“RAN PE ini disambut suka cita oleh kita” – Ruby –
6 Januari 2021 Perpres RAN PE disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT memprakarsai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE).
Sebagai pelengkap dari peraturan perundang-undangan nasional terkait dengan tindak pidana terorisme diperlukan Peraturan Daerah atau Perda untuk memaksimalkan Perpres ini. Oleh karena itu WGWC dalam hal ini mengadakan Meeting yang mana akan membuat draf naskah akademik untuk Raperda agar dapat memaksimalkan Perpres RAN PE.
Dalam diskusi ini dihadiri oleh 18 Partisipan. Partisipan dalam diskusi kali ini pembahasannya panduan membuat naskah akademik dan bagaimana cara membuatnya masuk ke dalam Raperda. Presentator utama sekaligus drafter dalam diskusi ini adalah Mira Kusumarini dari Yayasan Empatiku dan Valentina Sagala dari Institut Perempuan Bandung, serta dihadiri oleh bermacam komunitas dan organisasi di antaranya ada AMAN Indonesia, CSAVE, Koalisi Perempuan Indonesia, Infid, Balai Syura Aceh, LIGS UMJ, Fahmina, Institut Perempuan Bandung dan YPP. Mira mempresentasikan cara membuat panduan bagaimana menyusun naskah akademik, sedangkan Valen menjelaskan bagaimana cara membuat draf rancangan peraturan daerah.
“tantangan bahaya terorisme sudah di depan mata, namun dari aspek rancangan kebijakan belum tersedia terutama dalam tingkat daerah dalam upaya pencegahan.” – Mira –
Lanjutnya, Mira menjelaskan bahwa dalam penyusuan naskah akademik harus didasari pada perintah Perundang-undangan yang lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi dari masyarakat daerah. Mira juga menjelaskan sistematika penyusunan Naskah akademik didasarkan pada lampiran 1 Undang-undang No.12 Tahun 2011, mulai dari Judul, Kata pengantar hingga daftar pustaka dan lampiran.
Menurut Mira keterlibatan perempuan cenderung lebih banyak dalam tindakan pencegahan terorisme, oleh karena itu Valen mencantumkan dalam draf yang dipresentasikan pencegahannya harus ada indikator gendernya.
Valen menjelaskan bagaimana cara membuat draf dalam membuat rancangan peraturan daerah pencegahan tindak pidana terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Valen juga menjelaskan dalam dokumennya yaitu kesiapsiagaan di daerah dengan memperkuat data pendukung dalam pencegahan tindak pidana terorisme dan memperkuat kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan mengenai risiko Tindak Pidana Terorisme dan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme serta upaya meresponsnya.
Acara diskusi ini dimulai pukul 15:05 sampai 17:20 WIB. Acara ini berlangsung melalui ZOOM Meeting dan acara ini berjalan dengan lancar dan aktif karena peserta yang berada di dalam diskusi ini bebas untuk memberikan tanggapan dan saran karena tanggapan dan saran dari peserta diskusi akan mempercepat dan membuat draf naskah menjadi lebih komprehensif.
Oleh: M Rouful Hadi S