Dari Orang Tua Hingga Negara, Berikut 10 Hak Anak Indonesia yang Wajib Dipenuhi!

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus titipan yang harus dijaga dan dilindungi. Banyak pasangan ingin memiliki keturunan hingga melakukan berbagai usaha seperti mengikuti prosedur program hamil atau tindakan medis lainnya, bahkan hal-hal yang bersifat supranatural.

Namun, masih banyak pasangan yang memandang anak sebagai tumpuan masa depan dimana mereka berharap anak-anak dapat merawat di saat masa tua, atau menaruh ekspektasi besar pada anak sehingga membatasi ruang tumbuh kembangnya. Belum lagi soal eksploitasi pekerja anak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat jumlah pekerja anak tahun 2019 mencapai 0,92 juta dan di tahun 2022 mencapai 1,01 juta anak. Anjloknya perekonomian saat pandemi melanda mempengaruhi penghasilan orang tua, sehingga anak-anak juga turut bekerja untuk menambah pemasukan.

Beberapa waktu lalu, sempat viral kasus dimana keluarga asal Majalengka memiliki 11 anak dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga dia mengajak anak-anaknya untuk berjualan keliling di jalanan.

Mirisnya, ke-11 anak-anak mereka tidak mendapatkan pendidikan yang baik. Kasus ini menjadi perhatian bagi pemerintah untuk menindak tegas orang tua yang mempekerjakan anak-anak di jalanan dan tidak memenuhi haknya. 

Anak memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dari orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan negara. Menurut Konvensi Hak Anak Hak-hak yang tertuang dalam Keputusan Presiden No 36 Tahun 1997 terdapat 10 hak anak, meliputi:

  1. Hak atas identitas. Setiap anak memiliki hak mendapatkan nama sejak kelahirannya sebagai identitas resmi dan secara legal mendapatkan pengakuan kewarganegaraan yang sah secara hukum melalui Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. 
  2. Hak atas perlindungan. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Anak-anak harus mendapatkan ruang aman baik oleh keluarganya dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, apabila anak mendapatkan kekerasan dari orang tuanya, maka masyarakat harus segera ambil tindakan dengan melapor kepada pihak berwajib. 
  3. Hak atas kesehatan. Setiap anak memiliki hak tumbuh dengan sehat dan mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang layak. Termasuk memastikan lingkungan bersih untuk mendukung tumbuh kembangnya. 
  4. Hak atas mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi, sehingga mampu mendukung tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari kehidupan.
  5. Hak atas pendidikan yang baik. Pendidikan merupakan hak mendasar yang diberikan kepada setiap warga negara. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk pengembangan diri baik dari segi kognitif, emosi, dan psikomotorik. 
  6. Hak atas bermain. Anak berhak memiliki waktu dan fasilitas bermain dengan aman dan nyaman karena dapat mendukung pertumbuhan dan membangun daya kritis, motorik dan tangkap anak. 
  7. Hak atas rekreasi. Salah satu upaya dalam memberikan kebahagiaan bagi anak ialah dengan berekreasi. Tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, negara juga penting hadir dalam mendorong kebijakan yang menyediakan tempat rekreasi yang ramah anak dan terjangkau. 
  8. Hak atas kesamaan. Setiap anak memiliki hak yang sama di mata hukum, mereka tidak boleh mendapatkan diskriminasi dari masyarakat yang didasarkan pada latar belakangnya. Keberlangsungan hidup anak menjadi tanggung jawab pemerintah dimana pemerintah berkewajiban untuk memberikan fasilitas dan kehidupan yang baik. 
  9. Hak untuk berperan dalam pembangunan. Anak berhak menyampaikan pendapat dan keinginannya untuk memutuskan kebutuhannya. Tugas dan peran orang tua yakni mengarahkan anaknya ke hal-hal yang positif dan mencegah tindakan negatif. Sedangkan pemerintah juga penting menyediakan ruang yang setara bagi anak untuk dapat meningkatkan kapasitas dan menggali potensi seperti adanya Forum Anak di desa. 
  10. Hak atas kewarganegaraan. Setiap anak memiliki hak sebagai bagian dari warga negara di suatu negara untuk mendapatkan identitas resmi berupa akta kelahiran dan kartu identitas berupa KTP saat menginjak usia 17 tahun. Selain itu, di usia tersebut anak juga berhak memilih kewarganegaraannya.

 

Perlindungan terhadap hak-hak anak di atas penting diperhatikan tidak hanya bagi orang tua, tetapi juga keluarga, masyarakat sekitar, bahkan negara. Anak adalah kelompok rentan dan perlindungan bagi anak adalah tanggung jawab kita semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *