Yogyakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Yogyakarta bersama The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia menggelar rapat koordinasi implementasi Kelompok Kerja (Pokja) Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAD P3AKS), Jumat (17 Mei 2024). Terdapat dua hal yang dihasilkan dalam agenda tersebut. Pertama, berhasil memperkuat komitmen pemerintah dalam implementasi RAD P3AKS. Kedua, memperkuat irisan antara isu konflik sosial dengan ekstremisme kekerasan.
Koordinator Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Maskur Hasan mengapresiasi agenda tersebut. Karena rapat koordinasi tersebut menjadi titik penting dalam komitmen pemerintah dalam implementasi RAD P3AKS di Yogyakarta.
”Dengan adanya rapat koordinasi tersebut, hal ini menjadi bentuk tindak lanjut dan komitmennya dalam mengimplementasikan RAD P3AKS DIY. Termasuk kepada Organisasi Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga yang masuk dalam kelompok kerja,” ungkapnya.
Dalam agenda tersebut, AMAN Indonesia menjadi narasumber agenda tersebut yang menjelaskan irisan antara RAN P3AKS dan RAN PE. Dalam konteks wilayah wilayah, Yogyakarta menjadi salah satu provinsi yang rentan terhadap isu radikalisme dan ekstremisme. Termasuk ada beberapa kasus penangkapan terduga teroris di Yogyakarta. Dalam presentasinya, Maskur menegaskan salah satu rekomendasi dalam rapat koordinasi pokja tersebut adalah memprioritaskan isu penanggulangan radikalisme dan ekstremisme, khususnya yang berdampak pada perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi DIY, yang diwakili oleh Hera Aprilia S.Kom menyampaikan rasa terima kasih kepada semua undangan baik dari OPD maupun dari Lembaga non pemerintah yang sudah hadir dalam rapat koordinasi. Hera juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan rapat untuk melakukan koordinasi dalam mengimplementasikan matrik kegiatan.
”Di Yogyakarta, mengingat banyak persoalan yang menjadi pemicu dalam konflik sosial di masyarakat baik terkait dengan kenakalan remaja, isu intoleransi, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Seperti telah diketahui, RAN P3AKS adalah turunan dari resolusi 1325 tentang women, peace and security di Indonesia. Saat ini, RAN P3AKS telah memasuki jilid kedua. Sedangkan di Yogyakarta diturunkan menjadi Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAD P3AKS) pada 18 April 2023.