Senin; 21 Mei 2012 | 00:50 WIB | Ganti Bahasa :

KDRT: Ancaman Laten Perdamaian Perempuan Poso

Dwi Ruby Khalifah




Deklarasi Perdamaian Malino 1 pada tanggal 18-20 Desember 2001 terjadi bukan hanya karena dorongan politik, tetapi juga karena adanya ketulusan dari berbagai pihak untuk mengakhiri konflik dan kekerasan yang sudah membunuh ribuan jiwa dan menelantarkan ribuan keluarga di pengungsian. Babak baru kehidupan damai dimulai. Senjata-senjata dikuburkan bersama dengan dendam. Pintu rekonsiliasi dibuka sedikit demi sedikit. Tarian Dero digelar menyambut rekonsiliasi hati. Menjadi simbol reintegrasi Muslim dan Kristen, dan bernaung kembali dalam satu atap yang bernama budaya.

Para pengungsi berseri pulang ke kampung halaman. Sebagian menetap di pengungsian yang kemudian berganti nama Kampung Baru. Identitas mereka pun bergeser dari pengungsi menjadi warga baru. Laki-laki meletakkan senjata dan memanggul cangkul ke kebun, berlayar mencari ikan. Para istri kembali dikukuhkan atas tugas-tugas domestik dan membantu suami berkebon. Pemulihan aktivitas normal masyarakat tidak sejalan dengan menurunnya tingkat kekerasan terhadap perempuan. Sebelum dan sesudah konflik, persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin menemukan pola aslinya di masyarakat patriaki.

KDRT mungkin konsep baru dalam masyarakat, tetapi praktik suami memukul istri tidak memberikan nafkah, memaki, mensudut rokok, meninggalkan rumah tanpa pamit, sudah terjadi berabad-abad lamanya. Celakanya, tindakan-tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kekerasan, tetapi cara efektif mendidik istri. Dalam tradisi masyarakat patriaki, suami bertanggung jawab dalam baik dan buruknya istri. Sedikit pukulan di muka tidak masalah asalkan bisa mengembalikan peran istri yang benar: patuh pada suami.

Isu KDRT biasanya tenggelam di konteks masyarakat yang mengalami konflik kekerasan politik. Perhatian orang pada umumnya terfokus pada upaya penghentian kekerasan senjata di masyarakat, sehingga tindak kekerasan di dalam rumah baik dilakukan oleh suami ke istri atau sebaliknya ataupun orangtua ke anak dan sebaliknya. Mereka sering dikategorikan sebagai urusan pribadi. Tak seorang pun diizinkan untuk mencampurinya. Tak juga adat. Interpretasi hukum adat belum memberikan perlindungan optimal terhadap perempuan. Jika suami marah karena istrinya keluar rumah, maka perempuan disudutkan karena lalai tidak memperhatikan suami atau anak. Bahkan kerap kali istri harus mengakui tanpa syarat bahwa memang dia yang bersalah.

Salah satu strategi AMAN Indonesia menurunkan angka KDRT adalah dengan cara melek hukum. Sekolah Perempuan untuk Perdamaian (SP) di Pamona dan Malei Lage, Poso, melatih para ibu untuk mengenali tindak kekerasan yang terjadi di sekitar rumah mereka. Bahkan SP melatih kader-kadernya untuk berani mengungkapkan pengalaman pribadi mereka sebagai korban KDRT (jika ada). Dengan dibekali cara penanganan dan prosedur pelaporan kasus KDRT, para peserta SP juga dibekali pengetahuan yang cukup tentang perangkat hukum UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004. Tujuannya adalah agar setiap orang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengatasi KDRT yang mengancam mereka. SP juga menginginkan agar sosialisasi lebih luas lagi menjadi agenda para ibu yang terlibat dalam pendidikan sekolah AMAN - begitu ibu-ibu di Poso menyebutnya.

Saya cukup berbangga dengan drastisnya penurunan angka KDRT di antara para peserta SP. Berikut pengakuan para ibu tentang perubahan perilaku suami mereka setelah sosialisasi UU No. 23 tahun 2004;

“Sekarang so tidak ada lagi kekerasan karena suami so baca UU itu. Suami juga so tidak lagi keras terhadap anak-anak saya. Saya senang sekali…” (AY)

“Saya so tidak lagi marah-marah dengan suami, karena takut dijerat hukum...” (MN)

“Dulu saya sering kali berteriak pada suami, meskipun dia lari keluar rumah untuk menghindar, tapi saya tetap kejar dan berteriak. Tapi sekarang so tidak. karena malu sendiri. Juga ini KDRT…” (RL)


Para suami bisa mengerem tindakan keras mereka ke istri dan anak. Disamping mereka takut pada hukum, mereka juga melihat cara berkomunikasi istri berubah, sehingga mereka lama-lama juga tidak enak menggunakan kekerasan jika lawan bicara tidak menggunakan emosi. Penguatan pengetahuan tentang KDRT juga memberikan modal yang kuat bagi perempuan untuk mengambil sikap hidup dengan KDRT. Sikap tegas dan sedikit kontroversi (bagi masyarakat setempat) ditunjukkan oleh dua orang perempuan. Sebut saja RN, ia sudah hidup belasan tahun dengan suami dan dikaruniai anak-anak yang manis. Selama perjalanan rumah tangganya, sikap kasar, menang sendiri, tidak menghargai pendapat istri, sering kabur dari rumah, mewarnai relasi suami istri ini. RN merasa perlu menghentikan ketidakadilan yang dilakukan oleh suaminya dan mulai membicarakan masalah ini. Sayangnya sikap tegas dia dianggap melawan dan mengakibatkan kepergian suaminya. Kali ini, RN tidak menelpon atau menyusul ke tempat di mana suaminya tinggal. Dia ingin meyakinkan bahwa suaminya harus berubah dan tidak lagi menggunakan kekerasan. Dia juga ingin tunjukkan bahwa dia punya sikap.

Ketegasan akan menentukan sikap sangat terlihat jelas pada hasil pendidikan AMAN Indonesia. Meskipun konsekuensi yang diterima oleh para perempuan ini besar, namun tidak ada kata menyesal untuk sebuah perubahan yang membebaskan. “Sekali lagi suami saya melakukan kekerasan, saya tidak segan-segan meninggalkannya… ini cukup yang terakhir,” ungkap Yati pada suatu siang.

KDRT memang ancaman laten di masyarakat. Tapi bukan tidak niscaya untuk dihilangkan dari bumi ini. Ini hanya membutuhkan pengertian dari semua pihak bahwa tindak kekerasan tidak pernah menguntungkan personal maupun institusi. Banyak korban KDRT menderita trauma berkepanjangan, menjadi pribadi yang tertutup, gagap dan ketakutan. KDRT juga berdampak mengerikan pada anak-anak yang menyaksikan langsung bagaimana sang ayah memukul ibunya. Dendam terhadap figur ayah sudah pasti. Yang lebih mengerikan adalah “meniru". Tidak sedikit anak yang dibesarkan dengan lingkungan kekerasan, maka dia juga bisa menjadi pelaku kekerasan di masa depan. Kalau sudah begini, kekerasan melahirkan kekerasan baru. Stop Kekerasan Sekarang Juga…!





 



Wacana Terkait :


RAN P4DK, MENDAMBA SINERGI EFEKTIF
Sampai pertemuan ke 25, kami tetap tidak tahu kapan draft Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perencanaan Pemberdayaan dan Partisipasi Perempuan di ...

MEMBANGUN PERDAMAIAN LEWAT CREDIT UNION
Perempuan adalah korban yang paling merasakan dampak dari konflik. Dari perempuanlah lahir upaya-upaya perdamaian. Tapi, usaha perempuan dalam ...

Link Terkait :

.:: Konfirmasi Donasi ::.
 
Siapakah yang paling dirugikan dalam berbagai kasus kekerasan atas nama agama?

Kelompok Perempuan
Kelompok Laki-Laki
Kelompok Anak-Anak



Pengunjung ke : 0000047055
Your IP : 38.107.179.232