Monday; May 21st 2012 | 01:54 GMT+07 | Change Language :

RAN P4DK, Mendamba Sinergi Efektif

Ruby Kholifah


Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di Daerah Konfik (RAN P4DK) akan disahkan. Peserta dialog N-Peace, sebuah jaringan perempuan perdamaian yang digawangi oleh UNDP, terlihat sedikit resah selama pertemuan dua hari di Bali Kuta Resort pada 18-19 April baru-baru ini. Wajar saja peserta begitu menggebu agar RAN ini sesegera mungkin disahkan oleh pemerintah, karena memang pembahasan tentang isi RAN dan sosialisasi menggalang dukungan terhadap RAN ini dilakukan secara gencar dan sudah masuk pada pertemuan ke 25. Ini bukan perjalanan pendek. Juga bukan sebuah perjalanan mudah untuk mendapatkan dukungan banyak pihak dalam membuat sebuah payung kerja pemberdayaan perempuan di daerah konflik. Mengapa begitu urgen Indonesia memiliki RAN P4DK?

Pertama, ada gejala penggiringan perempuan dari wilayah publik ke domestik. Jika pada masa konflik kekerasan terbuka, perempuan “tidak taboo” menjadi pemimpin desa, karena laki-laki harus mengungsi ke hutan-hutan untuk menyelamatkan diri. Sayangnya, ketika konflik kekerasan usai, peran itu dipaksa dikembalikan pada laki-laki atas nama agama “perempuan tidak boleh jadi pemimpin”. Ini terjadi karena absennya kerangka kerja yang bisa memberikan panduan bagi semua pemangku kepentingan untuk melibatkan perempuan dalam upaya-upaya rekoveri, rekonstruksi, dan rehabilitasi paska konflik kekerasan.

Kedua, kerja-kerja pemulihan paska konflik sering tidak terintegrasi dengan baik di kementerian. RAN P4DK diharapkan bisa menjadi alat kerja integratif yang mencerminkan kepentingan seluruh kementerian terkait. RAN ini bisa dipakai sebagai alat ukur menentukan “The Who do What” dalam konteks daerah konflik. Selanjutnya, RAN memudahkan setiap pemangku kepentingan untuk memonitor capaian kerja karena substansi RAN bukanlah dibentuk dari ruang kosong, melainkan melalui sebuah konsultasi panjang dengan semua pemangku kepentingan baik di pihak pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ada tiga pilar penting dalam RAN P4DK yaitu perlindungan, pencegahan, dan pemberdayaan dan partisipasi perempuan yang dipertajam kembali dalam dialog nasional. Pembahasan lebih difokuskan pada penentuan strategi yang lebih spesifik. Pilar perlindungan yang menekankan pada reformasi hukum nasional dan semua produk hukum daerah, harus memberikan penekanan pada tiga hal yaitu sistem perlindungan hukum yang komprehensif, sistem perlindungan pada saksi dan korban serta pendamping korban, dan yang terakhir adalah akses bantuan pada korban. Deteksi dini pada kebijakan-kebijakan yang berpotensi tidak melindungan perempuan, minoritas, anak-anak harus diwaspadai. RUU kesetaraan gender, RUU Kerukunan Umat Beragama, UU Penanganan Konflik Sosial, dan sebagainya merupakan sedikit contoh regulasi yang bisa berpotensi melahirkan multi tafsir. Sehingga penting untuk diakukan review atau bahkan keberanian untuk mencabut aturan-aturan yang justru memicu konflik dan berpotensi melahirkan kekerasan.

Pilar pencegahan lebih difokuskan pada melakukan deteksi dini di masyarakat dan membuat peta kerentanan di masyarakat yang dapat memicu konflik kekerasan. Pencegahan adalah tindakan mengantisipasi jangan sampai konflik kekerasan pecah kembali. Oleh karenanya sebuah sistem pencegahan penting dirumuskan. Sayangnya, sampai saat ini saya sendiri masih belum begitu jelas menggambarkan sistem pencegahan yang seperti apa yang akan ditawarkan oleh RAN P4DK. Ini bisa saja sudah dirumuskan oleh Kementrian Sosial, dengan program Early Warning System (EWS). Namun demikian tetap penting memperjelas desain pencegahan, agar interpretasi dari RAN sendiri tidak terlalu jauh dari konsep yang ditentukan.

Satu hal yang menurut saya perlu dipikirkan adalah bagaimana meletakkan rencana kontigensi yaitu ketika konflik terjadi, di dalam RAN ini. Pasalnya, sebanyak apapun training terkait dengan membangun kesadaran pada masyarakat tentang kesetaraan gender, hak-hak minoritas, pluralisme dan sebagainya, masyarakat juga penting dibekali sebuah rencana kontigensi, jika dengan terpaksa konflik harus pecah, maka apa yang harus dilakukan pemerintah lokal, NGO dan masyarakat.

Pilar terakhir adalah pemberdayaan dan partisipasi perempuan yang menekankan pada affirmative action dan mainstreaming gender di semua aspek pengambilan keputusan. Komitmen minimal 30% quota sebagai prasyarat demokrasi yang sudah disepakati di dalam UU parpol dan pemilu, dipakai di dalam RAN ini. Capacity building untuk perempuan agar bisa memenuhi quota 30% tetap penting diagendakan, sehingga keterwakilan perempuan tidak hanya sebatas kuantitas tapi secara kualitas bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami bersama saat mengadvokasi adanya RAN dan kami merasa sepi ketika RAN diimplementasikan,” ujar Jasmin Calase, salah satu pioneer yang mengadvokasi RAN di Phillipina. Jasmin sengaja didatangkan dari Phillipina untuk berbagi pengalaman mengadvokasi munculnya RAN dan kemudian juga mengawal implementasi RAN di Phillipina. Pengalaman Jasmin ini tampaknya coba diantisipasi oleh panitia dengan merumuskan pola kordinasi efektif bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam implementasi RAN P4DK.

Kordinasi antar kementrian dianggap yang paling krusial, karena kecenderungan overlapping tinggi. Oleh karenanya, SK bersama yang harus muncul sebagai wujud dari komitment semua kementerian terkait dan lembaga terkait agar implementasi RAN menjadi bagian dari rencana aksi setiap kementerian dan lembaga terkait. Dibutuhkan sebuah komitmen jangka panjang, minimal 2 tahun untuk bisa mengawal implementasi RAN, sehingga ganti-ganti anggota Pokja sedemikian rupa dihindari. Mekanisme capacity building untuk implementator harus tetap ada, termasuk menyiapkan proses hand over. Yang terakhir, pendekatan project-based dalam RAN diganti dengan pendekatan program berkelanjutan dimana setiap detil isi RAN adalah sebuah proses panjang yang membutuhkan komitmen jangka panjang.

NGO adalah partner strategis di masa mendatang. Oleh karenanya keberadaannya tidak bisa hanya diikat dengan komitmen moral saja, tapi harus diikat sebagai partner kerja formal. MoU dengan NGO sebagai bagian dari implementator sudah saatnya ada. Forum kordinasi harus digelar agar setiap capaian yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun non pemerintah bisa dibagi secara regular. Untuk menghindari gab nasional dan lokal, maka diperlukan forum regular dan komunikasi setara agar pelaksanaan RAN ini menjadi bisnis semua orang.

Tampaknya, harapan pengesahan RAN P4DK tidak semudah membalikkan telapak tangan. Meskipun saat ini UN Women, UNDP dan beberapa organisasi besar memberikan back up kepada kementrian Pemberdayaan perempuan dan anak (KPPA), tetap saja harus mendapatkan persetujuan dari kantor wakil presiden. Menurut Mbak Ita, ada seperangkat prosedur yang harus ditempuh untuk mengesahkan RAN P4DK, termasuk konsultasi dengan ekspert di dalam kementrian sendiri. Jika memang demikian, tampaknya harus bukan saja kementerian PP dan PA yang harus melakukan advokasi di internal pemerintah, tetapi di luar pemerintah harus ada sebuah gerakan simultan yang memberikan dukungan RAN P4DK.

Sinergi dalam N-Peace, mungkinkah?
Kata yang satu ini gampang diucapkan tapi agak susah untuk diwujudkan. Ini karena bersinergi sendiri membutuhkan sebuah step kesadaran mendasar dalam diri kita bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri. Kedua, sinergi tidak cukup dengan niat, tapi harus diturunkan dalam sebuah strategi yang jelas dalam membumikan gagasan sinergi. Ada dua hal penting yang harus dijawab dalam pola sinergi yaitu perubahan apa yang ingin dilihat dalam bersinergi dan dengan siapa kita bekerja untuk bisa mewujudkan perubahan tersebut.

Perubahan apa yang ingin dilihat. Reflecting Peace Practice (RPP) sebuah framework yang dipakai oleh kaum peacebuilders, memberikan kerangka sederhana dalam melihat perubahan. Pertama, perubahan itu ada di dua ranah yaitu ranah personal dan ranah sosial politik. Kedua, perubahan itu selalu mentargetkan dua kelompok yaitu kelompok orang banyak (more people) dan kelompok kunci (key people). Maka, ada empat ranah perubahan yang diperkenalkan oleh framework ini yaitu (1) perubahan personal pada orang banyak (2) perubahan personal pada orang kunci (3) perubahan sosial politik pada orang banyak/perubahan budaya (4) dan perubahan sosial politik pada orang kunci/perubahan structural). Dalam ranah ke empat perubahan tersebut, kita harus membuat sebuah indikator perubahan yang ingin kita lihat untuk menguide kita dalam pekerjaan.

Jika sudah jelas gambaran perubahan yang diinginkan, maka tahapan selanjutnya adalah menjawab pertanyaan “dengan siapa kita bekerja” atau bisa juga “siapa melakukan apa” dalam setiap ranah perubahan. Dalam hal kontribusi pada sebuah kerja perubahan, RPP sangat menekankan bahwa setiap orang bisa berkontribusi dalam perubahan sesuai dengan concern atau kapasitas lembaga. Ini yang oleh kelompok peacebuilder disebut Peace Writ Large, yaitu sekecil apapun yang kita buat, pasti akan menyumbangkan pada sebuah perubahan besar. Jadi, secara sederhana, framework ini bisa digambarkan sebagai berikut:



Jika, kita bisa menjawab ke empat pertanyaan di dalam setiap kolom di dalam framework di atas, maka kemungkinan sinergi akan lebih baik bisa terwujud. Catatan penting dalam sinergi adalah bahwa setiap aktor yang bergerak dalam upaya perubahan adalah penting. Jadi, jika teman-teman di Jakarta lebih dekat masuk pada wilayah lobby untuk menggolkan RAN P4DK, lantas di mana posisi teman-teman di daerah? Mereka bisa saja melakukan kerja-kerja awareness raising di level perubahan personal orang banyak dan orang kunci atau mendorong perubahan prilaku kelompok dengan membuat sebuah petisi mendukung dan mendorong pengesahan RAN P4DK. Gagasan lain masih banyak tentunya. Selamat mencoba. ***



Country Representative AMAN Indonesia

 



Related Discourse :


...

RAN P4DK, MENDAMBA SINERGI EFEKTIF
Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di ...

...

Related Links :

.:: Konfirmasi Donasi ::.
 
Who are the most disadvantaged in various cases of violence in the name of religion?

Women
Men
Children



Pengunjung ke : 0000047125
Your IP : 38.107.179.233