Voice of the Voiceless Vol.1: Ruang Sipil Menyempit, Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan

Jakarta, 26 Februari 2026 – Menyempitnya ruang sipil di Indonesia tidak lagi sekadar wacana, tetapi telah menjadi realitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat, baik di ruang nyata maupun maya. Hal ini mendorong lahirnya Diskusi Tematik yang diinisiasi oleh AMAN Indonesia dan Jaringan Women, Peace and Security (WPS) Indonesia; “Voice of the Voiceless” yang pada seri perdananya mengusung tema “Ruang Sipil Menyempit, Siapa yang Paling Terdampak?”

Diskusi ini menyoroti kriminalisasi terhadap suara kritis, intimidasi terhadap aktivisme, hingga pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang semakin menguat. Dalam perspektif WPS, situasi ini tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga memperlebar jurang kerentanan perempuan, khususnya perempuan pembela hak asasi manusia.

Perwakilan Presidium Jaringan WPS Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah, menegaskan bahwa penyempitan ruang sipil harus dibaca sebagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada keamanan manusia (human security), terutama bagi perempuan. “Ketika ruang sipil menyempit, perempuan tidak hanya kehilangan ruang untuk bersuara, tetapi juga kehilangan akses untuk berpartisipasi dalam proses perdamaian dan pengambilan keputusan,” ujarnya 

Salah satu suara paling kuat dalam forum ini datang dari Laras Faizati, seorang perempuan muda yang mengalami kriminalisasi setelah menyuarakan kritik melalui media sosial. Ia dijerat pasal penghasutan dalam UU ITE dan menjalani proses hukum selama hampir lima bulan.

Sumber: AMAN Indonesia

 

“Proses hukum itu bukan hanya soal hukum, tapi juga soal mental. Sangat melelahkan, penuh ketakutan, dan membingungkan,” ungkap Laras. Ia menambahkan bahwa penangkapan yang terjadi secara tiba-tiba tanpa surat penangkapan dari kepolisian dan pemahaman hukum membuat dirinya dan keluarga berada dalam tekanan yang besar.

Namun di tengah situasi tersebut, Laras menemukan kekuatan dalam solidaritas. Dukungan dari komunitas, teman, dan publik membuatnya bertahan. Melalui dampingan LBH Apik, ia menyadari bahwa kasus yang ia alami bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bagian dari pola yang lebih luas untuk membungkam suara kritis, terutama dari perempuan dan kelompok muda.

Hadir Bivitri Susanti, seorang pakar hukum dan dosen di Universitas Jentera. Ia menyebutkan bahwa fenomena ini sebagai weaponization of law, yakni penggunaan hukum sebagai alat untuk membungkam masyarakat sipil. Menurutnya, ratusan aktivis dijerat dengan pasal-pasal karet seperti penghasutan dalam UU ITE sulit dibuktikan secara kausal. “Tujuannya bukan untuk menang secara hukum, tetapi menciptakan chilling effect—membuat masyarakat takut untuk bersuara,” jelasnya 

Dari perspektif WPS, kondisi ini menjadi alarm serius. Ketika hukum digunakan sebagai alat kontrol, maka ruang partisipasi perempuan dalam menjaga perdamaian dan demokrasi semakin tergerus.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menegaskan bahwa perempuan menghadapi dampak yang berlapis. Tidak hanya kriminalisasi, perempuan juga mengalami kekerasan berbasis gender, stigma sosial, serta praktik peradilan yang tidak adil.

“Perempuan pembela HAM sering kali tidak hanya dikriminalisasi, tetapi juga distigmatisasi dan diintimidasi. Bahkan dalam banyak kasus, perempuan korban justru diposisikan sebagai pelaku,” ungkapnya 

Sumber: AMAN Indonesia

 

Temuan ini menunjukkan bahwa penyempitan ruang sipil memiliki implikasi langsung terhadap agenda Women, Peace and Security. Ketika perempuan tidak aman untuk bersuara, maka peran mereka sebagai aktor perdamaian—yang menjadi salah satu pilar utama WPS—akan semakin terpinggirkan.

Diskusi ini juga menegaskan bahwa dampak terbesar dari kriminalisasi bukan hanya pada putusan hukum, tetapi pada efek jangka panjang berupa ketakutan kolektif di masyarakat. Ancaman doxing, intimidasi digital, hingga tekanan sosial membuat banyak orang memilih diam.

Namun demikian, forum ini juga menghadirkan harapan. Di tengah tekanan yang meningkat, solidaritas lintas gerakan justru menguat. Jaringan masyarakat sipil, termasuk jaringan perempuan, mulai membangun strategi bersama—mulai dari penguatan bantuan hukum, pengembangan paralegal di daerah, hingga kampanye publik untuk melawan normalisasi pembungkaman.

Upaya ini menjadi penting untuk memastikan bahwa perempuan tetap memiliki ruang aman untuk berpartisipasi, bersuara, dan berkontribusi dalam membangun perdamaian yang inklusif. Diskusi ini menegaskan satu hal: menjaga ruang sipil bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang menjaga demokrasi dan memastikan bahwa suara perempuan—yang selama ini sering dimarginalkan—tetap menjadi bagian dari masa depan perdamaian Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *