Keluarga adalah pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) percaya bahwa keluarga memiliki tanggungjawab dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan keberlangsuangan masa depan. Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri sejak 67 tahun yang lalu, eksistensi PKBI telah dikenal di 26 provinsi, meliputi 249 kabupaten dan kota, untuk memastikan jutaan perempuan dan remaja putri Indonesia mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak. Eksistensi dan kiprah PKBI juga mendapatkan pengakuan dunia. Pada 1969, PKBI mencatat sejarah baru sebagai anggota penuh International Planned Parenthood Federation (IPPF), sebuah lembaga federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan pemenuhan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat di seluruh dunia.
Dalam perjuangan mewujudkan keluarga sejahtera, melalui program Keluarga Berencana (KB), PKBI terus melakukan berbagai advokasi. Salah satu hasilnya, pada 1969, pemerintah Indonesia merespon pentingnya KB dengan mendirikan Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN), yang kemudian dikenal sebagai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional). Perjalanan panjang PKBI tampaknya tersandung halangan besar karena sengketa gedung yang telah ditempati sejak Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Ad 7/2/34/70 tertanggal 25 April 1970. Persengketaan gedung yang dihuni oleh PKBI, tidak seharusnya berakhir dengan penggusuran PKBI, jika masalah ini didekati dengan kepala dingin dan hati yang peka.
Kami, The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, menyayangkan sikap pemerintah dalam kasus penggusuran sengketa tanah antara PKBI dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan, yang berujung pada penggusuran atau pengusiran di Jalan Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (10 Juli 2024). Kami menilai bahwa penggusuran ini sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan menggunakan cara-cara dialog dan nir kekerasan. Pengusiran ini bisa mengancam terbengkalainya program-program kesehatan keluarga, karena PKBI kehilangan sumber daya dan aset berharganya. Bukan hanya itu, kami sangat mengkhawatirkan modus ini dipakai sebagai upaya pembungkaman kepada masyarakat sipil, yang bersikap kritis kepada kebijakan pemerintah yang dianggap tidak peka kepada rakyat, khususnya kepentingan perempuan. Maka, kami menuntut;
Presiden Jokowi untuk MENGHENTIKAN penggusuran ini dan MEMINTA MAAF kepada publik atas tindakan mengusir paksa para pekerja dan relawan PKBI dari kantor di Wisma PKBI di Jalan Hang Jebat
- Menteri Hukum dan HAM menjadi mediator untuk penyelesaian kasus sengketa tanah antara PKBI dan Kementerian Kesehatan, mengingat kedua institusi ini telah lama menjadi mitra strategis untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera melalui program KB, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan berbagai upaya penguatan keluarga.
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan dukungan kepada PKBI, karena jasa-jasa dan program-program Keluarga Berencana dan Sejahtera yang berdampak positif, dan pernah membidani lahirnya BKKBN yang sampai sekarang telah memiliki manfaat besar bagi pengendalian penduduk di Indonesia, dan meningkatkan kualitas keluarga Indonesia
- Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk melakukan intervensi dengan memberikan klarifikasi tentang sejarah pemberian hak tanah kepada PKBI melalui
- Pengadilan Negeri untuk berbuat adil seadil-adilan dalam memutus perkara sengketa tanah ini, dengan mempertimbangkan pada aspek positif kemitraan Pemerintah dan PKBI yang telah dirasakan maslahatnya oleh banyak kelaurga Indonesia, khususnya perempuan dan remaja putri
Kami, AMAN Indonesia berharap semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam sengketa tanah, bisa menggunakan cara-cara penyelesaian yang lebih adil dan tidak menggunakan kekerasan.
Jakarta, 10 Juli 2024
Dwi Rubiyanti Kholifah
Founder dan Country Representative AMAN Indonesia