Indonesia telah mengesahkan sebuah regulasi terkait pencegahan Tindakan ekstremisme berbasis kekerasan dalam Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang M engarah pada Terorisme. Lahirnya regulasi tersebut menjadi sebuah momentum penting bagi perkembangan kerja-kerja pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Implementasi RAN PE ke level daerah sangat penting untuk memastikan daya ikat dan kebermanfaat RAN tersebut. Perpres No 7 tahun 2021 ini menegaskan bahwa kerja pencegahan ekstremisme adalah tanggung jawab bersama sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 4 bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menaggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penaggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. lebih lanjut pada pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa aksi pencegahan dan penanggunlangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang selanjutnya disebut aksi PE adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk salah satu provinsi yang merespon Perpres ini dengan cepat, Melalui forum multipihak yang digagas bersama masyakat sipil salah satunya PW Fatayat NU Jawa Timur. Setelah melalui proses Panjang, akhirnya lahirlah Peraturan Gubernur No 81 tahun 2023 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Peraturan Gubernur tersebut secara substantif memuat penjabaran mengenai 3 pilar PE yaitu Kesiapsiagaan, Kontra radikalisme dan Deradikalisasi. Selain itu Peraturan Gubernur tersebut juga mengatur mengenai bantuan bagi saksi dan korban serta Penjabaran Rencana Aksi Daerah yang disusun bersama dan kelompok kerja yang berkewajiban mengimplementasikan rencana aksi tersebut.
Hadirnya Peraturan Gubernur No 81 Tahun 2023 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme ini penting untuk dirayakan dengan menyampaikan kepada sebanyak mungkin kelompok masyarakat. Semakin banyak kelompok masyarakat yang mengetahui peraturan ini, maka upaya penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Jawa Timur akan semakin massif.
Semenjak tahun 2018 PW Fatayat NU Jawa Timur telah menjadi bagian dari Working Group on Women and CVE (WGWC), sebuah forum yang terdiri dari organisasi masyarakat dan Pemerintah yang bekerja dalam pencegahan ekstremisme berbasis di Indonesia. Salah satu komitmen PW Fatayat NU Jawa Timur adalah mengajak serta masyarakat luas untuk terlibat dalam penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan tersebut. Berdasarkan alasan tersebut, PW Fatayat NU Jawa Timur dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Bappeda Provinsi Jawa Timur bermaksud menyelenggarakan sebuah kegiatan sosialisasi bertajuk “Kenduri Perdamaian; Merayakan Lahirnya Peraturan Gubernur Jawa Timur no 81 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme”. Kegiatan ini akan dikemas dalam bentuk diskusi yang menghadirkan narasumber baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun organisasi masyarakat untuk menjelaskan substansi Pergub dan mengundang Lembaga pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat untuk memberikan masukan dan gagasan agar peraturan tersebut dapat terimplementasi dengan baik.