dalam memenuhi standar ini dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam demokrasi di Indonesia dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Kami percaya bahwa hanya dengan menerapkan standar ini, kita dapat menjamin bahwa kepemimpinan yang lahir dari Pilkada 2024 benar-benar mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, kerukunan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan. Kami mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berani bertindak dan menegakkan aturan dengan tegas, demi mewujudkan Pilkada yang inklusif, berintegritas, bebas dari kekerasan dalam segala bentuknya, dan menjaga kerukunan sosial. Mari kita pastikan bahwa Pilkada 2024 menjadi tonggak sejarah bagi demokrasi yang lebih baik, lebih adil, dan lebih damai bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Jakarta, 22 Agustus 2024

Jaringan Asian Muslim Action Network Indonesia

  1. Peace Leader 
  2. Balai Syura Ureung Inong Aceh
  3. Ibu Sud Hari Ini 
  4. Perkumpulan LiBu Perempuan Sulawesi Tengah
  5. Sekolah Damai Indonesia (SEKODI) Bandung
  6. Rheng Panblah
  7. Kampung Budaya Piji Wetan
  8. Jember Doodle Art
  9. Museum Cahaya
  10. Yayasan LAPPAN Maluku
  11. Mubadalah.id
  12. PeaceGeneration Indonesia
  13. SP Srikandi Handayani Gunungkidul
  14. PW Fatayat NU Jawa Timur
  15. Trenggana Art Peoject
  16. Pergerakan Sarinah 
  17. Sekolah perempuan KOBHER Sumenep
  18. Teras FIB 
  19. Sekolah Perempuan Puger Kreatif 
  20. Girl Ambassadors For Peace (GA4P) Indonesia
  21. Yayasan Prasasti Perdamaian
  22. SPEK-HAM 
  23. Presidium Sekolah Perempuan Perdamaian 
  24. Percik Insitute
  25. Sekolah Perempuan Bintang 9 Sampang
  26. Rumah Gender FUPI
  27. Institut Perempuan
  28. Kalyanamitra
  29. Sekolah Perempuan Pondok Bambu
  30. Sekolah Perempuan Sindoro Indah Wonosobo
  31. Sekolah Perempuan MANDIRI PAMONA
  32. Sekolah Perempuan SINTUWU RAYA MALEI
  33. Sekolah Perempuan POSO BERSATU
  34. Sekolah Perempuan MUNGKUDENA SAWIDAGO
  35. Sekolah Perempuan MAGAPU MEKAR
  36. Sekolah Perempuan TERATAI SANGELE
  37. Sekolah Perempuan SINTUWU MAROSO PAMONA
  38. Sekolah Perempuan RUMONGI SAWI TENDEA
  39. Sekolah Perempuan RUMONGI JAGUNG  TENDEA
  40. Sekolah Perempuan TINOE SAOJO
  41. Sekolah Perempuan BUNDA KREATIF SAOJO
  42. Sekolah Perempuan SUOMBUKO LEBONI
  43. Sekolah Perempuan PEBATO BETANIA
  44. Sekolah Perempuan RINDINTOWE LENA
  45. Sekolah Perempuan SIWAGI SILANCA
  46. Sekolah Perempuan RINORANDO KOROWALELO
  47. Sekolah Perempuan WATUMOALI KELEI
  48. Sekolah Perempuan WROWAI MEMPANDE
  49. Sekolah Perempuan WOONCOE SOE
  50. Sekolah Perempuan MOLANTO DAGO PANJOKA
  51. Sekolah Perempuan BUYUMPONDALI
  52. Sekolah Perempuan PAKAMBIA KAMBA
  53. Sekolah Perempuan Larimpu
  54. Kelompok Perempuan Berdaya, Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published.