Menyatukan Komitmen Bersama untuk Percepat Implementasi RAN PE di Provinsi Jawa Timur

Mengawal Implementasi RAN PE di Jawa Timur

Pengurus Wilayah Fatayat NU Jawa Timur bekerjasama dengan AMAN Indonesia serta dukungan UN Women tengah melakukan upaya untuk mendorong terwujudnya implementasi Perpres Nomor 7 tahun 2021 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Upaya CSO, masyarakat sipil dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong implementasi RAN PE di Jawa Timur ini dilakukan dengan mengadakan pertemuan koordinasi untuk penyiapan rencana aksi nasional, Rabu (12/1/2022) di Surabaya, Jawa Timur.

Sebanyak 32 orang dari berbagai kalangan terlibat dalam kegiatan ini mulai dari perwakilan Dinas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Instansi-instansi terkait, akademisi, masyarakat sipil dari sejumlah organisasi dan lembaga yang merupakan stakeholder pencegahan ekstremisme di Provinsi Jawa Timur.

Meneguhkan Komitmen Bersama

Selain untuk mengakomodir masukan, ide, dan usulan dari para peserta terhadap rancangan  Rencana Aksi Daerah tentang upaya pencegahan dan penanggulana ekstremisme di Jawa Timur, acara ini juga bertujuan untuk meneguhkan komitmen dan kerjasama CSO dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong implementasi RAN PE.

Kepala Bakesbang Provinsi Jawa Timur, Heru Wahono Santoso, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan komitmennya untuk mengawal implementasi RAN PE di Jawa Timur bersama dengan pemerintah dan elemen masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Regional AMAN Indonesia wilayah Jawa Timur, Yeni Lutfiana, juga menegaskan mengenai hasil dari pertemuan ini terkonsolidasinya antara pemerintah dan CSO, akademisi yang akan mengawal implementasi RAN PE di Jawa Timur. Ia juga mencatat sejumlah poin penting yang dihasilkan dari pertemuan ini.

“Setelah pertemuan ini akan dilakukan kajian terhadap produk hukum yang terkait dengan terorisme dan ekstremisme kekerasan di Jawa Timur. Dan juga akan dibuat tim multipihak yang secara berkala akan meninjau dan melaporkan kinerja pencegahan dan peanggulangan radikalisme ekstremisme kekerasan yang mengarah kepada terorisme di Jawa Timur,” ujar Yeni kepada Tim Media AMAN Indonesia.

Peran Penting Masyarakat Sipil

Peraturan Presiden No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan Ekstremisime berbasis kekerasan yang mengarah pada Ekstremisme bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga Negara dari Ekstremisme berbasis kekerasan.

Perpres ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban Negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penanggulangan Ekstrimisme (PE) ini dilakukan secara sistematis, terencana dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dalam hal ini kementrian, lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana dituangkan dalam pasal 4 ayat 2 Perpres no.7 tahun 2021, bahwa Gubernur dan Bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-masing dengan koordinasi kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga sinergitas dalam pelaksanaan Perpres ini mutlak dilakukan agar secara sistematis upaya PVE berhasil.

Menteri Dalam Negeri RI merespon Perpres ini dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.339/5267/Sj tertanggal 29 September 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis kekerasan yang mengarah pada Terorisme. SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati dan walikota di seluruh Indonesia. Terbitnya SE ini semakin mengukuhkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi RAN PE.

Oleh karena itu, peran CSO dan masyarakat sipil penting untuk mendorong dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah untuk segera merespon Perpres No. 7 tahun 2021 ini dengan cepat.

Melalui dukungan AMAN Indonesia PW Fatayat NU Jawa Timur menginisasi kegiatan Penyiapan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme yang Mengarah pada Kekerasan di Jawa Timur untuk menyatukan misi bersama pemerintah dan CSO lainnya mempercepat respon kebijakan Rencana Aksi daerah di Jawa Timur dalam bentuk Peraturan Gubernu.[MD].

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.