Indonesia telah menjadi salah satu negara yang mengemban tugas penting dalam menerapkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1325 tentang perempuan, perdamaian, dan keamanan. Implementasi tersebut diturunkan menjadi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS). Saat ini, implememtasi tersebut sudah menginjak usia 10 tahun.
Adopsi 1325 menjadi menjadi pijakan penting dalam menanggulangi berbagai bentuk kekerasan, tidak hanya di ranah publik tetapi juga dalam lingkup domestik. Melalui implementasi RAN P3AKS, harapan akan keberlanjutan perdamaian semakin terwujud. Isu kekerasan tidak hanya sekadar melekat pada saat terjadinya konflik, namun juga menyebar ke ruang publik dan domestik, menjadi kekuatan yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan.
Praktik Baik Implementasi RAN P3AKS
Dalam Agenda Dialog “Berinvestasi pada Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan: Percepatan Kemajuan Kesetaraan Gender”, Board The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Yuni Chuzaifah menegaskan selain implementasi pada situasi konflik, RAN P3AKS menjadi upaya untuk menghentikan konflik di ruang publik sehingga tidak berlanjut ke ranah domestik. Kekerasan seringkali berpindah dari satu tempat ke tempat lain, bahkan merembes ke dalam lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat yang aman.
”Inilah titik fokus utama dari gerakan perempuan yang telah berperan aktif dalam melawan kekerasan. Pentingnya perdamaian tidak hanya dalam konteks antar manusia, tetapi juga melibatkan kedamaian dengan alam. Pada situasi pasca konflik, perempuan di Indonesia tidak hanya terlibat dalam pemulihan fisik dan psikologis, namun juga aktif dalam memastikan bahwa kebutuhan perempuan tidak terlupakan,” tegasnya dalam dialog, Kamis (15 Maret 2024) di Jakarta.
Dalam agenda tersebut, dirinya menegaskan jika perempuan menciptakan ruang bagi perdamaian yang berkelanjutan, membawa suara perempuan dalam proses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, melalui RAN P3AKS, Indonesia dan perempuan-perempuannya telah membuktikan bahwa perdamaian bukanlah sekadar absensi konflik, tetapi sebuah konstruksi holistik yang melibatkan hubungan yang harmonis antara manusia, masyarakat, hingga alam. Inisiatif ini menandai langkah penting dalam perjalanan menuju masyarakat yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Selain itu, adapun praktik baik yang dilakukan masyarakat review digital RAN P3AKS pada 2020 yang dilakukan AMAN Indonesia. Review digital ini menjadi inisiatif yang terinspirasi dari PBB. Dalam kondisi sulit diaksesnya sinyal internet di beberapa wilayah, perempuan telah menunjukkan kemampuan adaptasi dan inklusifitas dengan melibatkan komunitas yang sulit dijangkau. Kontribusi mereka dalam membangun kesadaran akan perdamaian yang inklusif dan berkelanjutan bukan hanya untuk manusia tetapi juga bagi hubungan damai dengan alam semesta.
Perempuan, melalui gerakan lainnya, telah menjadi agen perubahan yang signifikan dalam mempromosikan agenda perdamaian dan keamanan di Indonesia. Menghadapi konflik dan kekerasan, perempuan telah menunjukkan keberanian dan keteguhan dalam menjaga perdamaian di tengah-tengah tekanan. Dalam agenda tersebut dirinya menegaskan agar pentingnya peran perempuan dalam pencegahan dan resolusi konflik.
Kesadaran akan potensi perempuan dalam mempengaruhi situasi di keluarga, komunitas, dan lingkungan menjadi fokus utama dalam upaya mendorong kepemimpinan dan partisipasi perempuan. Selain itu, dirinya juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran akan peran perempuan, pembangunan struktur dan skema yang inklusif, serta pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.
Rekomendasi RAN P3AKS untuk Masa Depan
Memasuki generasi ketiga, terdapat sejumlah rekomendasi yang diajukan adalah untuk memastikan implementasi RAN P3AKS berjalan dengan baik. Hal ini memerlukan kerjasama antara Civil Society Organizations (CSO), pemerintah, dan berbagai pihak terkait untuk menjalankan program-program yang ada dengan efektif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah restrukturisasi skema organisasi di wilayah-wilayah yang rentan terhadap konflik.
”Penting juga untuk memperluas cakupan pendekatan pencegahan, termasuk partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan agenda perdamaian dan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak dapat terus ditingkatkan secara signifikan,” terangnya.
Dalam upaya menjaga perdamaian dan keamanan, perempuan di Indonesia terus berperan sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Dukungan terhadap investasi dalam agenda perdamaian dan keamanan perempuan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi perempuan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga, komunitas, dan negara secara keseluruhan.
”Melalui kerja keras dan kolaborasi yang terus menerus, Indonesia dapat terus menorehkan prestasi dalam menjaga perdamaian dan keamanan untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya.
Kerja-Kerja AMAN Indonesia untuk Mendorong Implementasi RAN P3AKS
Dalam periode 2014-2023, dilakukan peluncuran laporan pelaksanaan RAN P3AKS oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), bersama dengan UN Women Indonesia, di mana AMAN Indonesia memainkan peran penting dalam mendorong implementasi RAN P3AKS.
Pada tahun 2023, AMAN Indonesia terlibat dalam forum konsultasi untuk Rencana Aksi Regional tentang Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan (RPA WPS) dan menyusun rekomendasi ratifikasi RPA WPS. AMAN juga serta merumuskan rekomendasi penanganan kekerasan seksual dalam konteks konflik dan terorisme. Selanjutnya, pada awal Januari 2023,
AMAN Indonesia, bersama dengan South East Asia Women Peacebuilders, Working Group on Gender and Atrocities Prevention, Asia Democracy Network (ADN), IMAN Research Center, dan Gender Equality Network (GEN), mengeluarkan analisis dokumen mengenai isu-isu prioritas dalam agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan.
AMAN Indonesia menyusun pedoman pembuat pelokalan RAN P3AKS. Hal tersebut upaya kolaboratif dalam mengatasi kendala terkait dasar hukum dan pedoman yang diperlukan untuk penanganan perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial di tingkat sub-nasional.