AMAN Indonesia menggelar Dialog dengan metode Reflective Structured Dialogue (RSD) di 5 Kota pada 29 Maret – 2 April 2023, lalu. Kota tersebut adalah Bogor, Bandung, Makasar, Malang dan Solo. Dialog yang diikuti oleh 59 orang perempuan diikuti oleh sejumlah pemimpin perempuan lintas agama dan para aktifis perempuan dengan mengambil tema tentang ”Kebebasan Beragama dan Kepercayaan”. Kebebasan beragama dan kepercayaan adalah hak asasi manusia yang sangat penting dalam masyarakat. Kebebasan beragama dan kepercayaan menjadi tema dalam percakapan berbahaya ini dan melibatkan pengakuan hak setiap individu untuk memilih, mengamalkan, dan mengungkapkan keyakinan agama atau kepercayaan pribadinya tanpa diskriminasi atau paksaan.
Hal ini melibatkan penghormatan terhadap keberagaman agama dan kepercayaan, serta perlindungan terhadap individu dan kelompok yang menjadi korban pelanggaran kebebasan beragama dan kepercayaan. Pertama, kebebasan beragama dan kepercayaan menjamin hak setiap individu untuk memiliki keyakinan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan hati nuraninya. Ini berarti bahwa seseorang memiliki kebebasan untuk memilih agama atau kepercayaan yang ingin mereka anut, atau bahkan memilih untuk tidak memiliki keyakinan agama tertentu. Sehingga, perlu memastikan bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menjalankan praktik keagamaan atau kepercayaan mereka sesuai dengan keyakinan pribadi mereka tanpa campur tangan atau tekanan dari pihak lain.
Kedua, kebebasan beragama dan kepercayaan melibatkan penghormatan terhadap keberagaman agama dan kepercayaan di dalam masyarakat. Fitur ini menekankan pentingnya menghargai perbedaan-perbedaan dalam keyakinan agama dan kepercayaan yang ada di tengah-tengah kita. Ini mencakup pengakuan bahwa setiap individu atau kelompok memiliki hak yang sama untuk mempraktikkan dan mengungkapkan keyakinan mereka, tanpa ada perlakuan diskriminatif atau penindasan berdasarkan agama atau kepercayaan tertentu.
Ketiga, kebebasan beragama dan kepercayaan juga melibatkan perlindungan terhadap individu dan kelompok yang mengalami pelanggaran terhadap hak-hak mereka dalam konteks kebebasan beragama dan kepercayaan. Fitur ini berfokus pada pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua orang untuk menjalankan praktik keagamaan atau kepercayaan mereka tanpa rasa takut atau penindasan. Ini mencakup penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan kepercayaan serta memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban pelanggaran tersebut.
Serangkaian dialog dilakukan dengan menerapkan RSD di tempat yang aman dan nyaman untuk membawa cerita pribadi yang terpengaruh oleh konflik, ekstremisme kekerasan, dan ketegangan agama. Dialog dengan metode RSD ini menciptakan ruang aman bagi semua peserta yang berasal dari latar belakang yang berbeda. RSD yang telah dijalan dijalankan oleh AMAN Indonesia ini telah berjalan sejak 2019, lalu. Saat ini, RSD bukanlah sebuah debat di mana argumen dibangun untuk menjebak orang lain dan memperjuangkan sudut pandang mereka sendiri sebagai yang benar. Hal tersebut diungkap oleh Koordinator Wilayah Jawa Timur, Yeni Lutfiana.
”RSD yang telah dilakukan di 5 Kota ini menciptakan ruang aman bagi kelompok-kelompok yang berbeda untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi asumsi dan prasangka yang mereka miliki sebelumnya,” katanya, belum lama ini.
Ruang ini, lanjutnya, sebagai medium untuk berbicara agar dipahami dan mendengarkan untuk memahami perspektif-perspektif lain. Melalui dialog ini, pembangunan kepercayaan akan terwujud di antara peserta dan saling mendukung untuk melakukan dialog serupa di masyarakat masing-masing guna mencegah peningkatan radikalisme dan ekstremisme kekerasan. Pasca dialog, terutama di dua Kota yaitu Bandung dan Bogor, telah terjalin kesepakatan.
”Di Bandung, alumni dialog sedang menginisiasi pembentukan jaringan antaragama perempuan untuk memfasilitasi tindakan kolektif terkait isu intoleransi agama. Di Bogor, peserta akan mendistribusikan substansi dialog ke komunitas dan pemangku kepentingan terkait informasi yang telah diklarifikasi,” pungkasnya.